Tidak Bersalah Empat Terdakwa di Kejari Tapin Dibebaskan

0
349

Mmcindonesia.id;Banjarmasin – Empat orang terdakwa dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tapin bersyukur karena dapat menghirup udara segar tanpa terhalang jeruji besi Lapas ,manakala ketua majelis hakim , Anisa Nur Defanti SH selesai membaca putusan.

Sidang Terbuka untuk umum dengan nomor perkara 23/Pid .B/2023/PN Rta dan nomor 23/Pid .B/2023/PN Rta digelar di Pengadilan Negeri Rantau Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan,dengan agenda pembacaan putusan Kamis (11/5/2023)

Menghadir kan masing masing terdakwa terdakwa yakni Terdakwa Muhammad Aliansyah , Terdakwa Ahmad Gajali dan Terdakwa Muhammad Said , Terdakwa Muhammad Nor Ajimi yang didampingi Yadi Rahmadi SH MH dan rekan selaku Penasihat Hukum .

Dari Kejari Tapin yakni Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arianto Wibowo SH dan Grhady Dwi Hartanti S.H.Sebagai Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana S.H dan Shelly Yulianti S.H.

Antara lain putusan majelis Hakim untuk perkara 23/Pid .B/2023/PN Rta dengan Terdakwa I Muhammad Said dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi, Mengadili : Menyatakan terdakwa, Terdakwa I Muhammad Said dan Terdakwa II Muhammad Nor Ajimi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sampai dengan dakwaan kelima.Membebaskan para Terdaka oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.Memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan di ucapkan.Memulihkan hak hak para Terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan ,harkat serta martabatnya.

Begitupun Putusan Majelis hakim terhadap perkara nomor 24/Pid .B/2023/PN Rta Terdakwa I Muhammad Aliansyah dan Terdakwa II Ahmad Gajali tidak jauh beda .

Tampak senyum bahagia menghiasi wajah Yadi Rahmadi ( PH para Terdakwa ) sebelum memberikan statement kepada Awak Media .Minggu (15 /05/23)

Menurut Yadi Rahmadi ,bahwa perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim terhada para Terdakwa yang merupakan kliennya adalah perkara yang berhubungan dengan perkara pembunuhan terhadap Andri yang pelakunya berjumlah tiga orang yang telah divonis oleh majelis Hakim dengan vonis 12(Dua belas) tahun penjara dan sekarang tengah menjalani hukuman .

Pada perkara tersebut empat orang terdakwa yang merupakan kliennya ini statusnya adalah sebagai saksi, namun kemudian dalam perkara lain terkait perkara pembunuhan atas Andri oleh penyidik dijadikan sebagai tersangka sehingga harus ditahan dengan beberapa kali perpanjangan masa tahanan yakni sejak tanggal 18 oktober 2022 hingga tanggal 11 Mei 2023 sekitar 7 ( tujiuh bulan ) .

Terhadap putusan ini, Yadi Rahmadi mewakili kliennya menyampaikan puji syukur kehadirat Allah Swt dan menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeria Rantau yang telah memberikan keadilan terhadap masyarakat sesuai fakta hukum,

“ Hakim benar benar menjalankan tugasnya,fungsinya sebagai hakim sebagai wakil tuhan didunia ini yang mengadili antara manusia dengan manusia dijalankan sangat baik untuk memberikan keadilan yang benar “katanya.

Sementara itu jika kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa oleh JPU ,yadi Rahmadi menegaskan “ jika JPU tetap mengajukan memori Kasasi maka kami juga mengajukan kontra memori Kasasi’. (isn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here