Rabu, September 24, 2025
Beranda blog Halaman 84

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Tutup Sementara Selama 3 Hari

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan pada awak media, awalnya ada 9 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Setelah itu, dilakukan tes swab antigen kepada seluruh pegawai dan ada 18 orang yang dinyatakan reaktif.

“Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, juru sita, dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kondisi tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi arahan agar kegiatan di PN Jakpus dihentikan sementara.

“Terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan persidangan dihentikan,” kata Bambang.

Untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani, namum bersifat terbatas.

Selama penghentian sementara kegiatan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat.

“Bagi Hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri,” ucap Bambang.

Kantor PN Jakpus akan aktif kembali pada hari Jumat (25/6/2021).

Tampak terlihat pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta pusat tertutup.

Beberapa petugas keamanan berjaga di depan gerbang pintu masuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PN Jakarta Pusat tutup sementara.

Di depan pintu masuk juga telah terpasang spanduk berwarna hijau yang bertuliskan PN Jakarta Pusat untuk sementara tutup operasional (persidangan) selama tiga hari kedepan.(red)

 

Kabag Prokomp Kota Tangerang Mengharapkan Masyarakat Dapat Disiplin Prokes

0

Tangerang, MMCIndonesia.com –  Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina mengkonfirmasi sebanyak 23 kelurahan dari total 104 kelurahan di Kota Tangerang tercatat sebai zona merah penyebaran Covid-19.
“Pemetaan sudah dilakukan oleh Dinkes secara berkala, dan hasilnya per tanggal 21 Juni 2021 sebanyak 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah,” ujar Buceu yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (22/6).

“Sisanya tiga kecamatan masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Kabag Prokomp menjabarkan kasus positif Covid-19 terbanyak berada di Kecamatan Karawaci dengan jumlah kasus sebanyak 94 orang sedangkan Kecamatan Benda memiliki kasus positif Covid-19 paling sedikit dengan 14 kasus aktif.

“Untuk total kasus positif Covid-19 berjumlah sebanyak 531 kasus,”, bebernya.
Lebih lanjut Buceu mengharapkan agar masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agar jumlah masyarakat yang terpapar tidak semakin bertambah.

“BOR rumah sakit sudah 91,32 % dan RIT untuk merawat pasien Covid-19 juga semakin sedikit ketersediaanya,” tutupnya.(red)

Aparatur Desa dan Kelurahan di Sepatan Dilatih Khusus Ngolah Medsos

0

Tangerang, MMCIndonesia.id – Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang gelar pengelolaan informasi dan media sosial (Medsos) bagi lurah dan kepala desa Se-Kecamatan Sepatan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan, bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten (21/06/2021).

Camat Sepatan Dadang Sudrajat menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan untuk membina dan mengedukasi lurah dan kepala desa tentang betapa pentingnya keterbukaan informasi publik, dan pentingnya diseminasi informasi dan komunikasi kepada masyarakat melalui media sosial.

“Pengelolaan informasi bagi aparatur ini menurut saya sangat penting, apalagi di media sosial, mengingat segala kegiatan dan program harus dapat dipublikasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Sepatan ini,” ucap camat tersebut.

Dalam kegiatan ini, Pihak Kecamatan Sepatan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan kepada perangkat desa dan kelurahan perihal pengelolaan informasi dan media sosial.

Kendati demikian, Dadang Sudrajat berharap, dengan adanya kegiatan ini kepala desa dan kelurahan bisa bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolan informasi khususnya di media sosial. Sehingga, jika ada program atau kegiatan dapat tersampaikan dan terpublikasi secara luas kepada masyarakat.

Kepala Seksi Layanan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Entis Sutisna sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kegiatan ini merupakan yang kali pertama di tingkat kecamatan yang melakukan pembinaan ke level desa dan kelurahan terkait pengelolaan informasi dan media sosial.

“Kami sangat mengapreasiasi atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan ini dari Kecamatan Sepatan, mengingat ini merupakan kecamatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan ini. kedepannya kami berharap, kemitraan informasi dan komunikasi publik ini dapat terbangun dengan baik sehingga program kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Sepatan dapat terpublikasi dengan baik”, ujar Entis dalam sambutannya.

Sementara itu, Ahmad Taufiq Jamaludin yang merupakan narasumber dalam kegiatan pembinaan tersebut menyampaikan, berdasarkan KemenpanRB Nomer 83 tahun 2015 tentang Pedoman
Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah tertulis, bahwa media sosial instansi pemerintah antara lain kredibel, terintergrasi, integritas, profesional, keterwakilan, dan responsive.

“Perihal pengelolaan informasi, yang pertama ada kredibel artinya informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya, yang kedua terintegrasi artinya selaras dengan semua media komunikasi yang ada, yang ketiga integritas yang artinya bersifat jujur dan menjaga etika, yang keempat profesional artinya diselenggarakan dengan baik oleh aparatur yang mendapatkan tugas, lalu ada keterwakilan artinya mewakili kepentingan instansi bukan pribadi, dan yang terakhir ada responsive yang artinya menanggapi masukan dari masyarakat,” pungkas.(red)

Polda Banten Lakukan MoU dengan PT. Bank Syariah Indonesia

0

Serang, MMCIndonesia.id  – Penyedian dan pemanfaatan fasilitas jasa perbankan syariah dalam hal ini PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) laksanakan MoU dengan Polda Banten, Senin (21/06/2021).

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Mapolda Banten dan mengucapkan terimakasih kepada Wakil Direktur Utama 1 PT. Bank Syariah Indonesia Bapak Ngatari, Direktur Retail Bank Bapak Koko Alun Akbar, dan rombongan.

Kapolda juga mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita bisa melaksanakan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun perjanjian yang kita lakukan terkait dalam hal tabungan, pembiayaan rumah dan penyediaan pinjaman,” kata Rudy Heriyanto.

Ia juga berharap bahwa penandatanganan ini bukan hanya bersifat formalitas dan lembaran dokumen semata, tetapi diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk memperkuat sinergitas dan memantapkan rencana aksi yang selanjutnya diaplikasikan secara terpadu oleh semua pihak.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama 1 PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bapak Ngatari menjelaskan maksud dari MoU tersebut.

“Maksud dari MoU ini adalah kerjasama yang menguntungkan. Kami melakukan MoU dengan Polda Banten untuk membantu memberikan pelayanan fasilitas jasa perbankan,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya kerja sama yang baik antara Bank Syariah Indonesia, dapat bisa memudahkan Polda Banten dalam penyediaan serta pemnafaatan jasa perbankan,” tandasnya. (red)

Gubernur Sumbar Luncurkan PPDB Online Tahun Ajaran 2021/2022

0

Sumbar, MMCIndinesia.id  – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengimbau calon siswa yang akan mendaftar di SMA/SMK melalui Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk lebih teliti dalam menginput data agar tidak terkendala dalam proses pendaftaran.

“Jangan salah dalam mengisi sekolah yang diinginkan, alamat daerah tempat tinggal supaya tidak ada masalah,” katanya saat launching PPDB Online 2021 di Dinas Pendidikan Sumbar ,Senin pagi (21/6/2021).

Ia mengatakan PPDB online dilakukan agar ada percepatan dan kemudahan dan menghindari keluhan-keluhan dalam proses pendaftaran.

Sistem pendaftaran berbasis IT memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran sekolah baru.

Terkait daerah yang belum ada akses internet, ia meminta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan statistik Sumbar untuk menginventarisasi dan mencarikan solusi. Salah satunya mungkin bisa memanfaatkan jaringan internet di kantor pemerintahan.

Diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya tidak ada lagi daerah yang terkendala dalam pendaftaran peserta didik baru akibat ketiadaan jaringan internet.

Tahun ini sistem yang digunakan dalam penerimaan peserta didik baru adalah sistem zonasi dengan memperhatikan jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal.

Alokasi yang diberikan untuk zonasi tersebut menjadi yang terbesar yaitu 50 persen, diikuti alokasi dari jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.

Mahyeldi meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan pada delapan daerah di Sumbar mampu memberikan penjelasan dengan baik pada masyarakat tentang sistem pendaftaran tersebut semua bisa memahami.

“Pelayanan di posko pengaduan juga harus mengedepankan ciri pelayan publik yang ramah dan sopan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan peluncuran PPDB online itu dihadiri oleh 700 lebih kepala sekolah dan Kacabdin secara virtual.

Tahun ini aplikasi yang digunakan sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari oleh Dinas Kominfotik dan tim IT. Kemudian untuk lebih memastikan kesiapannya, dilakukan dua kali ujicoba.

“Semoga dengan demikian PPDB online kali ini jauh dari masalah teknis maupun non teknis,” katanya.

Ia mengatakan untuk verifikasi data calon peserta didik, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dukcapil dan juga sudah dikoordinasikan dengan kabupaten dan kota .

“Kita juga meminta pendampingan dari Ombudsman untuk memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dan calon peserta didik,” katanya

Panitian PPDB di Sumbar kali ini tergabung dari empat OPD masing-masing Disdik, Diskominfotik, Disdukcapil, dan Dinas Sosial.

“Bagi daerah yang tidak bisa PPDB online, kita persilahkan PPDB offline dengan mengikuti mekanisme tersendiri. PPDB offline dilakukan di Mentawai, Mappattunggul Selatan dan daerah yg belum tercapai akses internet.

PPDB online di Sumbar akan dilaksanakan dari 21 sampai dengan 26 Juni 2021. (red)

Ketua JTR Mengecam Keras Pelaku Penembakan Wartawan Media Online

0

Kota Tangerang, MMCIndonesia.com – Ketua Jurnalis Tangerang Raya ( JTR ), Ayu Kartini turut berdukacita atas meninggalnya wartawan senior. Ayu mengutuk dan mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan yang menewaskan pimpinan redaksi salah satu media online, Mara Salem Harahap (42) di Simalungun, Jumat (18/6/2021) tengah malam kemarin.

Ayu Kartini mengatakan, penembakan hingga menewaskan wartawan Online merupakan bukti nyata bukan saja teror dan kriminalisasi masih saja terjadi saat wartawan menjalankan tugas profesinya, tapi aksi kekerasan sampai membunuh wartawan juga terjadi terhadap wartawan saat liputan menjalankan tugasnya di lapangan,Sabtu (19/6/21).

Lanjut Ayu Kartini,Padahal menurutnya dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

” Polisi harus mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat”, tutur Ayu Kartini ketua JTR sekaligus ketua SMSI Kota Tangerang Banten.

Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Mara Salem Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang.

Lebih lanjut Ketua JTR Ayu Kartini sangat mengecam keras terhadap pelaku yang menghabisi nyawa korban Marsal Harahap, Pemred dan sekaligus pemilik Lassernewstoday.com yang dikabarkan tewas di dekat rumahnya.

Padahal sebagaimana UU 40/1999 ,tentang pers profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita. Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu Sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

Oleh karena itu JTR mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

Ayu Kartini selaku ketua JTR dan anggota PWI Kota Tangerang turut Berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan dapat dengan tabah dan bersyabar atas musibah ini, katanya.(red)

Kejaksaan Republik Indonesia Berhasil Memulangkan DPO Terpidana Adelin Lis

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan, pemulangan Terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

Burhanudin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterimakasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktur Jenderal Imigrasi), Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan,” ujar Jaksa Agung RI.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyampaikan kasus posisi terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut,
terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Propinsi Sumatera Utara) yang merugikan negara.

PT. KNDI (Keang Nam Development Indonesia) mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat dollar Amerika).

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Proses pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis sebagai berikut,
KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Sdr. Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, tanggal Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.

Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura.

Pada tanggal 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

Bahwa benar Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007.

Bahwa benar Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.

Data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO An. Adelin Lis oleh Pusinafis PoltiI. Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008. Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa.

Pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi, yang menyampaikan, KBRI menyarankan untuk melakukan 2 (dua) skenario penjemputan yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia dan dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme Transit atau connect@Changi.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat Carter.
Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan Covid-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain.

ICA Singapura memastikan bahwa Hendro Leonardi alias Adelin Lis akan di bawa ke Detensi Imigrasi setelah Putusan Pengadilan final pada tanggal 9 Juni 2021, guna mengurangi resiko terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis untuk melarikan diri.

Sejak tanggal 16 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain, KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Atas surat dari Pengacara anak Terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya, Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.

Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain,
Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Bapak Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, hari ini Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.

Didalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia seat 57 G dan 57 F, Pesawat Garuda Indonesia GA 837 take off dari Singapura sekitar Pkl. 17.56 WIB (18.56 SIN).

Pesawat Garuda Indonesia GA 837 mendarat di bandara Soekarno Hatta pkl. 19.40 WIB, langsung dibawa turun dengan penjemputan mobil tahanan dan menuju ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan super ketat.

Operasi pemulangan DPO Terpidana Adelin Lis dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Dr. Sunarta).

Pengamanan di bandara dibantu oleh pihak Kepolisian Polda Banten, Polres Tangerang dan Polres Bandara, Polisi Militer (POM) TNI, pihak Imigrasi dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Dir Intel Ditjen Imigrasi.

Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Bapak Jaksa Agung RI, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum pelaksana perkara pidana dan pelaksana kedaulatan hukum Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura, khususnya: Attorney-General’s Chambers (Kejaksaan Agung Singapura/Bapak Jaksa Agung Lucien Wong); Ministry of Foreign Affairs (Kemenlu Singapura, Bapak Vivian Balakrishnan), dan Ministry of Home Affairs (Kemendagri Singapura yang membawahi ICA-Otoritas Imigrasi Singapura, Bapak K. Shanmugam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum kembali mengatakan ucapan terima kasih dari Jaksa Agung dan menyampaikan apresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolda Banten, pihak TNI. Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI di Singapura (Bapak Suryo Pratomo) yang telah bekerja keras, bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan

Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi Buronan Berisiko Tinggi Terpidana Adelin Lis. (K.3.3.1)
Setelah konferensi pers, Terpidana ADELIN LIS dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (red)

SMSI Temui MPR RI : Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, hari Minggu (20/6) menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021.

“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani yang di dampingi Sekretaris jendral Gerindra Ahmad Jojo Noviandi ketika menerima tim SMSI di rumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang.

Ahmad Muzani yang politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” kata Ahmad Muzani.

Menurut Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.

“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.

Muzani sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut.
“Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata Muzani.

Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, Sabtu (19/6) juga mengecam penembakan terhadap Marsal. “Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” demikian surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad NUH.

NUH juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. “Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.”

NUH menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.
Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya, di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong.
Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera.

Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar.

Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal.

Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers.

Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. (red)

Genpi Banten Gelar Diskusi Digitalisasi Pariwisata dan Literasi Digital

0

Serang, MMCIndonesia.id – Komunitas Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Provinsi Banten Gelar acara diskusi Digitalisasi Pariwisata dan Literasi Digital, bertempat Kafe Hotel Puri Kayana Jln K.H Abdul Hadi No.96 Cipete Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (19/06/2021).

Narasumber pada acara tersebut
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi BANTEN Ir. Hj. Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Provinsi Banten M Agus Setiawan A.W, Biro Komunikasi Kepala Sub bagian Penguatan komunitas Kemenparakraf Syahril Sulaiman dan Counter & CEO Wisata Sekolah Irwan Tamrin dan Ketua umum GENPI.

Farhan selaku ketua panitia pelaksana menjelaskan Kegiatan ini bernama Virtual Tour dan anniversary Genpi Banten yang ke 5 dengan mengusung tema digitalisasi pariwisata dan literasi digital Kegiatan ini merupakan tema utama dalam acara Virtual Tour dan anniversary Genpi Banten.

Harapan kegiatan ini akan mengangkat dan
membangkitkan kesadaran berliterasi serta pentingnya peran digital dalam
menjalankan sebuah sistem untuk mengedukasi baik itu pengunjung maupun
pengelola wisata, kembali rasa aman kepada wisatawan untuk berwisata ke
Provinsi Banten dan perekonomian masyarakat akan tumbuh sebagaimana
mestinya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang berarti kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 metode, Offline dan online, sasaran peserta keseluruhan berjumlah 300 orang dengan pembagian 30 orang Offline dan selebihnya melalui metode zoom meeting dan streaming youtube

“Manfaat terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk upaya dalam perubahan ekosistem lapangan dan mengedukasi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar bisa mengubah pola perkembangan kunjungan wisatawan dari mulai sistem offline saja tapi juga bisa menjadi sistem offline serta online melalui virtual tour,” jelas Farhan

Ketua Genpi Banten Jalaludin mengatakan kegiatan tersebut dalam rangkaian acara virtual tour dan Anniversary Genpi Banten ke 5 dengan peserta pelaku usaha pariwiata, Dinas Pariwisata dan Dinas Kominfo se Provinsi Banten.

Digitalisasi merupakan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Digitalisasi tersebut lebih mengarah kepada proses konsumen saat berwisata, mulai dari melakukan pemesanan untuk transportasi, menginap hingga memesan tiket masuk ke objek wisata.

“Banyak tempat pengelola wisata tiket dikelola secara konvensional, Genpi Banten mendorong pemesanan tiket secara online apa lagi saat ini dimasa pandemi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi BANTEN Ir. Hj. Eneng Nurcahyati
mengatakan Genpi Banten di bentuk sejak tahun 2017, banten ke 11, saya harap Genpi
Bisa memberikan kontribusi yang positif untuk kemajuan wisata Banten, Genpi silakan mengembangkan kemampuan dan tingkatkatkan kreatif.

Karena itu, Genpi harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), karena SDM kunci membangun pariwisata untuk mengembangkan Digitalisasi. “Namun tidak semua daerah memiliki sinyal internet atau blank spot seperti beberapa daerah wisata di pandeglang”

“Saya berharap Genpi bukan membangun komunikasi dengan dinas pariwisata saja tetapi dinas Diskominfo se Provinsi Banten juga harus dibangun komunikasi untuk jaringan internet zoom meting,” katanya.(red)

Jelang HUT Bhayangkara ke -75, Polres Pandeglang Gelar Donor Darah

0

Pandeglang, MMCIndonesia.id – Dalam rangka memyambut Hari Bhayangkara ke – 75, Kepolisian Resor Pandeglang menggelar bakti sosial Donor darah yang di laksanakan di halaman Mako Polres Pandeglang .Jum,at 18/06/2021.

Kapolres Pandeglang Akbp Hamam Wahyudi mengatakan, kegiatan donor darah ini di ikuti oleh 120 personil terdiri dari para pejabat utama dan anggota dengan melalui Prokes yang ketat dan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke -75 ,dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah di tengah wabah covid-19 yang belum juga berakhir ini.

“Kita tahu kebutuhan stok darah terbatas dan aksi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan darah yang ada khususnya di wilayah kabupaten Pandeglang” ungkap Hamam

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan , pandemi belum berakhir, dari kepolisian sampai saat masih berupaya membantu masyarakat, Aksi donor darah yang dilaksanakan merupakan bentuk solidaritas sosial anggota Polres Pandeglang kepada sesama.

“Melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat serta membantu pihak yang benar-benar membutuhkan, Semoga kegiatan donor darah ini bisa membantu masyarakat di tengah COVID-19,” tambah Edy Sumardi. (red)

Wagub Taj Yasin Lepas Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad Hari...

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Wakil Gubenrur JawaTengah Taj Yasin Maimoen melepas peserta  Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad #4 Tahun 2023 di alun-alun kota Banjarnegara Sabtu...