Rabu, September 24, 2025
Beranda blog Halaman 104

Dorong Kemandirian Desa, Badan Litbang Kemendagri Kaji Model Inovasi BUMDes

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Guna terus mendorong daerah berinovasi, Badan Litbang Kemendagri melalui Pusat Litbang Inovasi Daerah menggelar Rapat Perumusan Model Inovasi Daerah, di Aula Badan Litbang Kemendagri, Kamis (20/5/2021). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Matheos Tan didampingi oleh jajaran pejabat administrasi dan peneliti di lingkungan Badan Litbang Kemendagri.

Selain itu, hadir pula Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigasi Nugroho Setijo Nagoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan Pegiat IT Laksono Hadisiswanto.

Mengawali sambutannya, Matheos Tan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari pelbagai inovasi dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah diterapkan di daerah. Harapannya Badan Litbang Kemendagri dapat mengembangkan model inovasi yang telah dipelajari untuk selanjutnya diuji cobakan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Selain itu kegiatan ini merupakan upaya untuk mendukung iklim inovasi di daerah 3T. “Tahun ini, kita terapkan model itu di Kabupaten Anambas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Matheos Tan.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Matheos Tan, menjadi tonggak sejarah baru pelaksanaan pemerintahan desa. Desa kini didorong untuk menjadi sumber-sumber penggerak ekonomi warga untuk mampu hidup produktif. Di sisi lain, desa juga memiliki kearifan dan kekhasan lokal yang harus dimaksimalkan.

Potensi ini perlu ditunjang dengan ketersediaan pasar untuk menjual barang-barang hasil desa dengan harga yang memuaskan. Tidak hanya itu, masyarakat desa juga perlu program pemberdayaan dan memiliki sumber pendapatan asli desa yang dapat dimanfaatkan bersama. “Disitulah keberadaan BUMDes dibutuhkan untuk mengatur itu semua. Untuk itu BUMDes harus terus berinovasi agar masyarakat desa dapat mandiri dan sejahtera.” ujar Matheos Tan.

Sementara itu, Laksono Hadisiswanto mengamini pendapat Matheos Tan. Ia menilai potensi ekonomi di desa sangat kuat. Untuk itu, kondisi ini jangan sampai tidak dimanfaatkan dengan baik. Namun memang saat ini pengelolaan BUMDes masih mengalami kendala seperti minimnya pemanfaatan teknologi informasi untuk menjual dan memasarkan produk secara online. “Dibutuhkan inovasi dalam pengelolaannya, misalnya membuat e-commerce, khusus menjual produk-produk hasil desa. Sekarang jaman sudah mudah, tinggal kita mau atau tidak,” kata Laksono.

Pada akhir acara, Matheos Tan berharap setelah acara ini, Badan Litbang Kemendagri dapat mengembangkan model inovasi BUMDes yang lebih sempurna dan bermanfaat bagi banyak pihak.(*)

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Pasar Pagi Kaliwungu di Kabupaten Kendal

0

Kendal, MMCImdonesia.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya terus memberikan dukungan infrastruktur bagi masyarakat Indonesia, khususnya pada sektor perekonomian. Salah satunya diwujudkan dengan selesainya pembangunan Pasar Pagi Kaliwungu di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada tahun 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyediaan pasar tradisional sangat penting demi melancarkan pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19, ini juga bentuk hadirnya pemerintah bagi masyarakat. “Konsep pembangunan pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Seluruh kegiatan mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan melibatkan Pemerintah Daerah,”tuturnya.

Pasar Pagi Kaliwungu yang berlokasi dekat perbatasan Kota Semarang ini telah beroperasi secara penuh sejak selesai direvitalisasi tahun lalu. Pasar yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,57 miliar memiliki luas lahan 16 ribu m2 dan luas bangunan 9,9 ribu m2 dengan 2 lantai (hanya kantor pengelola), serta dapat menampung sebanyak 997 unit kios dan los pedagang dengan berbagai komoditi yang dijualnya.

Pasar yang sebelumnya sempat terbakar ini dibangun dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan sebuah kubah mesjid sebagai ciri khasnya. Design landmark tersebut menandakan bahwa Kendal sebagai salah satu kota santri di Provinsi Jawa Tengah. Dengan konsep tersebut diharapkan para pedagang yang sempat relokasi di perempatan Sekopek Kaliwungu merasa lebih nyaman dan bangga memilikinya ketika kembali ke sana.

Fasilitas pada pasar rakyat ini sudah sangat lengkap dan modern di antaranya, CCTV, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang Laktasi, Taman Bermain Anak, Mushola, Kamar Mandi, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan Genset serta Hydrant Box Indoor maupun Outdoor.

“Pekerjaan ini seluruhnya telah diselesaikan pada Juni 2020 dan diserahkelolakan pemanfaatannya kepada Pemerintah Kabupaten Kendal pada Juli 2020 dan saat ini sudah terisi lebih dari 1.000 pedagang. Ini merupakan wujud dukungan Kementerian PUPR untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah masa pandemi COVID-19.” demikian dituturkan Iwan Suprijanto, Direktur Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Dalam proses konstruksinya, pasar ini dikerjakan oleh PT. Kokoh Prima Perkasa – PT.Artadinata Azzahra Sejahtera (KSO) sebagai Kontraktor Pelaksana, PT. Riau Multi Cipta Dimensi sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi serta CV. Ardi Permana Putra sebagai Konsultan Perencana.

Rehabilitasi pasar oleh Kementerian PUPR ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Saat ini Kementerian PUPR telah selesai melakukan rehabilitasi terhadap 7 (tujuh) pasar, dari target 14 pasar hingga tahun 2024. Termasuk Pasar Pagi Kaliwungu, tujuh pasar tersebut diantaranya, Pasar Klewer Timur Surakarta, Pasar Benteng Pancasila Mojokerto, Pasar PON Trenggalek, Pasar Legi Ponorogo, Pasar Renteng Lombok Tengah, dan Pasar Pariaman. (*)

Hub JIPP Provinsi Kalimantan Barat Akan Dikawal Perguruan Tinggi

0

PONTIANAK, MMCIndinesia.id – Pelaksanaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) di Kalimantan Barat akan didampingi oleh perguruan tinggi setempat. Salah satunya adalah Universitas Tanjungpura, yang akan menjadi partner Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam pendampingan Hub JIPP Provinsi Kalimantan Barat.

Pemilihan perguruan pendamping ini didasarkan rekomendasi Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA). “Tahun ini Kementerian PANRB memilih alternatif pendampingan berupa kerja sama dengan perguruan tinggi setempat, dimana terdapat tenaga pengajar yang secara kepakaran bersesuaian dengan kegiatan pendampingan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka Monitoring Persiapan Hub JIPP Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, Jumat (21/05).

Diah menambahkan, pemprov juga memiliki hubungan yang baik dan kuat dengan perguruan tinggi setempat. Pendampingan tersebut juga tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi, serta pendampingan dari Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.

Tim dari unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB juga akan hadir untuk memantau proses pendampingan secara langsung. Sebagai informasi, saat ini rekomendasi nama-nama calon tenaga pendamping terkonfirmasi semua. Selanjutnya, nama-nama pendamping ini akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kementerian PANRB.

Selain bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk JIPP tahun ini, Kementerian PANRB menitikberatkan pendampingan pada replikasi inovasi pelayanan publik. Replikasi tidak semata-mata meniru, tetapi juga mengembangkan sesuai potensi dan persoalan yang dialami masing-masing instansi pemerintah. Pengembangan inovasi ini sebagai bentuk nyata dari pengembangan inovasi pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 30/2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.

“Diibaratkan replikasi inovasi seperti mesin pesawat yang mana dalam penyebaran informasi dibutuhkan mesin yang kuat agar terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal,” ungkap Diah.

Penetapan empat provinsi baru sebagai percontohan JIPP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 359/2021 tentang Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keempat provinsi tersebut yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Maluku.

Guru besar Universitas Sriwijaya ini juga berharap, seluruh provinsi maupun kementerian/lembaga di Indonesia memiliki JIPP-nya masing-masing. Ia juga berharap JIPP Nasional akan berisi inovasi pelayanan publik seluruh daerah di Indonesia. “Karena tentunya harapan kita semua sama, JIPP Nasional akan berisi inovasi pelayanan publik seluruh daerah di Indonesia, serta bisa diakses oleh siapapun, dimanapun berada,” tuturnya.

Untuk diketahui, JIPP merupakan upaya untuk mendorong replikasi inovasi pelayanan publik yang selama ini dianggap ‘tabu’ untuk dilakukan. Dalam kesempatan tersebut apresiasi juga disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji. Disampaikan bahwa, ia sangat mendukung terkait percepatan inovasi pelayanan publik.

“Karena kunci dari segala penyelenggara negara ini kalau pelayanan publiknya tidak baik pasti juga tidak akan bisa mencapai kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. Sutarmidji juga berharap setiap intansi harus memiliki satu inovasi. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Leysandri, serta Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin. (ik/)

KemenkopUKM Dorong Koperasi Eptilu Garut Dirikan Industri Olahan

0

Garut, MMCIndonesia.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyarankan Koperasi Petani Eptilu (Fresh From Farm) untuk mendirikan industri olahan (Factory Sharing) yang mampu mengolah produk pertanian yang tidak terserap pasar, menjadi produk yang tetap memiliki nilai. Misalnya, hasil panen cabai bisa diolah menjadi Pasta Cabai, Saos Sambal, dan sebagainya.

“Industri olahan tersebut dimiliki oleh seluruh anggota koperasi. KemenkopUKM juga akan terus mendampingi Koperasi Eptilu masuk rantai pasok, khususnya produk pertanian,” kata Arif, saat mengunjungi kawasan holtikultura dan Agrowisata Eptilu di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat sore (21/5).

Dalam kunjungan kali ini, Arif menyebutkan dalam rangka mengembangkan korporasi petani yang melibatkan banyak petani milenial di Kabupaten Garut. Arif pun mengapresiasi ide dan langkah Eptilu dalam mengembangkan bisnis serta bermitra dengan para petani. “Konsep ini sangat cocok diterapkan dengan kondisi Indonesia,” kata Arif.

Eptilu merupakan salah satu Agrowisata dan kebun edukasi yang ada di Garut. Dalam konsepnya, Eptilu menerapkan Closed Loop System, dimana semua pihak terlibat langsung mendampingi petani mulai dari proses produksi.

Selain itu, Arif juga berharap Koperasi Eptilu menjaga manajemen kualitas produk sesuai standar pasar internasional. Tak terkecuali, meningkatkan kualitas manajemen packaging. “Kita bisa bersinergi dengan memberikan pelatihan secara daring, sesuai dengan kebutuhan para anggota koperasi yang seluruhnya petani. Kita bisa fasilitasi para pakar yang ahli di bidangnya,” ucap Arif.

Dalam kesempatan itu, Ketua Koperasi Eptilu Rizal Fahreza (29 tahun) bercerita bahwa awalnya bersama rekan-rekannya yang rata-rata berusia di bawah 35 tahun, mengusahakan budi daya jeruk siam Garut, tomat, dan kentang serta produk hortikultura lainnya sejak 2017.

Mereka memutuskan untuk membentuk lembaga koperasi pada 2019. Mulanya mereka mengelola lahan seluas lebih dari 5 hektar di Desa Mekasari, Cikajang, Kabupaten Garut untuk ditanam jeruk dan aneka produk holtikultura, seperti cabai, tomat, sawi dan sebagainya.

Produk itu dipasarkan di Jabodetabek hingga Pangkalpinang, Pulau Bangka. Mereka panen hampir setiap bulan, namun produksinya baru mencukupi kebutuhan operasional koperasi yang beranggotakan 24 hingga 27 orang, serta karyawan koperasi sekitar 20 orang.

“Kami baru menata kelembagaan dulu dan serta melakukan digitalisasi untuk memasarkan produk. Misalnya, anggota A punya produk tomat kita pasarkan. Ke depan, fungsi koperasi jadi offtaker,” kata Rizal.

Rizal menambahkan, selain sebagai offtaker bagi para petani holtikultura, koperasi juga menjadi penghubung dengan PT Pasar Komoditi Nasional atau Paskomnas dan Eden Farm. “Dan kami sedang melakukan persiapan kerjasama dengan Indofood,” imbuh Rizal.

Rizal mengatakan, dengan petani berkorporasi memiliki daya nilai tawar yang tinggi, setara dan petani itu mempunyai bagian posisi yang tinggi. “Mereka bisa lebih makmur, bila melakukan akselerasi, tidak perorangan dan berjamaah” tukas Rizal.

Percontohan Integrasi

Lebih dari itu, Eptilu sendiri merupakan percontohan integrasi dan sinergi perangkat daerah. Integrasi dan sinergi antara Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata. Pola tersebut juga diimplementasikan di lokasi pengembangan lainnya yaitu Kebun Jeruk Selekta di Cikandang, Bosaga di Samarang.

Masing-masing perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengembangan sesuai urusannya. Dinas Pertanian melakukan pembinaan budidaya jeruk, Dinas Koperasi dan UKM melakukan pembinaan kelembagaan sekaligus pembinaan kuliner, dan Dinas Pariwisata menyelenggarakan pembinaan Sumber Daya Manusia Sadar Wisata.

Koperasi Eptilu yang bergerak di bidang pertanian sebagai bidang utama yang dikembangkan. Seiring dengan perkembangan dan potensi Eptilu kemudian melakukan ekspansi di bidang usaha lain yakni pendidikan dan ecotourism.

“Saya yakin dengan menggabungkan pertanian dengan agrowisata, ternyata sangat menarik dan indah. Optimis Eptilu dapat menjadi contoh dalam regenerasi petani milenial”, pungkas Rizal.(*)

SeskemenkopUKM Terus Sosialisasikan PP 7/2021 Agar Optimal Dalam Implementasi

0

GARUT, MMCIndonesia.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.

“Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara percepatan implementasi UU Cipta Kerja (PP No.7 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM), di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/5).

PP diharapkan mendorong koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus. Sehingga, diharapkan mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” tandas Arif.

Setelah PP tersebut disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak. “Tujuan sosialisasi, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,” papar Arif.

Bagi Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan KemenkopUKM. “Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal,” tukas Arif.

Arif menjelaskan, poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada PP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. “Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” kata Arief.

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

“Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting, yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan izin,” jelas Arif.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan usaha UMKM, pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

Dengan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

“Mengenai poin ini, kami akan bekerjasama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” ulas Arif.

Arif juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegas Arif.

Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah.

Dalam hal kerjasama, dengan usaha besar, dilakukan melalui kemitraan strategis agar UMKM bisa masuk dalam rantai pasok, termasuk di dalamnya buat UKM di sektor manufaktur dan industri. Lalu, ada optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUKM sebagai pusat promosi dan inkubasi serta penyediaan pusat kuliner di lima kawasan destinasi super prioritas yang kalau di daerah bisa diimplementasikan di destinasi wisata lokal.

Kemudahan Berkoperasi

Sementara bagi koperasi, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi. “Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet,” kata Arif.

Kemudian, Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha. “Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya,” ungkap Arif.

Dengan adanya pembaharuan dalam hal sistem pelaporan secara elektronik tersebut akan memudahkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan. “Tentunya akan memudahkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi sehingga segala bentuk penyalahgunaan koperasi dari oknum-oknum tertentu dapat segera dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” jelas Arif.

Tak hanya poin kemudahan pendirian koperasi, pelaporan, dan koperasi syariah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam aturan tersebut juga melakukan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi mulai dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, pendampingan, penyediaan skema pembiayaan, produksi (teknologi, pasokan, sarana), usaha, dan pemasaran.

“Berbagai macam pelindungan dan juga pemberdayaan tersebut diharapkan akan menaikan level koperasi agar bisa bersaing dengan usaha lain baik didalam maupun di luar negeri nantinya,” kata Arif.

Yang pasti, dengan adanya UU Cipta kerja bagi koperasi dan UMKM, secara subtansi bertujuan untuk kemudahan dan efisiensi biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan digitalisasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan koperasi berdasarkan prinsip syariah, menciptakan dan menumbuhkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chain, serta mendorong UMKM naik kelas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bahwa program sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat pelaku koperasi dan UMKM bisa memahami PP 7/2021. “Saya berharap regulasi baru ini menjadi bagian yang fundamental dan perubahan besar bagi pelaku usaha, khususnya di Garut,” ucap Rudy.

Oleh karena itu, lanjut Rudy, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM wajib diketahui seluruh lapisan masyarakat. “Salah satunya adalah pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk menyentuh dan memperluas pasar bagi produknya,” imbuh Rudy.

Rudy juga berharap PP ini bisa diimplementasikan secara kongkrit di lapangan agar ada peningkatan omset dan kapasitas usaha pelaku koperasi dan UMKM. “Tentunya, hal itu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut,” pungkas Rudy.(*)

Pernyataan Sikap DPP Pemuda Melayu (PFKPM)

0

Jakarta, MMCIndonesia.id, – Pernyataan Sikap DPP Pemuda Melayu (PFKPM).

Pembukaan UUD 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan, dan peri-keadilan.

Kita bangsa Indonesia kembali mengalami duka yang dalam dengan tragedi, dan kejahatan yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap bangsa Palestina dengan melakukan terror, dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil, terutama anak – anak, dan perempuan Palestina.

Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dengan tegas menyatakan : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan, dan peri-keadilan.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Melayu Menyatakan Sikap sebagai berikut :

Pertama, kami Pemuda Melayu mengutuk keras perilaku rezim zionis Yahudi Israel yang melakukan pembantaian masyarakat sipil perempuan, dan anak – anak, dan penghancuran sarana ibadah ummat islam, yang juga melakukan pengusiran, perampasan pemukiman secara ilegal, dan pembersihan etnis dari masyarakat Palestina, baik yang muslim maupun non muslim.

Kedua, kami Pemuda Melayu menolak pernyataan dari manapun bahwa rezim zionis Israel itu memiliki hak atas semua wilayah Palestina, dan melakukan pembelaan diri dengan membantai masyarakat sipil anak – anak, dan perempuan, dan melakukan agresi militer serta penghancuran sarana ibadah, rumah sakit, sekolah, dan sarana lainnya.

Ketiga, kami Pemuda Melayu meminta kepada Pemerintah Indonesia, lebih khusus kepada Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia untuk berperan aktif, dan meminta kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada negara Agresor, dan Terroris Israel, dan menghentikan kebiadaban yang dipertontonkan kepada dunia oleh zionis Israel.

Keempat, kami Pemuda Melayu meminta kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan dukungan kepada pemerintah zionis Israel yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan membunuh warga sipil perempuan, dan anak – anak.

Kelima, kami Pemuda Melayu meminta kepada PBB untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah zionis Israel, dan menghentikan perang yang telah meluluh lantakkan kehidupan warga Palestina. Dan juga Pemuda Melayu meminta kepada segenap masyarakat, dan bangsa Indonesia untuk bersama – sama memberikan dukungan moril dan materil untuk terciptanya perdamaian dikelompok yang bertikai di jalur Gaza. (Red)

24 Instansi Pemerintah Jadi ‘Pilot Project’ Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Sebanyak 24 instansi pemerintah ditunjuk menjadi proyek percontohan atau _pilot project_ penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN. Mereka menjadi langkah awal dalam penilaian ini karena memiliki Indeks Sistem Merit berkategori Sangat Baik pada tahun 2020 lalu.

“Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi. Prinsipnya adalah memperkuat instansi pemerintah yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik,” ungkap Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja dalam Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (20/05).

Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan manajemen talenta ASN memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit. Seperti tercantum pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, Manajemen Talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.

Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta pun didukung oleh PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB No. 10/2021. “Manajemen Talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit. Sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan Manajemen Talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus,” lanjut Aba.

Proses penilaian penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian PANRB ini menguatkan apa yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah secara menyeluruh. Aba mengatakan bahwa dengan adanya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka sistem dan pola karier ASN di instansi tersebut juga dapat terlindungi.

Sebagaimana pada SE Menteri PANRB No. 10/2021, penilaian bagi 24 instansi pemerintah tersebut mengacu kepada Lampiran II, dimana terdapat delapan tahapan penilaian. Pertama, penetapan kategori Indeks Sistem Merit Sangat Baik dari KASN, dengan hasil 24 instansi pemerintah. Tahap kedua, pemaparan langkah konkret dari penerapan Manajemen Talenta ASN.

Kemudian, penilaian dilanjutkan dengan uji lapangan terkait penerapan Manajemen Talenta ASN. Tahap keempat, penetapan kelompok rencana suksesi dan melakukan survei terhadap komunitas atas kelompok rencana suksesi tersebut. Selanjutnya, penetapan rencana suksesi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Setelah itu, tahap berikutnya adalah pengukuhan suksesor sesuai dengan rencana suksesi beserta waktu pelaksanaan penempatan. Ketujuh, penetapan instansi pemerintah sebagai yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN. Terakhir, yakni tahapan monitoring dan evaluasi.

Dengan demikian, setelah melewati tahapan tersebut, maka instansi pemerintah tersebut dapat dengan yakin telah melewati tahapan sistem merit, sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin dari pengawasan sistem merit yang dilakukan oleh KASN. “Dengan adanya penetapan pada tahap ketujuh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa instansi tersebut telah menerapkan Manajemen Talenta ASN,” lanjut Aba.

Saat ini, uji coba penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah tersebut, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Kota Bandung. Untuk melakukan penilaian, terdapat instrumen penilaian dengan pembobotan target dari tiap tahapan penerapan Manajemen Talenta ASN untuk mengukur status kemajuan penerapan.

Tahap komitmen dan kapasitas organisasi mendapatkan bobot target 5, sedangkan target bobot pada infrastruktur penyelenggaraan adalah 15. Akuisisi talenta mendapatkan bobot target paling besar sebanyak 40, diikuti dengan pengembangan dan retensi talenta serta penempatan talenta dengan bobot target masing-masing 20. Keseluruhan bobot target adalah 100.

Kemudian penilaian dilakukan atas capaian tiap status kemajuan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan regulasi, kualitas, dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN. Dengan demikian, semakin tinggi tahapan dan nilai realisasi, maka semakin baik pula tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah.

Adapun nilai akhir diberikan predikat berdasarkan pemenuhan rentang nilai dari 0 hingga 100. Predikat nilai akhir terbagi menjadi lima sesuai dengan rentangnya masing-masing. Dimulai dengan predikat Dasar (0-5,00), dilanjutkan dengan Lanjutan (5,01-20,00), Menengah (20,01-60,00), Tinggi (60,01-80,00), dan Maju (80,01-100).

Aba mengatakan pemilihan predikat dari Dasar hingga Maju ini agar instansi pemerintah dapat terpacu untuk mengejar konteks kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, bukan mengejar predikat. Selain itu, juga agar tidak ada konotasi negatif dalam predikat yang dicapai atas progres penerapan Manajemen Talenta ASN.

“Melalui langkah-langkah dalam penilaian Manajemen Talenta ASN ini ditujukan untuk mendapatkan hasil yang adil, transparan, objektif, dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah serta mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi,” tutup Aba. (*)

Pabrik Kaca Terbesar se-Asia Tenggara Dibangun di KIT Batang, Bahlil : Hasil Kerja Tim

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri langsung kegiatan groundbreaking PT KCC Glass Indonesia pada Kamis siang (20/5) di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. KCC yang merupakan produsen kaca asal Korea Selatan ini akan menempati lahan seluas 49 hektare, dengan nilai investasi sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun. Pabrik ini akan menjadi perusahaan kaca terbesar di Asia Tenggara.

Dalam sambutannya, Menteri Investasi menyampaikan apresiasi atas komitmen KCC dalam merealisasikan rencana investasinya. Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM dengan KCC Glass Corporation yang ditandatangani pada bulan November 2020 lalu di Seoul, Korea Selatan.

“Enam bulan sejak KCC tanda tangan komitmen di Korea, akhirnya hari ini terlaksana investasinya. Kami apresiasi keseriusan KCC dan juga beberapa pihak Indonesia seperti Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, Bupati Batang dan KIT Batang yang telah membantu proses ini. Investasi KCC Batang ini menunjukkan sebuah kerja yang luar biasa dari tim,” ucap Menteri Investasi.

Sejak KIT Batang diluncurkan pada 30 Juni 2020, PT KCC Glass Indonesia menjadi tenant pertama yang melakukan groundbreaking di kawasan industri kerja sama pemerintah dan BUMN ini. Bahlil menjamin komitmen pemerintah untuk mengawal investasi asalkan perusahaan juga memegang kesepakatan tentang kolaborasi.

“Khusus kepada KCC, pemerintah akan menjamin, memberikan insentif dari awal. Satu saja yang saya minta adalah libatkan pengusaha nasional dan pengusaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Batang,” ujar Bahlil.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyampaikan apresiasi dan rasa gembira dengan hadirnya KCC di wilayah Jawa Tengah. “Saya menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya karena KCC Glass Corporation adalah yang pertama disini, dan itulah yang disampaikan oleh Pak Duta Besar.

Kami juga harus melayani yang pertama dan harus terbaik. Kami juga sudah bicara dengan Kementerian BUMN bahwa dari yang pertama ini, kita akan langsung untuk melakukan akselerasi pada investasi berikutnya yang akan muncul, baik nanti di Batang, maupun di tempat lain di Jawa Tengah,” tegas Ganjar.

CEO KCC Glass Indonesia Nae-Hoan Kim menyampaikan bahwa dukungan pemerintah dan BUMN memberikan keyakinan perusahaan dalam melakukan investasi di Indonesia. Tahap konstruksi KCC rencananya selesai pada tahun 2023 dan akan mulai beroperasi di tahun 2024 nanti.

“Saya atas nama KCC Glass mengucapkan terima kasih kepada tim Kementerian Investasi/BKPM, Konsorsium KITB dan BUMN-BUMN terkait, juga warga Jawa Tengah khususnya Kabupaten Batang, serta pemerintah Indonesia yang telah memberikan dukungan penuh dan kerja sama secara aktif. Kami sangat bersemangat untuk membangun pabrik luar negeri pertama kami di tanah penuh keberuntungan ini.

Melalui ini, KCC glass akan menciptakan lapangan kerja lokal bagi sekitar 1.300 tenaga kerja, sambil bekerja sama dengan perusahaan Indonesia di berbagai sektor seperti bahan baku logistik produk, bahan produksi, dan konsumsi berkontribusi pada vitalisasi ekonomi lokal,” ucap Kim yang tiba di Jakarta awal minggu ini.

Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia Park Taesung mengucapkan selamat atas terwujudnya investasi dari KCC Glass Corporation. Investasi dari KCC Glass akan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Tentunya ini dapat terwujud karena adanya antusiasme dan dedikasi dari Kementerian Investasi dan jajaran pemerintah Indonesia.

“Investasi KCC Glass di kawasan Jawa Tengah memiliki 3 arti penting: pertama, bagi KCC Glass investasi kali ini sangat penting dan strategis karena KCC Glass telah menjadikan kawasan Batang ini sebagai basis produksi kaca di Asia Tenggara. Kedua,

Jawa Tengah akan menyongsong transformasi ke arah padat teknologi dari padat karya. Ketiga, bagi kedua negara di kawasan Batang akan menjadi pusat pembangunan ekosistem mobil listrik dan hal ini akan mendorong investasi baterai ke depannya,” ucap Duta Besar Park Taesung.

Di Korea Selatan, KCC Glass memiliki dua pabrik untuk produksi kacanya yang berlokasi di Yeoju dan Jeonui. Dalam catatan Kementerian Investasi/BKPM, Korea Selatan berada pada peringkat 3 negara asal realisasi investasi triwulan I tahun 2021 dengan total nilai investasi USD0,9 miliar yang berasal dari 1.220 proyek.(***)

Dawet Ayu Banjarnegara Menerima APIAward 2020 Sebagai Minuman  Tadisional Terpopuler

0
Bupati menerima penghargaan dari APIaward2020 dari Kementrian Pariwisata dan eknomi kreatif.(foto/doc)

MMCIndonesia,Banjarnegara –Dawet Ayu, Minuman tradisional dari Kabupaten Banjarnegara mendapat penghargaan dari Anugerah Pesona Indonesia (API) sebagai juara I kategori minuman tradisional terpopuler tahun 2020.

Penghargaan diberikan kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif pada malam anugrahpesona Indonesia ke -5 tahun 2020 di kawasan marina Labuan bajo nusa tenggara barat Kamis (20/5/2021).

Minuman tradisioanl dawet ayu Banjarnegara mengalahkan dua kandidat lainnua yaitu kopi semedo dari kabupaten muara enim dan minuman air mata bejando dari kabupaten pelawan.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, sebelumnya  dalam ajang bergengsi yang digelar oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu, dawet ayu Banjarnegara bersaing dengan sembilan nomine dari seluruh nusantara.

“Dawet Ayu Banjarnegara masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2020 untuk kategori minuman tradisional populer, kami sangat menyambut baik hal ini,, karena akan berdampak positif bagi pariwisata Banjarnegara,” katanya.

Minuman dawet ayu adalah minuman yang terbuat dari bahan alami seperti tepung beras, tepung tapioka, santan, kelapa dan gula aren tersebut merupakan salah satu minuman tradisional asli Banjarnegara.

“Dawet ayu selama ini juga telah menjadi salah satu ikon pariwisata Banjarnegara,” lanjutnya

Dawet ayu ini menjadi ikon wisata kuliner atau minuman khas Banjarnegara. Sehingga penting untuk terus disosialisasikan baik secara konvensional maupun secara digital dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ada pada saat ini.

Anugerah Pesona Indonesia merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan apresiasi masyarakat terhadap pariwisata di Indonesia.(ahr13)

Litbang Kemendagri Gelar Simulasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Badan Litbang Kemendagri menggelar simulasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara _virtual,_ Kamis (20/5/2021). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam acara tersebut, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni memberikan arahan dan penegasan bahwa untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran IPKD.

Pada kesempatan yang sama, hadir Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Sumule Tumbo, yang bertindak sebagai pembicara kunci. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Litbang Daerah Provinsi Jawa Barat Linda Al Amin. Simulasi tersebut diikuti oleh unsur Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

Dalam paparannya, Sumule menyampaikan pengukuran IPKD ke depannya akan dilakukan melalui sistem aplikasi. Hal itu guna membantu kemudahan pengukuran IPKD untuk mewujudkan peningkatan kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.

Dengan pengukuran ini nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD yang ditetapkan. Implikasinya pemerintah daerah harus bisa memproyeksikan anggaran yang tersedia sesuai dengan program prioritas.

Dia menambahkan, pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur enam dimensi, yaitu Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah, dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Dengan pengukuran ini kita harapkan siapapun yang menginput tidak ada masalah terhadap hasilnya. Kita ibaratkan aplikasi ini seperti kalkulator, siapapun yang menekan, angka yang dihasilkan sama,” terang Sumule.

Sumule melanjutkan, pengelompokan Hasil IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah, dan penetapan peringkat satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang dan rendah.

Selain itu, juga dilakukan penetapan satu daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berpredikat kurang baik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tertinggi, sedang dan rendah. Hasil pengukuran IPKD Pemerintah Daerah berpredikat terbaik secara nasional dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya harapkan langkah ini dapat meningkatkan pengawasan internal pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Pada sesi simulasi sistem aplikasi pengukuran IPKD oleh Analis Kebijakan BPP Kemendagri, Alexander Y. Dalla, disampaikan bahwa aplikasi pengukuran IPKD ini dikembangkan oleh Kemendagri dan diberikan secara gratis kepada Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga user-friendly dan bersifat multi-user, sehingga mudah untuk digunakan oleh pemerintah daerah.

Ihwal kewenangan dalam mengukur IPKD, Menteri Dalam Negeri melalui Kepala BPP Kemendagri melakukan pengukuran IPKD Provinsi dan Gubernur melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD Kab/Kota di wilayahnya masing-masing. Karena itulah, Sumule mengimbau agar setiap pemerintah daerah dapat berkoordinasi guna mempercepat penginputan data, agar hasilnya dapat dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. “Mudah-mudahan di bulan Agustus nanti kemudian hasilnya sudah bisa kami publikasikan,” pungkasnya.(*)

Wagub Taj Yasin Lepas Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad Hari...

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Wakil Gubenrur JawaTengah Taj Yasin Maimoen melepas peserta  Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad #4 Tahun 2023 di alun-alun kota Banjarnegara Sabtu...