Minggu, September 21, 2025
Beranda blog Halaman 140

Kemendagri Pastikan Prokes Ketat Dalam Prosesi Pelantikan Bupati/Walikota

0

Jakarta,MMCIndonesia.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sesuai rencana, pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual.

Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu, kata Akmal, dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,”tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya(hms)

HPSN 2021, Babak Baru Pengelolaan Sampah di Indonesia

0

MMCIndonesia.id – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati pada 21 Februari tiap tahunnya. Selama 5 tahun terakhir, HPSN menjadi momentum untuk membangun kesadaran publik dalam upaya-upaya pengurangan sampah. Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil yang sangat positif.

“HPSN 2021 harus menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia, dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, saat Konferensi Pers HPSN 2021, secara virtual, Kamis (18/2).

Vivien menyampaikan sudah saatnya platform HPSN digeser ke upaya-upaya penanganan sampah yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dilakukan melalui pengembangan sektor usaha pengumpulan dan pengangkutan sampah, industri alat dan mesin pengolah sampah, industri daur ulang, industri komposting dan biogas, serta industri sampah menjadi energi alternatif.

“Memanfaatkan momentum positif tersebut, maka HPSN 2021 dijadikan platform untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus sebagai perwujudan dari salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular (circular economy) dan sampah menjadi sumber energi,” katanya.

Hal tersebut didukung data terkini, dimana pengelolaan sampah termasuk salah satu sektor usaha yang tahan banting (resilient) selama pandemi COVID-19. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia kuartal III 2020 pada 5 November 2020, sektor ini justru mengalami pertumbuhan positif. Sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah merupakan sektor yang tumbuh sangat tinggi, yaitu 6,04%.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal, menyampaikan Peringatan HPSN 2021 mengambil tema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”. Adapun penyelenggaraan puncak peringatan HPSN 2021 rencananya dilaksanakan secara hybrid pada 22 Februari mendatang.

“Nanti pada puncak peringatan HPSN, ada serangkaian kegiatan terkait konten substansi pengelolaan sampah, penghargaan bagi pemda dan tokoh-tokoh yang berkontribusi penting, dan peluncuran Sistem Informasi HPSN. Selain itu, kami mencoba membuat agenda sepanjang 2021 berupa virtual exhibition, yang dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai pengelolaan sampah di Indonesia dari hulu ke hilir,” terang Novrizal.

HPSN mengingatkan Bangsa Indonesia bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya. Persoalan sampah merupakan persoalan serius dan multidimensi, sehingga diperlukan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus.

Di akhir konferensi pers, Vivien mengajak media turut berperan dalam mengedukasi publik dalam pengelolaan sampah yang baik, dimulai dengan memilah sampah dari rumah.

“Dalam mengatasi persoalan sampah, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya sangat dibutuhkan,” pungkasnya(*)

Pernyataan Sikap BP2DIM Terhadap SKB 3 Menteri

0
Foto: Iskandar P Hadi

Jakarta, SonaIndonesia.com – Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) tidak sependapat dengan  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

“Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, berdasarkan pengaturan yang kaku dan ketat pada dictum ketiga secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” antara lain bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Pengurus BP2DIM yang dibacakan oleh Dr. Eliya, M.Pd., di hadapan sejumlah wartawan di Hotel Balairung, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Dr. H. Moctar Naim, M.Si., Kol. Adrianus Ilra, M.Si.,  Adv., Dr. Taswem Tarib, SH, MH, BcIM., Dr. dr. Manoefris, Sp.j., Dr. Eliya, M.Pd., Dr. Elfira Naim, M.Si., H. Radias Dilan, SH., MH., Prof.Dr. Masri Mansoer, H. Anton Pratama, SE., Prof. Dr. Musril Zahri, H. Ir. Taufik Bey.

  1. Undang-Undang Dasar (UUD 1945) Republik Indonesia Pasal 31 ayat 3: Berdasarkan pengaturan yang kaku dan ketat pada diktum Ketiga dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang.”

2. Berdasarkan UUD 1945 pasal 29: Memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian                seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama                      sebagaimana yang sudah diatur dan  dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Karenanya              pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui        peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, yang menumbuhkan keberagamaan          siswa yang relijius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan,kepada        Tuhan Yang Maha Esa  dan berakhlak mulia.

3. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan        Nasional. Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan                    merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses        pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-            Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan        bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan          bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan              nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa          serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan        undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan        bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia. Pengaturan yang kaku          dan ketat pada dictum dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara                  subtansial tidak sejalan dengan prinsip Undang-Undang Pendidikan Naional No. 20              tahun 2003.

4. merespons diktum Kelima huruf d, dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri yang                menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada            sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan          pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan              sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, tidak sejalan dengan                ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan Pasal 31 UUD            1945, ayat (1) mengatur Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan ayat          (2) yang mengatur Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan                  pemerintah wajib membiayainya.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia              Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang          Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya bagi siswa muslimah sangat akomodatif          dan konstitusional.

Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud mengatur “Pakaian seragam khas muslimah        adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan      pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam                  kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.”                  Karenanya Permendikbud tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan di sekolah      yang diselenggarakan pemerintah daerah dan dapat mewujudkan tujuan pendidikan            nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter          akhlak mulia.

6. Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 Pasal 18 B ayat 2 berbunyi  Negara mengakui        dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak                  tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat          dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan pasal 18 B ayat 2 tersebut dimana Negara mengakui dan menghormati            kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya maka masyarakat            Minangkabau memiliki Hukum Adat yang terkandung dalam Falsafah Adat Masyarakat        Minangkabau yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Artinya segala            peraturan bagi orang Minang baik di Ranah maupun di rantau semuanya bersumberkan      kepada Al Qur’an Nur Karim. Falsafah ABS –SBK ini sudah menjadi kearifan Lokal                Budaya Minang jauh sebelum Indonesia ini berdiri. Oleh karena itulah maka muncul            Perda tentang tata cara berpakaian dan bentuk pakaian seragam peserta didik di                sekolah pada pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.  yang sudah diberlakukan          sejak 15 tahun yang lalu, dimana Undang-undang memberikan kewenangan penuh            kepada daerah untuk membuat aturan hukum tentang tata cara berpakaian sesuai              dengan undang-undang no. 32 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

7. Pertimbangan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan      adalah: Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara                      berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara              terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin          pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pasal 7 UU NO. 12 tahun 2011 tentang        tata cara Pembentukan Peraturan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan                    Perundang-undangan bahwa Aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan              aturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan demi hukum oleh karena itu Surat Keptusan 3      Mentri (SKB 3 Mentri) itu dengan sendirinya dapat dibatalkan demi HUKUM.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ace Tegaskan Perbedaan Bukanlah Perpecahan

0

Bandung,MMCIndonesia.id –  Anggota MPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara majemuk, beragam dan penuh perbedaan. Meski begitu, perbedaan ini bukanlah perpecahan. Hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi Empat Pilar kepada pendamping PKH Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/2/2021) di Ngamprah, Bandung Barat.

“Kita ini negara yang sangat luas. Negara yang majemuk. Ada ratusan suku, ada Jawa, Sunda, Batak, Dayak. Jadi kita ini beragam”, jelas Ace.

“Akang dan Teteh bayangkan, kita satu rumah saja tapi mimpinya beda. Apalagi Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar. Pertanyaannya, apakah perbedaan itu kita anggap perpecahan? Tentu tidak. Perbedaan itu menjadi kekuatan untuk bergerak”, lanjutnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan empat tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.

“Kenapa kita disuruh pemerintah pakai masker. Kenapa dipaksa menjaga jarak. Kenapa disuruh mencuci tangan. Kenapa dibuat aturan-aturan ini? Tujuannya apa? Melindungi segenap tumpah darah. Ini adalah perintah konstitusi”, terang Ace.

“Tujuan negara yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum. Yang ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan yang keempat melaksanakan ketertiban dunia”, lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ace Hasan juga mengajak para SDM PKH untuk terus menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid 19. Menurutnya, pendamping PKH punya peran penting untuk mengajak masyarakat menerapkan prokes Covid 19.

“Agar kita lebih waspada. Agar kita menerapkan protokol kesehatan. Karena sekarang ini banyak kasus terjadi karena kita tidak mematuhi prokes. Saya berharap SDM PKH dalam melayani masyarakat juga menerapkan prokes. Saya tentu berharap para pendamping PKH menjadi contoh prokes bagi masyarakat”, pungkas Ace.

Sementara itu, Sri Dustirawati, Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat tidak menampik bahwa pandemi Covid telah memukul kondisi ekonomi masyarakat. Untuk menghadapi kondisi pandemi ini, Pemkab Bandung Barat terus mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui kewirausahaan sosial.

“Kami berkerja sama dengan perguruan tinggi untuk program kewirausahaan sosial. Ini merupakan langkah kita karena bisa mengajak masyarakat membangun usaha”, ujar Sri Dustirawati.(*)

Sinergi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur 2022, Kementerian PUPR Gelar Rakorbangwil

0
(foto/hms kemenPUPR)

Jakarta,MMCIndonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Rakorbangwil) Bidang PUPR yang merupakan forum perumusan awal perencanaan program pembangunan infrastruktur bidang PUPR tahun 2022 sebelum dilaksanakannya Konsultasi Regional (Konreg). Pleno Hari Pertama Rakorbangwil ini diselenggarakan secara daring dan luring di Auditorium Kementerian PUPR, Rabu (17/2/2021).

“Rakorbangwil Bidang PUPR ini sangat penting mengingat Kementerian PUPR ingin memastikan investasi infrastruktur benar-benar berperan menjadi pendorong tercapainya target Pemerintah. Hal ini dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan pengembangan kawasan-kawasan prioritas. Melalui forum ini saya harap akan tercipta kolaborasi, sinergi dan komitmen yang kuat dari Kementerian/Lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional 2020-2024,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam sambutannya mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

(foto/kemenPUPR)

Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional 2020-2024 dibutuhkan keterpaduan perencanaan dan pembangunan infrastruktur dengan pengembangan wilayah dilaksanakan dengan berdasarkan pada kebijakan nasional, kebijakan pembangunan sektoral kementerian/lembaga lain, pembangunan daerah, potensi wilayah, potensi pendanaan, dan agenda internasional. Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah juga dibutuhkan, sehingga dalam Rakorbangwil ini Kementerian PUPR mengundang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/BPN sebagai narasumber.

Dikatakan Fatah, dalam setahun ini semua negara termasuk Indonesia merasakan dampak Pandemi COVID-19 yang menyebabkan pelemahan sektor produktif dan kontraksi ekonomi. Salah satu upaya pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur yang diharapkan memberikan multiplier effect yang mempercepat pertumbuhan sektor-sektor lainnya.

Kementerian PUPR sendiri terus melakukan pembangunan infrastruktur di bidang sumber daya air, konektivitas, serta dukungan terhadap kawasan permukiman dan perumahan. Untuk mendukung kedaulatan pangan, ketahanan air, dan kedaulatan energi, Kementerian PUPR telah membangun 46 bendungan pada akhir 2020 dan akan diselesaikan sebanyak 61 bendungan yang akan menyediakan pasokan air baku hingga 50 m3/detik hingga 2024.

Sementara di bidang konektivitas untuk memperkuat daya saing infrastruktur, dan mempercepat pembangunan transportasi yang mendorong penguatan industri nasional, Kementerian PUPR telah membangun 246 km jalan tol dan 463 km jalan nasional yang menghubungkan pusat-pusat aktivitas ekonomi pada tahun 2020. Pada tahun 2024, ditargetkan akan terbangun 2.500 km jalan tol serta 3.000 km jalan nasional.

“Untuk pemenuhan layanan infrastruktur dasar yang layak, pada tahun 2020 Kementerian PUPR telah membangun SPAM 1.874 liter/detik.Hingga 2024 nanti, diharapkan dapat mencapai pemenuhan akses air minum sebesar 100% dan sanitasi layak 90%. Di sektor perumahan, hingga 2024 ditargetkan akan terbangun rumah swadaya mencapai 813.660 unit,” ujar Fatah.

Pembangunan infrastruktur tersebut tidak bisa dipenuhi hanya oleh APBN, terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengalokasikan anggaran yang mendukung keterpaduan pembangunan infrastruktur, melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga termasuk Pemda sehingga menghasilkan infrastruktur yang efektif dan efisien. Di samping itu diperlukan berbagai inovasi alternatif pembiayaan atau creative financing untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol, bendungan dan infrastruktur permukiman.

Turut hadir dalam acara ini Inspektur Jenderal PUPR T. Iskandar, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Khalawi AH, Dirjen Bina konstruksi Trisasongko Widianto, Kepala BPIW Hadi Sucahyono dan Kepala BPSDM Sugiyartanto. (*)

Bupati Lebak Minta Wartawan Bantu Sosialisasi Cegah Covid 19

0

LEBAK,MMCIndonesia.id – Bupati Lebak, H. Iti Octavia Jayabaya berharap awak media di Lebak membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebak) memberikan sosialiasasi melalui pemberitaan tentang pencegahan Covid 19. Ini disampaikan Bupati Lebak saat menerima anugrah hari Pers Nasional (HPN) Award 2021, Rabu (17/2/2021) di Pendopo Bupati Lebak.

Dikatakan Iti Octavia, peran awak media dalam pembangunan di Lebak sangat besar, walau pun kondisi yang serba sulit karena dampak pandemi, namun awak media masih konsisten memberitakan berbagai kegiatan Pemkab Lebak.

“Saya berterimakasih, teman-teman wartawan masih rajin memberitakan kegiatan-kegiatan Pemkab Lebak, walau kita tau saat ini kondisi keuangan sedang lesu, dan lebih banyak fokus ke penanganan covid 19,” kata Bupati Lebak.

Atas penghargaan Hari Pers Nasional Award yang diberikan oleh PWI dan SMSI Lebak untuk Kategori Abdi Negara Mitra Strategis Pers, Bupati Lebak memaknainya sebagai penyemangat dirinya untuk dalam membangun Lebak.

Ketua PWI Lebak, Fahdi Khalid didampingi sekretarisnya, RA Sudrajat dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lebak, Achmad Syarif saat menyerahkan penghargaan itu memyampaikan agenda Hari Pers Nasional di tingkat pusat maupun daerah berlangsung sederhana dan tidak mengundang kerumunan orang.

“Kita sudah bagikan Kitab Al-Qur’an ke mushola dan mesjid, juga ada pembagian telor ayam gratis. Di Radio Multatuli FM juga kita adakan talkshow. Dan seperti hari ini, ada pembagian HPN Award 2021 kepada tokoh publik yang dianggap memiliki peran dalam memajukan pers,” kata Ketua PWI Lebak, Fahdi Khalid.

Sedangkan Ketua SMSI Lebak, Achmad Syarif menyampaikan, saat ini ada perkembangan besar dunia Pers di Lebak dengan lahirnya beberapa media pers di Lebak.

“Ada 8 perusahaan Pers tergabung di SMSI, yang lahir dan perijinannya di Lebak, dan bayar pajak juga di Lebak, dan ini akan terus bertambah,” kata Ketua SMSI Lebak, Achmad Syarif.

Sebagai rangkaian dari perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, PWI dan SMSI Lebak menggelar beberapa kegiatan, mulai dari talkshow yang disiarkan melalui Radio Multatuli FM 89 FM, berlangsung 2 hari, hari pertama, Senin (8/2) dengan narasumber ketua PWI dan SMSI, dan pada Selasa (9/2) dengan narasumber wartawan senior di era 80-90 an yang pernah bertugas di Lebak.

Selain talkshow, pada HPN 2021, PWI dan SMSI memberikan anugrah pada tokoh-tokoh publik yang dinilai memiliki jasa pada pengembangan pers di Kabupaten Lebak.

Kegiatan lainnya berupa bhakti sosial dengan membagikan Kitab Al-Qur’an dan sembako kepada warga di Rangkasbitung, Cibadak, Cikulur dan Malingping. (*)

Polres Sleman dan Palembang Raih Predikat Pelayanan Prima

0
(foto/humasMENPAMRB)

JAKARTA,MMCIndonesia.id – Meraih predikat A atau kategori Pelayanan Prima dalam evaluasi pelayanan publik bukan perkara mudah bagi jajaran Polres. Namun Polrestabes Palembang dan Polres Sleman membuktikan bahwa inovasi dan komitmen melayani, bisa membawa layanan kepolisian menjadi lebih baik dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menjelaskan, jajarannya membiasakan perubahan budaya melayani. Dibawah komandonya, Polrestabes Palembang menciptakan suatu sistem yang mempersempit celah penyelewengan.

“Kita ciptakan sistem yang tidak dapat ‘diakali’ dalam semua layanan kami, terutama layanan SIM dan SKCK,” ungkap Kombes Irvan, usai Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/02).

Ia juga mengapresiasi serta berterima kasih kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan jajarannya atas bimbingan kepada Polrestabes Palembang. Penghargaan bagi Polrestabes Palembang, dianggap sebagai motivasi agar selalu meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Lebih dari itu, Irvan mengatakan bahwa jajarannya berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah dengan Pemerintah Kota Palembang. Polrestabes Palembang menempatkan banyak layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang untuk mempermudah masyarakat.

Dengan layanan di MPP yang terintegrasi, masyarakat cukup datang ke satu tempat untuk mendapat banyak layanan dan perizinan. Terlebih, MPP Kota Palembang adalah yang terbesar se-Indonesia, yang juga menyediakan layanan drive thru SIM dan SKCK. Atas perjuangan dan komitmen tersebut, Polrestabes Palembang berhasil meraih kategori Pelayanan Prima untuk pertama kalinya.

Ia pun berpesan kepada seluruh Polres yang belum mendapat nilai A, agar terus berusaha meningkatkan inovasi di sektor pelayanan publik. “Hal ini bukan perlombaan, tapi meningkatkan motivasi dan keyakinan kita bahwa apapun usaha yang kita lakukan dihargai pimpinan, dihargai bangsa,” tegasnya.

Cerita lain diungkapkan Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto. Polres di wilayah Polda D.I Yogyakarta tersebut juga berhasil meraih predikat Pelayanan Prima untuk pertama kalinya. Naik dari tahun sebelumnya, yakni predikat A- atau kategori Sangat Baik.

Ia mengakui, hasil ini bukan hal mudah dan melalui proses panjang. “Di masa pandemi Covid-19 ini kami bisa memperbaiki kekurangan kami terkait pelayanan publik yang disesuaikan dengan kondisi pandemi,” jelas Anton.

Perubahan signifikan di Polres Sleman adalah penggunaan one web service, terutama di fungsi terkait layanan lalu lintas. Dalam web tersebut, masyarakat bisa mengakses seluruh pelayanan kepolisian dari gawainya masing-masing.

Anton mengajak seluruh jajaran Polres di seluruh Indonesia untuk menciptakan inovasi yang mempermudah akses masyarakat. “Kita juga harus ikhlas, bersiap diri dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, layanan Polres terutama pada SIM dan SKCK, dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setiap tahunnya. Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (hms)

Wakil Walikota Tangerang Tinjau Titik  Genangan Air di Wilayah Kelurahan Cikokol

0
(foto/humas)

KOTA TANGERANG,MMCIndonesia.id – Hujan lebat terjadi di wilayah Kota Tangerang, hujan yang cukup deras dengan intensitas cukup lama membuat beberapa wilayah di Kota Tangerang tergenang air.

Selasa (16/2/2021), Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tangerang Decky Priambodo meninjau titik lokasi di Perumahan Bumi Mas Raya di wilayah Kelurahan Cikokol yang mengalami genangan akibat curah hujan yang tinggi.

“Hujannya cukup deras dan cukup lama, jadi menyebabkan sejumlah wilayah tergenang,” ungkap Sachrudin saat melakukan pengecekan lokasi genangan.

(foto/HUMAS)

Sachrudin juga mengatakan, jajaran petugas sudah berada di lokasi untuk membantu menyurutkan air dengan memastikan saluran – saluran di lokasi genangan tidak tersumbat.
“Tidak terlalu lama, air sudah berangsur surut, petugas pun langsung melakukan normalisasi pada saluran – saluran,” imbuh Sachrudin
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang menyampaikan selain di perumahan BMR Dinas PUPR juga akan melakukan pengecekan di setiap saluran yang berada di Kota Tangerang guna mencari penyebab terjadinya genangan air.
“Langkah tercepat yang akan kita lakukan adalah pengecekan saluran – saluran serta sodetan di lokasi titik – titik terjadi genangan,” tukas Decky.(/hms)

Wapres Optimis Wujudkan Polri yang Presisi Melalui Pelayanan Prima

0
(foto/humas MENPAMRB)

JAKARTA,MMCIndonesia.id – Sebanyak 12 Polres meraih predikat A atau kategori Pelayanan Prima, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Atas prestasi itu, Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin optimis bahwa Kepolisian bisa mencapai Polri yang Presisi.

Presisi merupakan tagline atau program besar yang dicanangkan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Hal tersebut disampaikan dihadapan para anggota Polri secara virtual diseluruh Indonesia dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, Selasa (16/02).

“Momen apresiasi layanan Polri ini saya nilai penting sebagai sarana perbaikan kinerja kelembagaan Polri, dalam rangka transformasi untuk mewujudkan Polri presisi,” jelasnya. Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa unit pelayanan yang diberikan oleh lembaga Kepolisian harus dapat menjadi role model atau percontohan bagi lingkungan Polri itu sendiri maupun bagi instansi pemerintah penyelenggara layanan.

Wapres mengucapkan selamat kepada unit penyelenggara pelayanan publik dilingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro yang telah berhasil menerima penghargaan yaitu sebanyak 12 polres meraih kategori pelayanan prima, dan 40 polres dengan kategori sangat baik. Menurutnya penghargaan tahunan yang diberikan Kementerian PANRB ini, bukan hanya merupakan hasil kinerja terbaik, melainkan sebagai indikator kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Disampaikan jika perkembangan dunia yang sangat cepat khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, harus diimbangi oleh kemampuan penyelenggara negara dalam menguasai dan beradaptasi dengan teknologi terkini, yang berdampak pada penentuan keberhasilan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan. Lebih dari itu, kapasitas teknologi informasi dan komunikasi merupakan prasyarat yang membutuhkan relevansi kehadiran pemerintah dalam era teknologi 4.0 saat ini. Oleh karenanya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Menurut Wapres, layanan publik yang prima merupakan salah satu tujuan program reformasi birokrasi yang merupakan pilar penentu keberhasilan tercapainya visi indonesia maju. Untuk itu pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Keberhasilan reformasi birokrasi sangat ditentukan oleh SDM yang unggul dan berintegritas yang merupakan kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang optimal, birokrasi yang profesional dan akuntabel.

“Saya yakin polri sebagai lembaga penegak hukum dapat menjadi contoh terdepan dalam melaksanakan reformasi serta mewujudkan integritas dan profesionalisme baik secara kelembagaan maupun SDM-nya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, setiap anggota Polri harus profesional dan memiliki komitmen kuat untuk membangun budaya integritas. Wapres mengajak segenap jajaran Kepolisian di seluruh indonesia untuk tetap semangat dan terus berkarya bagi bangsa dan negara.

Pada akhir arahannya, ia juga mengingatkan agar selalu menerapkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat, dan diharapkan anggota Polri dapat menjadi pelopor dan penggerak hidup sehat bagi masyarakat. Dan bagi unit kerja yang belum berhasil memperoleh penghargaan, dirinya berpesan agar terus berbenah diri dan berupaya untuk mengejar ketertinggalan serta memperbaiki kekurangan yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota Polri yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Dihadapan anggota Polri, Menteri Tjahjo juga berpesan agar dapat menjaga citra baik pemerintahan, terlebih Polri sebagai lembaga penegak hukum yang humanis dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

(foto/MENPAMRB)

Selanjutnya membangun soliditas dan kerja sama dengan sesama lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan tugas sebagaimana dicontohkan oleh Kapolri. “Saya juga mengapresiasi semangat jajaran Polres/Polresta/Polrestabes yang bersemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa merasakan kehadiran negara dengan respon yang positif,” ucapnya.

Namun demikian, dirinya mengingatkan anggota agar tidak berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih, namun terus melakukan transformasi pelayanan, menumbuhkan inovasi, meningkatkan kompetensi, serta selalu tanggap dan waspada terhadap kondisi sekitar. (byu/MENPANRB)

Kolaborasi Kemenkop UKM dan Kemendikbud Kembangkan Wastra sebagai Produk UKM Unggulan Berbasis Budaya

0
(foto/gkn7sn)

Jakarta,MMCIndonesia.id – Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat untuk mengembangkan wastra (kain tradisional) sebagai kekayaan budaya nasional yang bernilai ekonomi tinggi dan memberikan kesejahteraan kepada pengrajinnya.

“Indonesia memiliki kekayaan yang sangat tinggi mengenai wastra di dunia. Kami di Kementerian Koperasi dan UKM sudah melihat dan memutuskan akan mengembangkan produk UKM yang punya unggulan, salah satunya wastra. Wastra kita unggul karena selain berbasis kekayaan budaya dan juga berbahan baku lokal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat Pemberdayaan UKM berbasis Seni Budaya Sinergi dengan Dekranas, Selasa (16/2/2021). Turut hadir Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dan Ketua Bidang Manajemen Usaha Dekranas Suzana Teten Masduki

Teten menegaskan wastra sebagai produk budaya memiliki keunggulan ekonomi yang sangat potensial untuk dikembangkan.

“Nah yang kita pikirkan bagaimana dari wastra yang high-end product tapi bisa juga kita kembangkan, misalnya bisa menjadi multifungsi, sehingga nilai ekonominya memberi kesejahteraan para pelaku wastra itu sendiri, yakni para para pengrajinnya,” kata MenkopUKM.

Hilmar Farid mengatakan telah melakukan diskusi perlunya pembagian fokus tugas antara kedua pihak, Kemendikbud melalui Dirjen Kebudayaan fokus pada hulu terkait dengan kreasi, riset, sejarah dan lainnya. Adapun Kemenkop UKM fokus pada pengembangan usaha.

“Tadi diskusi mengenai program-program apa yang konkrit, dan ada rencana pembuatan film dokumenter untuk 5 destinasi super prioritas itu juga akan masuk, dan juga beberapa gagasan lain terkait pengembangan produk nanti risetnya terutama mengenai sejarah dan aspek kebudayaannya ada di kami.”

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari program Cerita Wastra yang diselenggarakan Kemenkop UKM bersama Dekranas beberapa waktu lalu. Harapannya, Cerita Wastra bisa menjadi gerakan nasional yang memberikan semangat baru bagi generasi penerus bangsa untuk terus melestarikan kebudayaan Indonesia.(red)

 

Wagub Taj Yasin Lepas Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad Hari...

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Wakil Gubenrur JawaTengah Taj Yasin Maimoen melepas peserta  Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad #4 Tahun 2023 di alun-alun kota Banjarnegara Sabtu...