Ketua Presidium FPII : Hentikan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

0
304

Jakarta, MMCIndonesia.id – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati,
FPII merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang wartawan.

Sabar aman marpaung saat aksi unjuk rasa damai baru-baru ini. Di Kab Bogor dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum – oknum yang notabene bodyguard dari Bupati Bogor kepada wartawan, saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Kab Bogor, semoga Polres  bertindak sesuai Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Tindak kekerasan yang dilakukan berupa perampasan alat kerja wartawan, intimidasi dan caci maki dari oknum -oknum ormas, baru-baru ini di Majalengka terhadap Soleman wartawan Fokus berita Indonesia,yang hanya ingin konfirmasi ke kepala desa, diperlakukan seperti maling oleh oknum – oknum ormas yang tidak mengerti apa kapasitas mereka disitu.

Selain itu juga ada percobaan Pembunuhan wartawan di Binjai, yang saat ini para pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Bukan cuma itu, Mara Salem Harahap wartawan media online dibunuh karena pemberitaan, yang pelakunya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, selasa (29 Juni 2021). Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang-undang pers 40 tahun 99 dan juga dilindungi undang-undang dasar 1945, sebagai warga negara.Kekerasan terhadap wartawan  harus dihentikan,” ujar Kasihhati.

Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum – oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh, bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas, jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati.

Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit agar  memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum – oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolri juga harus menindak tegas jika anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogan kepada wartawan, terang Kasihhati.

Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum – oknum di lapangan.

Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:

1. Copot Kapolres atau kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.

2. Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.

3. Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 thn 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.

4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers 40 thn 1999 dalam menjalankan tugas, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.

5, Hukum seberat berat nya Pelaku maupun Dalang ,dari Penganiaya dan Pembunuh wartawan.

Hukum adalah Panglima tertinggi tidak ada orang yang kebal hukum,  oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri, Pungkas Kasihhati (ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here