Rabu, September 24, 2025
Beranda blog Halaman 87

Tim Panel Independen Terima Estafet Proses Penjurian KIPP 2021

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021 telah rampung menyeleksi 1.619 proposal yang sebelumnya lolos pada tahap administrasi, menjadi 260 proposal. Hasil penilaian proposal tersebut kemudian diserahkan pada Tim Panel Independen (TPI) KIPP 2021 untuk dievaluasi lebih lanjut.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menjelaskan bahwa dengan penyerahan hasil penilaian proposal ini, tanggung jawab proses seleksi selanjutnya berada pada TPI. “Dengan berbekal pengalaman pada tahun-tahun yang lalu, kami berkeyakinan TPI dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yang akan dibahas setelah serah terima dilakukan,” ujarnya saat membuka acara Penyerahan Hasil Penilaian Proposal Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Jumat (11/06).

Tim Evaluasi KIPP 2021 menyelesaikan tugasnya selama sepuluh hari kerja yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 10 Juni 2021. Diah menjelaskan bahwa rekomendasi dari Tim Evaluasi sangatlah penting dan strategis karena berguna sebagai acuan bagi TPI dalam menentukan inovasi yang masuk dalam Finalis Top Inovasi nantinya.

Ketua Tim Evaluasi KIPP 2021 IB Wyasa Putra menjelaskan bahwa Tim Evaluasi telah menetapkan nominasi Finalis Top Inovasi yang terdiri dari nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik sebanyak 201 proposal, nominasi Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik sebanyak 28 proposal, dan nominasi Top 15 Kelompok Khusus sebanyak 31 proposal. IB Wyasa Putra juga menyambut baik ragam proposal yang turut serta pada kompetisi tahun ini.

“Kami sangat berbahagia, karena untuk kategori khusus kita melihat keberlanjutan dan pengembangan yang luar biasa, ini merupakan pencapaian bagi KIPP karena terbukti mereka yang masuk ke TOP 45 bisa mempertahankan bahkan mengembangkan inovasinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahun ini KIPP memiliki tiga kelompok inovasi, yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus. Kelompok umum merupakan inovasi yang belum pernah mengikuti atau mendapatkan penghargaan pada KIPP sebelumnya, serta belum menerima penghargaan sebagai Top 99 sebanyak dua kali.

Kelompok replikasi adalah inovasi yang merupakan adaptasi atau modifikasi inovasi yang termasuk dalam Top 99 periode KIPP 2014-2019. Sedangkan kelompok khusus merupakan inovasi yang masuk dalam kategori Top Inovasi Terpuji 2014-2019 dan juga tidak pernah mendapat penghargaan sebagai 5 Pemenang Outstanding Achievements of Public Service Innovation 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Panel Independen KIPP 2021 JB Kristiadi mengaku siap untuk segera memulai proses seleksi berikutnya.“Setelah menerima 260 proposal dari Tim Evaluasi, Tim Panel Independen akan segera memilih kandidat yang masuk kualifikasi untuk maju ke tahapan berikutnya,” jelasnya.

Sejalan dengan harapan Diah, JB Kristiadi dan anggota TPI juga ingin melihat terobosan-terobosan mutakhir yang bermanfaat bagi masyarakat pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun ini. Sebelumnya, Diah Natalisa menyampaikan keinginan Kementerian Keuangan terhadap adanya ‘wajah baru’ dalam pemberian Dana Insentif Daerah (DID) dari kategori kinerja Inovasi Pelayanan Publik.

“Dengan maksud agar DID dapat dirasakan oleh lebih banyak pemerintah daerah, namun tentunya tetap berdasarkan kualitas inovasi yang dilakukan,” terang Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.

Kementerian PANRB telah menetapkan komposisi Finalis Top Inovasi yang ditentukan secara proporsional dengan memerhatikan kategori kompetisi; keterwakilan peserta kompetisi; dan keterwakilan wilayah/regional termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021.

Hasil akhir dari KIPP 2021 direncanakan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan pada akhir Juli 2021 mendatang. Menutup pertemuan, Diah menyampaikan penghargaan pada Tim Evaluasi yang telah bekerja keras untuk menemukan inovasi terbaik dari ribuan proposal yang diajukan serta memberikan semangat pada TPI yang akan segera bertugas.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapak/Ibu Tim Evaluasi. Selanjutnya kami mengucapkan selamat bekerja kepada Tim Panel Independen, yang tentunya akan kami dukung penuh selaku Sekretariat KIPP 2021,” tutupnya. (rum)

Kementerian PUPR Bangun Rusun Sekolah Tinggi Agama Hindu dengan Arsitektur Bali

0

Jakarta, MMCIndonesia.id  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melaksanakan pembangunan rumah susun (Rusun) di Pulau Bali. Tahun ini, Kementerian PUPR akan membangun satu tower Rusun lengkap dengan fasilitas pendukungnya untuk mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Negeri di Kabupaten Buleleng, Bali dengan anggaran senilai Rp 16,81 miliar.

“Pembangunan Rusun untuk mahasiswa merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR untuk melatih generasi muda untuk belajar tinggal di hunian vertikal. Pembangunan Rusun kami laksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Pulau Bali,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Menurut Khalawi, pembangunan Rusun harus bisa dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan. Jika sebelumnya pemerintah sudah membantu para santri yang menuntut ilmu di Pondok Pesantren serta para calon pendeta di Seminari, maka kali ini mahasiswa yang sedang belajar di Sekolah Tinggi Agama Hindu bisa merasakan hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. “Hasil pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bali Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa IV I Wayan Suardana menerangkan, pembangunan Rusun mahasiswa STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja tersebut dilaksanakan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Rusun yang dibangun sebanyak satu tower setinggi tiga lantai. Nantinya Rusun tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari pakaian, serta meja dan kursi belajar. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dalam proses pembangunan Rusun tersebut akan diterapkan konsep kearifan lokal dengan gaya arsitektur Bali.

“Rusun STAH akan dibangun tiga lantai dan akan dibuat basement untuk lahan parkir sebagai upaya penghematan penggunaan lahan. Jumlah hunian sebanyak 43 unit dengan tipe 24. Saat ini proses pembangunan Rusun tengah berlangsung dan kami juga juga meminta kontraktor pelaksana untuk membangun barak pekerja dan gudang bangunan serta pagar pengaman proyek,” terangnya.

Kontraktor pelaksana pembangunan Rusun ini adalah PT. Pandan Jaya Indonesia – PT Anggaza Widya Ridha Mulia (KSO) dan Manajemen Konstruksi PT. Angelia Oerip Mandiri (KSO) PT. Konindo Panorama Konsultan. Saat ini sedang dilaksanakan pemasangan tiang pancang untuk pondasi bangunan. Pembangunan rusun direncanakan selesai pada akhir tahun 2021 agar bisa segera dimanfaatkan oleh para mahasiswa. (*)

Menteri Basuki Optimis Pembangunan Pintu Air Demangan Baru Selesai Akhir Tahun 2021

0

Surakarta, MMCIndonesia.id – Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo tengah menyelesaikan pembangunan Pintu Air Demangan Baru berlokasi di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres yang berfungsi sebagai pengendalian banjir Kali Pepe maupun pengendalian banjir Sungai Bengawan Solo di Kota Surakarta.

“Saya kesini untuk melihat progres pekerjaan pembangunan Pintu Air Demangan Baru sebagai pengendali banjir, tahun lalu disepanjang Kali Pepe banjir karena Pintu Air Demangan Lama yang dibangun sejak jaman Belanda sudah kurang optimal. Apabila dibuka akan bergetar sehingga mengakibatkan longsor,,” lokasi pembangunannya pun lebih dekat ke tepi Sungai Bengawan Solo. Sehingga jika terjadi back water bisa cepat diatasi dan tidak mengakibatkan banjir di hilir Kali Pepe tersebut,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai meninjau progres Pembangunan Pintu Air Demangan, Sabtu (12/6/2021). Turut mendampingi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Pembangunan Pintu Air Demangan Baru dibangun sejak Oktober 2020 dan Insyaallah akhir tahun 2021 akan selesai, untuk sekarang progres telah mencapai 68 %,” ujar Menteri Basuki.

Menurut Menteri Basuki, pemanfaatan pintu air berguna untuk mengatur elevasi Kali Pepe yang bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Pompa Pintu air yang dimiliki sebanyak enam buah, namun salah satunya disediakan untuk cadangan.

Dibangunnya Pintu Air Demangan Baru tersebut dikarenakan tingkat kepadatan penduduk yang semakin besar menyebabkan debit Kali Pepe dan Sungai Bengawan Solo juga menjadi semakin besar. Selain itu umur struktur bangunan Pintu Air Demangan lama yang dibangun sejak tahun 1918 tersebut telah mencapai 100 tahun sehingga kemampuan pompa tersebut sudah berkurang kerjanya.

Menteri Basuki menambahkan bahwa untuk Pembangunan Pintu Air Demangan yang lama akan dijadikan bangunan Heritage, misalnya kita bangun ruang terbuka hijau, jembatan gantung sehingga menjadi destinasti wisata bagi warga Surakarta,” terangnya.

Pekerjaan Pembangunan Pintu Air Demangan Baru dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap 1 dikerjakan sejak tahun 2019 dan telah rampung, pekerjaan berupa struktur pintu, revetment, dan parapet. Adapun kontraktor pelaksana PT. Duta Mas Indah-PT. Bangkit Berkah Perkasa dengan anggaran sebesar Rp41,7 miliar.

Tahap 2 dikerjakan sejak tahun 2020 dengan pekerjaan berupa 3 buah pintu air yang masing-masing berukuran 2,5 meter, pompa utama 6 unit masing-masing berkapasitas 2,5 m3/detik, pompa lumpur 3 unit masing-masing berkapasitas 50 liter/detik, genset 4 unit (2 unit berkapasitas 1000 kVA dan 2 unit berkapasitas 80 kVA), rumah pompa, rumah jaga, dan rumah genset.

Tahap 2 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Minarta Dutahutama dengan anggaran sebesar Rp71 miliar. Saat ini progres pekerjaannya telah mencapai 68,6% dan ditargetkan akan selesai sesuai kontrak pada November 2021.

Turut mendampingi Menteri Basuki Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-D.I Yogyakarta Satrio Sugeng Prayitno, Kepala BBWS Bengawan Solo Agus Rudyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai III Yudhi Triana Dewi. (*)

Kerjasama SMSI-UPDM (B): Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Harus Jalan

0

Kerjasama SMSI-UPDM (B):
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Harus Jalan

Jakarta- Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) akan terus menyelenggarakan uji kompetensi wartawan serta Training of Trainer (ToT) untuk menambah kebutuhan penguji UKW.

Hal itu disampaikan oleh Dr Prasetya Yoga Santosa, M.M, Ketua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM), Jumat, 11 Juli 2021, dalam rapat kerjasama rencana UKW dan ToT antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga UKW UPDM.

“Kami menyambut baik kerjasama yang sudah kita niatkan bersama, semoga menjadi amal ibadah kita bersama,” kata Firdaus, Ketua Umum SMSI yang mengawali pertemuan yang berlangsung di kantor SMSI Jl. Veteran II, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dr Wahyudi M. Pratopo, SIP (penguji UKW yang Ketua Program Studi Komunikasi UPDM), Saifullah Ma’sum (Ketua Litbang Fikom UPDM), Dr Retno Intani ZA, M.Sc (penguji UKW, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Aat Surya Safaat (penguji UKW dan Ketua Bidang Luar Negeri SMSI), dan Mohammad Nasir (Sekjen SMSI).

Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana pelaksanaan ToT, bulan Juli 2021. ToT ini untuk mempersiapkan para calon penguji UKW, supaya keberlangsungan UKW dapat terjamin.

Dalam ToT yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Uji Wartawan UPDM, telah disiapkan peserta para wartawan utama yang mempunyai kualitas dan track record baik.

Jakarta, MMCIndonesia.id – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) akan terus menyelenggarakan uji kompetensi wartawan serta Training of Trainer (ToT) untuk menambah kebutuhan penguji UKW.

Hal itu disampaikan oleh Dr Prasetya Yoga Santosa, M.M, Ketua Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo (UPDM), Jumat, 11 Juli 2021, dalam rapat kerjasama rencana UKW dan ToT antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga UKW UPDM.

“Kami menyambut baik kerjasama yang sudah kita niatkan bersama, semoga menjadi amal ibadah kita bersama,” kata Firdaus, Ketua Umum SMSI yang mengawali pertemuan yang berlangsung di kantor SMSI Jl. Veteran II, Jakarta Pusat.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Dr Wahyudi M. Pratopo, SIP (penguji UKW yang Ketua Program Studi Komunikasi UPDM), Saifullah Ma’sum (Ketua Litbang Fikom UPDM), Dr Retno Intani ZA, M.Sc (penguji UKW, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Aat Surya Safaat (penguji UKW dan Ketua Bidang Luar Negeri SMSI), dan Mohammad Nasir (Sekjen SMSI).

Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana pelaksanaan ToT, bulan Juli 2021. ToT ini untuk mempersiapkan para calon penguji UKW, supaya keberlangsungan UKW dapat terjamin.

Dalam ToT yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Uji Wartawan UPDM, telah disiapkan peserta para wartawan utama yang mempunyai kualitas dan track record baik. (red)

Kemendagri Dorong Agar Daerah Budayakan Inovasi

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan, menginginkan cara-cara baru harus terus dikembangkan untuk menghadapi dunia yang cepat berubah saat ini. Presiden berpendapat inovasi adalah kunci untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi global. Menurutnya, inovasi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, tak terkecuali di daerah.

Perjalanan kebijakan inovasi daerah di Indonesia sendiri, ditandai dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum adanya regulasi ini, Indonesia dinilai belum memiliki aturan hukum yang memberi peluang kepada daerah untuk berinovasi. Oleh karena itu, UU No 23 Tahun 2014 menjadi babak baru bagi pertumbuhan inovasi daerah di Indonesia. Kemudian terbit pula, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dengan terbitnya aturan ini, semakin menekankan pentingnya daerah berinovasi.

Terkait pentingnya daerah melakukan inovasi juga disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Ia menyebutkan, inovasi daerah merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama penerapan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Sebab, pemerintah daerah memiliki keterbatasan, sehingga perlu didukung melalui penerapan inovasi.

Lanjutnya, inovasi menjadi kebutuhan, terlebih di era globalisasi seperti sekarang yang mengamini komunikasi antardaerah tak lagi terhalang oleh sekat-sekat batas wilayah. Beragam informasi dan layanan mestinya dapat diakses dengan mudah. “Oleh karenanya daerah harus memacu kinerjanya dengan melakukan inovasi,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni, Kamis, 10 Juni 2021.

Fatoni menambahkan, Badan Litbang Kemendagri dan Badan Litbang di daerah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk menumbuhkan inovasi. Fatoni menjelaskan, untuk mempercepat inovasi, dapat diawali dengan penyamaan persepsi tentang inovasi daerah.

Penyamaan ini harus dipahami oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat. Dengan begitu, inovasi menjadi sebuah gerakan yang mampu dilakukan saban harinya. Sehinga tidak terjebak rutinitas kerja yang monoton dengan hasil kurang maksimal. Dengan penerapan tersebut, diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah. “Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Mendagri sebagai koordinator memegang peranan penting mendorong inovasi daerah,” ujarnya.(*)

H. Agustiar Sabran anggota Komisi III DPR RI . Fraksi PDI perjuangan. Dapil kalimantan tengah

0

PALANGKARAYA, MMCIndonesia.id – H. Agustiar Sabran anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah hadir dalam proses Vaksinasi Lansia yang dilakukang di Kota Palangka Raya. Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah tiba pada di Kalimantan Tengah pada hari Rabu, (7/4/2021). Vaksin Sinovac yang datang kali ini sebanyak 2.720 Vial atau 27.200 Dosis.

“Vaksin telah datang lagi di Kalimantan Tengah, kali ini Vaksin disuntikan kepada lansia terlebih dulu. Vaksinasi lansia sudah mencapai 26.441 orang atau 13,78 persen dari target 191.817 orang,” Ujar Agustar Sabran yang hadir menyaksikan proses vaksinasi pada hari Kamis, (10/6/21).

Vaksinasi Covid-19 untuk lansia cinderung masih jauh dari target pemerintah daerah. Karena masih banyak orang tua lanjut usia yang belum percaya terhadap vaksin dan masih percaya terhadap berbagai berita bohong mengenai vaksin Covid – 19 ini.

“Banyak yang takut untuk disuntukan vaksin ini. Banayak beredar berita atau informasi simpang yang membuat takut banyak orang soal Vaksin Covid-19,” ujurnya.

Dalam kunjungan ke beberapa daerah di Kalimantan Tengah tersebut H. Agustiar Sabran yang didampingi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng dan Danrem 102 Panjang Brigjen TNI.

“Bersama kita lah tentunya untuk meyakinkan masyarakat dan melakukan gerakan bersama agar target pencapaian vaksinasi di Kalteng bisa terpenuhi 98 persen sampai ahkir tahun 2021,” ujar Agustiar.

H. Agustiar Sabran yang juga sebagai anggota Komisi III DPR RI mengatakan agar capaian atau target bisa terpenuhi tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak terutama TNI dan Polri serta memberikan semangat secara langsung dengan cara turun ditengah-tengah masyarakat.

“Sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat, saya juga mengharapkan dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Dendi Prasetyo dan Danrum 102 Panjang Brigjen TNI Purwo Sudaryanto agar dapat memerintahkan kepada jajaranya untuk bergerak Bersama di berbagai kabupaten secara aktif membantu memuntaskan program vaksinasi Covid-19 ini,” ungkapnya.

Agustiar Sabran mengatakan, saat ini Kalteng harus lebih meningkatkan angka partisipasi warga untuk mau menerima vaksin Covid-19.

“Pemerintah pusat akan memperioritaskan kesediaan vaksin pada daerah yang cendurung aktif dan tingkat partisipasi penerimanya tinggi dibandingkan wilayah atau daerah yang dianggap rendah tinggkat partisipasinya,” pungkas Agsutiar Sabran.(*)

Cegah Karhutla, Pemerintah Luncurkan Teknologi Modifikasi Cuaca

0

MMCIndonesia.id – Dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) bekerjasama dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), TNI AU, BNPB, BMKG, dan mitra kerja swasta (PT. Sinar Mas dan PT. Riau Andalan Pulp and Paper) melaksanakan secara daring Peresmian (Launching) operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, pada Kamis, (10/6).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi menjelaskan Operasi TMC telah dilaksanakan sejak beberapa tahun yang lalu. TMC merupakan upaya modifikasi cuaca dengan membuat hujan buatan pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga diharapkan hujan yang turun dapat memadamkan api.

Lebih lanjut Laksmi menerangkan bahwa upaya pencegahan lebih dikedepankan, sehingga TMC dilakukan pada status Siaga Darurat suatu Provinsi telah ditetapkan. Hujan buatan dibuat dengan menginduksi awan-awan potensial sehingga turun hujan untuk membasahi lahan gambut, mengatasi kekeringan pada wilayah tertentu, mengisi embung, dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan pada areal yang cukup luas.

“Pada tahun 2021 ini sudah ada empat provinsi yang telah menetapkan Status Siaga Darurat, yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Pada provinsi-provinsi ini perlu segera dilakukan peningkatan upaya pengendalian karhutla sehingga karhutla dapat diatasi dengan cepat, api tidak membesar, dan tidak terjadi bencana kabut asap,” tegas Laksmi.

Pelaksanaan operasi TMC ini mewujudkan sinergitas para pihak dalam operasionalisasinya. Beberapa pihak yang terlibat antara lain KLHK, BPPT, BNPB, BMKG, TNI AU, BRGM, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat.

Selain itu, KLHK secara intensif terus melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, patroli terpadu, patroli mandiri Manggala Agni, dan memberdayakan masyarakat melalui MPA Paralegal dan tokoh masyarakat. Pengecekan titik panas (hotspot) juga segera dilakukan pada setiap hotspot yang terpantau dan segera dilakukan pemadaman dini jika ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan oleh para petugas di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Laksmi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik oleh para pihak selama ini, sehingga operasi TMC ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi salah satu langkah permanen dalam pengendalian karhutla di negeri Indonesia.

Operasi TMC ini menjadi salah satu terobosan dalam rangka mitigasi kebakaran hutan dan lahan dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan dapat bermanfaat dalam mempertahankan kebasahan lahan terutama lahan gambut untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Mari kita terus bersinergi dalam melakukan upaya pengendalian kebaran hutan dan lahan untuk langit biru tanpa kabut asap di negeri tercinta kita ini,” ajak Laksmi.(red)

Instansi Pembina JF Didorong Lakukan Penyesuaian JF Terkait Penyetaraan Jabatan

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Seiring dengan proses penyetaraan jabatan dari jabatan administratif (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF) yang masih berlangsung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada instansi pembina JF untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap JF binaannya. Ini dikarenakan terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani menjelaskan bahwa mekanisme penyetaraan jabatan sesuai dengan PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF adalah dengan menetapkan kelas JF yang akan diduduki setara dengan kelas JA yang diduduki sebelumnya. “Ini menyebabkan terjadinya variasi kelas jabatan pada JF yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari yang seharusnya,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Jabatan Fungsional bagi Instansi Pembina di Jakarta, Kamis (10/06).

Terkait hal ini, Istyadi menyampaikan bahwa dapat dilakukan penetapan kelas JF yang terdampak dari penyetaraan jabatan tersebut. Usulan penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Menteri PANRB yang nantinya diberikan surat persetujuan kelas jabatan. Persetujuan penetapan kelas jabatan ini dijadikan dasar untuk penetapan kelas JF hasil penyetaraan.

Penyesuaian JF yang harus dilakukan oleh instansi pembina JF masih meliputi banyak hal. Mulai dari informasi jabatan, pola karier, rumah jabatan fungsional, pola kerja, penugasan dan tugas tambahan, hingga evaluasi jabatan.

Istyadi mengemukakan mengenai beberapa penyesuaian terkait dengan uraian tugas jabatan dari JF hasil penyetaraan. Pertama, penyesuaian terkait tugas dan kegiatan. Instansi pembina diminta untuk melakukan identifikasi tugas dan kegiatan yang terdapat pada unit kerja instansi pemerintah dari level JPT sampai dengan pelaksana.

Kedua, atas hasil identifikasi tersebut, instansi pembina diminta membuat matriks sandingan antara kesesuaian tugas dan fungsi yang ada pada unit kerja dengan kegiatan yang ada dalam PermenPANRB terkait JF yang disetarakan. Langkah ini untuk menentukan penyesuaian yang harus dilakukan.

Kemudian, ketiga, jika terdapat lebih dari lima puluh persen kegiatan ternyata tidak sesuai dengan PermenPANRB terkait JF yang disetarakan, terdapat tiga langkah yang bisa diambil. Langkah satu, menggunakan mekanisme perpindahan jabatan/inpassing ke JF yang sudah ada. Hal ini dilakukan dengan konsekuensi masing-masing dan memperhatikan peta jabatan yang dibina sendiri.

Langkah berikutnya adalah menggunakan mekanisme perpindahan/inpassing ke JF yang dibina oleh instansi lain. “Langkah terakhir, adalah dengan mengajukan pembentukan JF baru, jika setelah diidentifikasi tidak ada yang sesuai dengan tugas di unit kerja. Pada proses pengusulan JF baru ini akan dilihat mengenai kelayakan atas usulan JF baru tersebut,” papar Istyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman menjelaskan bahwa terdapat dua sisi yang hadir sebagai implikasi dari adanya penyetaraan JA ke JF ini. Di satu sisi, JF sebagai jabatan yang berdasarkan keahlian dan keterampilan menjadi pegawai terbanyak dalam suatu instansi.

Namun, disisi lain, masih banyak hal yang masih harus dipenuhi, terutama terkait dengan pembinaan JF. Hal tersebut meliputi regulasi terkait JF dari makro hingga teknis, pengelolaan SDM, pembagian peran instansi pembina, instansi pengguna, hingga pejabat fungsional. “Terkait ini, diperlukan adanya penyesuaian atau penyelarasan dalam kerangka pembinaan JF pasca penyetaraan jabatan. Saat ini BKN tengah memroses peraturan terkait pedoman teknis mengenai pembinaan JF,” ujar Herman.

Herman menjabarkan bahwa penyesuaian JF tersebut dapat dilakukan dengan melakukan perancangan ulang atau _job redesign_ JF. Perancangan ulang tersebut dilakukan terhadap lima aspek yang terdiri dari _job content_, _job function_, _job process_, _job context_, serta _job relation_. Dengan melakukan perancangan ulang, maka dapat menyesuaikan JF dari penguatan tugas, otonomi JF, tanggung jawab, metode kerja, kebutuhan, proses bisnis, kontekstualisasi dengan kebijakan dan kebutuhan organisasi, hingga hubungan dengan jabatan lain.

Selain itu, penyesuaian dan penyelarasan JF ini memerlukan peran aktif dari pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah Kementerian PANRB sebagai regulator yang diperlukan dalam membuat regulasi makro JF untuk penyesuaian. Kemudian pihak kedua adalah instansi pembina. Selain melakukan tugas sebagai instansi pembina, juga perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis dari masing-masing JF serta terkait dengan kewenangan pembinaan JF.

Sedangkan, bagi instansi pengguna JF, penyesuaian dilakukan dalam pelaksanaan pengelolaan JF dengan menyesuaikan dengan yang ditetapkan oleh instansi pembina dan regulasi JF terkait. Kemudian juga menyambungkan program dan rencana kerja dengan tugas JF sehingga dapat sejalan serta melakukan pengembangan kapasitas JF yang dikoordinasikan dengan instansi pembina.

Bagi pejabat fungsional, penyesuaian dilakukan dalam pelaksanaan tugas dengan memahami standar dan pedoman JF sehingga mampu melaksanakan tugas jabatan, yang berujung dengan memiliki peran kontributif terhadap kinerja unit dan organisasi.

“Dengan demikian, kerangka pembinaan JF dapat terpenuhi dan tujuan penyetaraan JA ke dalam JF sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi birokrasi dapat terwujud,” pungkas Herman. (al)

Pentingnya Menyamakan Persepsi Terkait Kebijakan Reformasi Birokrasi Antara Pusat dan Daerah

0

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya mempercepat tercapainya tata kelola pemerintah yang baik demi terwujudnya pemerintahan berkelas dunia. Salah satu upayanya adalah membuka wadah komunikasi guna menyamakan persepsi terkait kebijakan reformasi birokrasi antara pelaksana di tingkat pusat dan daerah.

“Sosialisasi ini kita dorong untuk memperkuat sinergi, ada sharing dari pemeritah daerah lain yang mungkin nanti dibagikan terkait penyederhanaan birokrasi, manajemen talenta, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, nanti semuanya bisa dibagikan di momen ini,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II Mohammad Averrouce saat membuka Sosialisasi Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah di Wilayah II hari ke-3, Kamis (10/06).

Pelaksanaan sosialisasi bersama terkait reformasi birokrasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah pada setiap area perubahan reformasi birokrasi. Area perubahan tersebut terdiri dari manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PANRB No. 25/ 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Menurut Averrouce, Kementerian PANRB akan terus mendorong berbagai aspek perubahan termasuk pembangunan SDM, karena reformasi birokrasi atau perubahan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemda menjadi prasyarat penting dalam berbagai pencapaian target-target pembangunan di berbagai sektor.

“Tidak ada dimensi dimasyarakat yang tidak ada birokrasi disana, jadi kami apresiasi dari kemarin 2 hari sebelumnya kita sudah bertemu dengan banyak pemda. Saya rasa ini bagian dari kolaborasi bersama, bagaimana mendorong birokrasi semakin lebih baik,” imbuhnya.

Acara yang diselenggarakan oleh unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan ini digelar selama 3 hari secara daring. Pesertanya merupakan perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.

Terdapat empat materi utama yang dibagikan oleh narasumber dari setiap unit kerja deputi di Kementerian PANRB. Materi tersebut terdiri dari Kebijakan Reformasi Birokasi secara umum (Manajemen Perubahan, Deregulasi, dan Pengawasan) dan aplikasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);

Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi dan evaluasi kelembagaan dilingkungan pemerintah daerah; Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait dengan peningkatan pelayanan publik melalui forum konsultasi publik dan penguatan sarana prasarana bagi kelompok rentan; dan Kebijakan Reformasi Birokrasi terkait dengan penerapan Manajemen Talenta.

Lewat beragam upaya ini, harapannya pada 2025, pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan semakin baik, yang ditandai dengan tidak ada korupsi, tidak ada pelanggaran, APBN dan APBD baik, serta semua program selesai dengan baik.

Tidak berhenti sampai disitu, hal lainnya seperti perizinan selesai dengan cepat dan tepat, komunikasi dengan publik bertambah baik, penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif, penerapan _reward dan punishment_ secara konsisten dan berkelanjutan, dan hasil pembangunan nyata tidak lagi menjadi sebuah angan. (rum)

Dukung Regulasi Daerah Berkualitas, Kemendagri Luncurkan e-Perda di Maluku Utara

0

Ternate, MMCIndonesia.id –  Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, meluncurkan e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Upaya ini diharapkan dapat membuat regulasi yang dibangun provinsi tersebut lebih berkualitas baik dari segi kecepatan, efektivitas, maupun substansinya. Peluncuran ini dilakukan langsung bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di Ternate, Maluku Utara, Kamis (10/6/2021).

Dalam sambutannya, Akmal menjelaskan, Maluku Utara merupakan provinsi dengan letak geografis yang luas, sehinga memiliki tantangan baik dari segi transportasi maupun sarana komunikasi. Karena itu, pendekatan dengan memanfaatkan teknologi digital menjadi solusi atas persoalan tersebut. “Belum lagi persoalan sekarang kondisi pandemi, yang membuat kita terbatas melakukan berbagai hal,” ujar Akmal.

Di sisi lain, tata kelola pemerintahan baik di pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota harus memiliki basis regulasi yang jelas. Aplikasi yang berbasis digital ini, merupakan sarana untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah tersebut.

Selain itu, Akmal mengatakan, tujuan aplikasi ini dibuat salah satunya untuk mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah. Pasalnya, kondisi ini membuat laju birokrasi pemerintah daerah menjadi lamban. “Kami ingin obesitas regulasi yang terjadi sekarang kita atasi, kita ingin membuat regulasi yang lebih ramping,” ujar Akmal.

Ia menyebutkan, e-Perda juga dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas perencanaan produk hukum yang dibuat daerah. Aplikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bank data bagi produk hukum pemerintah daerah. Dengan demikian, aplikasi ini bakal memudahkan berbagai pihak yang ingin mengetahui regulasi teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengungkapkan rasa terima kasihnya, atas diluncurkannya aplikasi e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara. Ia menyebutkan, penerapan e-Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemerintah daerah setempat. Dengan adanya aplikasi ini, kata Abdul Gani, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk jajaran kabupaten/kotanya akan terus berupaya sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas, terutama di bidang peraturan dan perundang-undangan.(*)

Wagub Taj Yasin Lepas Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad Hari...

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Wakil Gubenrur JawaTengah Taj Yasin Maimoen melepas peserta  Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad #4 Tahun 2023 di alun-alun kota Banjarnegara Sabtu...