Polemik “Badunsanak” Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)

    0
    837
    Gambar Ilustrasi. Foto: Istimewa

    Bagian 5

    Oleh: Iramady Irdja
    Pengamat Ekonomi Politik & Mantan Pegawai Bank Indonesia
    1. Sinergitas DIM dan NKRI

    DIM harus menempatkan diri sebagai perpanjangan tangan NKRI di Minangkabau. Sebuah pemerintahan istimewa dalam kemasan kearifan lokal adalah pintu masuk bagi NKRI untuk menata daerah sesuai dengan kepentingan NKRI.

    NKRI dan DIM harus bersinergi untuk mengembalikan kekuatan Minangkabau disegala bidang guna meningkatkan kembali peranan Minangkabau dalam pembangunan nasional. Alangkah indahnya NKRI, jika berhasil melakukan revitalisasi kekuatan Minangkabau. Minangkabau dapat kembali berkontribusi maksimal dan bahu-membahu dengan semua etnik di Indonesia dalam mengelola poleksosbud dan sumber daya nasional.

    Keberpihakan NKRI kepada DIM dapat diwujudkan dalam political will dengan regulasi memberikan kewenangan yang luas kepada DIM dalam menata Minangkabau berdasarkan pada revitalisasi kearifan lokal.

    Di sisi lain DIM harus melaksanakan program sesuai dengan target yang sudah disepakati dengan NKRI dengan disiplin dan kerja keras.

    Pengembangan potensi Minangkabau dari perspektif  ekonomi politik dengan berbagai strategi antara lain affirmasi pada UMKM; membangun kembali linkage bisnis tradisional dengan provinsi tetangga, negara jiran, dan seluruh dunia; mehimpun sumber modal mandiri; revitalisasi Tanah Ulayat dengan prinsip Produktif dan Protektif; maka diharapkan dapat meningkatkan pendapat daerah sehingga dapat mengurangi beban anggaran pusat.

    Sinergitas antara DIM dan NKRI adalah sebuah keniscayaan guna menuju khususnya kemakmuran Minangkabau dan umumnya kemakmuran bangsa.

    1. Pendapat

    Polemik tentang DIM yang berkembang telah memperkaya pemikiran kita. Itulah keunggulan Minangkabau, tajam, cerdas, dan mengedepankan intelektual.

    Penulis mencoba menawarkan gambaran yang utuh. Tinggal pembaca “mengunyah” dengan hati nurani yang jernih. Penulis yakin, baik yang pro DIM maupun yang kontra DIM, pasti memikirkan masa depan anak cucu yang ditentukan oleh upaya keras hari ini.

    Dari uraian di atas dapat disusun beberapa pendapat yang menarik untuk menjadi penegas titik pandang dalam konteks DIM, sebagai berikut:

    1. Terjadi penurunan kontribusi masyarakat Minangkabau secara gradual dalam segala bidang kepada NKRI. Dalam kontek hidup bernegara, telah menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat Minangkabau dan NKRI. Dalam hal terjadi fenomena menurunnya kualitas SDM dalam segala bidang, kondisi ini sangat serius sehingga secara langsung dapat merugikan Minangkabau dan NKRI dalam berbagai aspek dan dimensi.
    2. Dengan demikian upaya mengatasi masalah dimaksud tidak mungkin dilakukan secara parsial oleh daerah saja. Namun harus secara holistik dengan melibatkan kekuasaan politik Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, diperlukan political will kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi berupa UU yang dapat memberikan kekuatan legalitas bagi DIM dalam membenahi masalah secara holistik. Selain itu, dalam membangun sinergitas yang kuat antara DIM dan NKRI diperlukan pembagian tugas yang jelas dan rinci.
    3. Penerapan ABS-SBK yang “spesialis” ini telah membangun idealisme masyarakat yang toleran, menghargai perbedaan, saling asah, asih, dan asuh dalam keberagaman.

    Masyarakat Sumbar yang beragam mirip “Indonesia kecil” yang terdiri antara lain dari Suku Minangkabau, Mentawai, Jawa, Mandailing, dan keturunan Cina, telah hidup ratusan tahun dalam damai dan tenteram. Belum pernah terjadi konflik dan gesekan antar kelompok penduduk. Hal ini sebagai bukti bahwa ABS-SBK yang “spesialis” telah sukses dalam mendukung keberagaman dan menghargai perbedaan. Kondisi sukses Sumbar penting juga menjadi rujukan bagi Indonesia sebagai sebuah bangsa.

    1. Orang Minangkabau perlu mewaspadai munculnya pemikiran “liberal” dan “sekuler” yang dipaksakan dalam masyarakat Minangkabau yang bersifat Kolektif-Komunitas sesuai dengan kearifan lokal ABS-SBK yang sudah berlaku turun temurun selama ratusan tahun. Dapat dipastikan tidak ada ruang bagi idealisme liberal dan sekuler di Minangkabau karena substrat-nya sangat tidak kompatibel.
    2. Tanah Ulayat, Dalam berbagai diskursus sering Tanah Ulayat di Minangkabau dijadikan “kambing hitam” menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi dan investasi. Padahal dari perspektif ekonomi politik, keberadaan Tanah Ulayat adalah sebuah kekuatan yang luar biasa bagi property right. Apabila dikemas sesuai dengan perspektif ekonomi politik dengan prinsip “produktif dan protektif” maka akan sangat menguntungkan bagi kaum pemilik Hak Ulayat dan Investor. Potensi yang terdapat pada Tanah Ulayat di Minangkabau sangat menguntungkan dan menarik bagi investor. Peluang bagi investor terbuka luas dari pihak manapun secara nasional maupun internasional guna memacu perkembangan ekonomi menuju the wealth of nation.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here