SK Bupati Tabalong Digugat Ke PTUN Banjarmasin,di Nilai Cacat Hukum

0
336

Mmcindonesia.id,Banjarmasin  – Bupati Tabalong Anang Syakhfiani diduga menyalahi aturan dalam menerbitkan SK pemutasian terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Kini kasusnya bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pasalnya SK Bupati Tabalong tersebut dinilai pmerugikan ASN/PNS, Selasa, (22/08/2023).

dr. Rapolo Manik selaku penggugat mengatakan saat ditanya oleh awak media di sela-sela sidang, bahwa dirinya sebagai ASN/PNS merasa dirugikan dengan kebijakan Bupati Tabalong yang menerbitkan SK tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Atas kebijakan atau SK Bupati Tabalong tersebut, sehingga diri saya merasa dirugikan baik secara karer maupun penghasilan sebagai ASN/PNS. Oleh karena itu, saya mencari keadilan melalui gugatan di PTUN Banjarmasin untuk mendapatkan keadilan.

Perlu diketahui, sebelum dimutasi, jabatan saya sebagai administrator dan menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan kemudian di mutasi menjadi fungsional ahli muda, yang seharusnya menjadi ahli madya berdasarkan aturan. ucap dr.rapolo manik.

Ketika di wawancarai oleh awak media, S. Adi Handoko Putro selaku penasihat hukum Bupati Tabalong dari bagian hukum Pemkab Tabalong mengatakan, bahwa permasalahan yang di segketakan oleh pihak penggugat itu terkait SK Bupati Tabalong Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM tertanggal 2 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, ujar S Adi Handoko Putro.

Menurut pantauan awak media ini dan sumber informasi di PTUN Banjarmasin, perkara tersebut telah teregester di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan nomor: 15/G//2023/PTUN.BJM dengan tergugat Bupati Tabalong, dan penggugat dr. Rapolo Manik. Adapun agenda sidang kali ini dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak dan keterangan saksi dan ahli dari tergugat.

Perkara tersebut di ketua oleh Ratna Kartiani Sianipar, SH selaku (ketua majelis hakim), Aslamiah, SH selaku (hakim anggota I), Friska Ariesta Aritedi, SH. M.Kn selaku (hakim anggota II), dan Khairunnisa, SH selaku (panitera pengganti).

Adapun sidang kali ini dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak, dan pemeriksaan keterangan Ahli Husvita Gloria Situmorang, SH dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional wilayah 8, dan Saksi Maman Sulaiman dari pejabat Pemkab Tabalong.

Kemudian sidang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan kembali pada minggu depan Selasa (29/08/2023) dengan agenda sidang Pembuktian Surat dari para pihak, pungkasnya. (bersambung)”

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here