Selasa, September 23, 2025
Beranda blog Halaman 83

Terkait Aksi Solideritas, JTR Memilih Kawal Proses Hukum Lewat Pemberitaan

0

Tangerang, MMCIndonesia.com – Ketua Himpuan Jurnalis Tangerang Raya(JTR) Ayu Kartini menolak secara halus Undangan Aksi turun kejalan terkait Kasus Intimidasi wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga(Kadispora)Wiwi Martawaijaya.
Menurutnya JTR lebih memlih mengawal kasus ini melalui pemberitaan dan menghormati proses hukum yang akan berjalan.
Mengingat angka penyebaran covid di wilayah Tangerang Raya masih cukup tinggi.
Ayu menghimbau kepada seluruh anggota yang tergabung di JTR untuk tidak ikut serta turun kejalan.

“Silahkan saja bagi teman teman diluar JTR yang ingin melakukan aksi turun kejalan. Selama menerapkan Prokes dan mendapat izin dari yang berwenang. silahkan saja,kalau JTR telah menentukan sikap untuk tak turun kejalan”terang Ayu saat ditanyakan terkait menghadiri undangan Aksi Solidaritas Menolak Intimidasi Wartawan yang beredar dikalangan awak media, Rabu (23/6/21) malam.

Baginya solidaritas JTR cukup dengan menyajikan pemberitaan terkait adanya tindakan intimidasi yang terjadi.
“Banyak pertimbangan kami untuk ikut turun kejalan.Kendati melalui pemberitaan,pastinya kami tetap solider terhadap rekan sesama wartawan dan ikut menolak dengan tegas segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan”tandasnya.

Diketahui beredar undangan melalui pesan whats app dikalangan awak media yang berisi ajakan untuk melakukan Aksi Solideritas pada Kamis 24Juni 2021 Pukul 10.OO Wib di Depan Loby Puspemkot Tangsel, Maruga, Ciputat
Dalam agenda Aksi tersebut tertulis untuk menyatakan sikap bersama menolak segala bentuk intimidasi dan teror fisik terhadap wartawan. (red)

 

Pilkades Serentak di Kab. Tangerang Resmi Ditunda, Dampak Meningkatnya Kasus Covid-19

0

Tangerang, MMCIndonesia.id – Hasil musyawarah dan rapat bersama antara Bupati Tangerang dengan seluruh unsur Forkopimda, para Camat, Sekretaris Daerah, Kadinkes dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tangerang memutuskan bahwa Pilkades serentak di 77 desa Kabupaten Tangerang ditunda.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bahwa pelaksanaan pilkades semula dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2021 resmi diundur, karena kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan para peserta diwajibkan melakukan Test Swab Antigen, Rabu (23/6/21)

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan hari ini pelaksanaan rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Tangerang dalam rangka pembahasan persiapan pelaksanaan vaksinasi massal tanggal 29 Juni, kedua terkait dengan Pilkades serentak di 77 desa, serta membahas pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Menurut Bupati untuk pelaksanaan vaksinasi, Ia sampaikan kepada masyarakat agar segera menghubungi Puskesmas yang terdekat dari rumah dan juga ada aplikasi yang nanti akan diinformasikan untuk melakukan pendaftaran vaksin kepada masyarakat, yang kedua mengenai pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli sudah diputuskan akan ditunda sampai dengan tanggal 18 Juli pelaksanaannya, karena tingkat kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

“Kita punya waktu 2 minggu untuk melakukan berbagai macam upaya dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut, jadi sekali lagi Pilkades serentak di 77 Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli ditunda ke tanggal 18 Juli, seluruh proses administrasi dan lain sebagainya hari ini akan segera diproses,” Ungkapnya.

Terakhir Bupati mengatakan mengenai pembelajaran tatap muka ini juga menunggu jadwal PPKM sampai dengan tanggal 5 Juli diberlakukan, semoga kita semua bisa berupaya bersama-sama untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan jangan lupa tetap protokol kesehatan 5M (Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan juga mengurangi mobilitas) itu harus kita lakukan.

“Yang paling penting adalah kita jangan lupa berdoa terus kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar pandemi ini segera berakhir di Kabupaten Tangerang, dan semua bisa kembali normal,” Ucap Bupati.

Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahawa sebaiknya pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa yang akan digelar di Kab. Tangerang memungkinkan diundur, karena kasus Covid-19 di Kab. Tangerang sedang tinggi.

“Jangan sampai kita paksakan pelaksanaan berlanjut, karena sangat rawan sekali adanya penularan, terlebih adanya mutasi Covid-19 varian baru,” Ucapnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail mengungkapkan, kasus yang begitu cukup tinggi dan dengan varian baru ini tentunya merupakan suatu pembelajaran yang cukup buat kita semua bahwa dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kedisiplinan protokol kesehatan saat ini mulai berkurang.

“Kami menyarankan karena tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat yang kurang atau minimnya kepatuhan akan prokes, sehingga kami khawatirkan ini akan terjadi lonjakan yang luar biasa, maka kami berharap untuk Pilkades ini ditunda untuk beberapa pekan,” Saran Ketua DPRD. (red)

Tingginya Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Sudah Sangat Memprihatinkan

0

Jakarta, MMCIndonesia.id – Perkembangan Penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu semua pihak harus bahu membahu melawan serangan virus yang berbahaya ini.

Dikutip dari covid19.go.id, Rabu (23/6/2021) jumlah tambahan kasus positif kembali tembus 15 ribu, tepatnya 15.308.
Angka ini meningkat dibandingkan jumlah tambahan kasus pada sehari sebelumnya, Selasa (22/6/2021), kasus positif Covid-19, yakni 13.668.
Sampai hari ini, total sudah ada 2.033.421 kasus Covid-19 di Indonesia.
DKI Jakarta 3.023 kasus tambahan dan 143 kasus yang meninggal.

Seperti halnya beberapa hari lalu Tim Pewarta DKI Jakarta menyoroti perkembangan dan langkah apa yang harus diambil sehingga masyarakat semakin menyadari bahwa virus yang berbahaya ini memang ada dan nyata. Sangatlah Penting dan perlunya TINDAKAN TEGAS oleh unsur 3 Pilar yaitu TNI/Polri, Satpol PP dan Kecamatan/Kelurahan bersama unsur masyarakat lainnya seperti Para Pemuka masyarakat, Ormas dan dari FKDM wilayah setempat untuk segera turun ke masyarakat Pentingnya himbauan serta ikuti aturan-aturan Prokes/3T
dalam pemberlakuan diperpanjangnya PPKM Skala Mikro sampai dengan batas waktu di bulan Juli.

Sejak siang tadi Tim Pewarta DKI Jakarta dan Media Elektronik/MNC Group ikut serta dalam kegiatan ini.
Sejak pukul 8 pagi tadi Tim media mengunjungi beberapa posko Vaksin di wilayah Johar baru. Salah satunya Posko Vaksin di areal kantor Polsek Johar baru.
” Kami telah memberikan Vaksinasi kepada warga Johar baru dan sampai sore hari ini sudah 105 warga Johar baru yang mendapatkan Vaksinasi, ” jelas Kapolsek Johar baru Kompol.Edison SH.
” Rencananya besok pihak kami akan melakukan penyemprotan ke wilayah yang terdampak dan juga Kantor Polsek Johar baru ini.” jelas Edison SH.

Sore tadi Dalam menjalankan Kepatuhan dan Kedisplinan warga masyarakat Johar baru Unsur 3 Pilar dari TNI/Polri dan Kecamatan SatpolPP Johar baru Membagikan Masker kepada warga dan menindak warga Johar baru yang tidak gunakan masker.
” Hari ini kami sudah lakukan yang terbaik mendisplinkan warga untuk patuh Prokes / 53 orang warga yang melanggar tidak memakai masker, demi keamanan warga agar harus tetap berada dirumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan seterusnya nanti agar masyarakat semakin sadar akan bahaya nya Virus Covid-19, ” ungkap Rojikin KasatpolPP Kecamatan Johar baru Jakarta. (ril)

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

0

Jakarta, MMCIndinesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(red)

Kapolres Padang Pariaman Melaksanakan Penyemrotan Disinfektan

0

Pariaman, MMCInfonesia.id –  Mendengar laporan dari anggotanya, bahwa ada tiga warga yang masih satu keluarga sedang isolasi mandiri. Kapolres Padang Pariaman AKBP. Dian Nugraha HBWPS. S.H. S.IK, didampingi personil Polres Padang Pariaman yang tergabung dalam Tim Power On Hand melaksanakan penyemprotan Disifektan di seputaran rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19, bertempat di Korong Kampung Lua Nagari Sungai Gimba Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (23/6) sekira pukul 15.30 Wib.

Dalam kegiatan penyemprotan dan edukasi pasien, yang dilaksanakan oleh Tim Power On Hand Kesehatan Polres Padang Pariaman. Ikut mendampingi Kasi Propam Polres Padang Pariaman Ipda. Agus Zainal. SH, Paurkes Ipda. Febri Hendri beserta tim kesehatan dan Personil Polsek Nan Sabaris.

Sebagaimana disampaikan Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina kepada media melalui sambungan telepon. Bahwa Tim Kesehatan, Tim Tracer Koramil 07 Pauh Kambar, Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini beserta anggotanya, Camat Ulakan Tapakih Nurmalis dan Kasi Trantib Anesa Satria, sebelumnya juga telah melakukan kunjungan lapangan terhadap warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah.

“Hal ini dilakukan, setelah adanya laporan dari Bidan Desa setempat, bahwa ada tiga orang warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat. Sejak hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah.

“Namun, ternyata mereka tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap berintegrasi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Karena yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warungnya”. ujar Wiwiek yang akrab dipanggil Cece itu.

Adapun identitas pasien yang terkonfirmasi Positive Covid-19 dan diketahui satu keluarga itu, adalah sebagai berikut. 1. Ayah Nama : S, Umur : 49 tahun. 2. Ibu Nama : LS, Umur : 48 tahun. 3. Anak Nama : RA, Umur : 19 tahun.

Setelah diberikan teguran dan pemahaman kepada keluarga tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus tersebut dapat diputus dan tidak menularkan kepada orang lain, maka pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat.

Untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian diatas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien yang saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh Wali Korong dan Camat setempat. (Ril)

Sumbar Masuk Nominasi Provinsi Pelayanan dan Percepatan Berusaha Sangat Baik

0

Sumbar, MMCIndonesia.id – Gubernur Sumatera Barat menilai peningkatan pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk dalam pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar (DPMPTSP) mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat.

“Salah satu pengakuan itu terbukti dengan masuknya Sumbar dalam nominasi Pemerintah Provinsi yang bekinerja sangat baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) Pemerintah Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kementerian Investasi,” kata Mahyeldi Ansharullah disela-sela kegiatan hari ini di Jakarta , Rabu (23/6/2021).

Mahyeldi mengatakan, masuk nominasi lima besar nasional itu adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Dalam penilaian untuk menjadi yang terbaik nasional, ia meminta DPMPTSP untuk memaparkan semua keunggulan dan terobosan yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar dalam memberikan pelayanan terbaik dalam hal perizinan.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Sumbar akan bersaing dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan untuk bisa menjadi yang terbaik.

Maswar mengatakan penilaian awal untuk PTSP dan PPB itu sudah dilaksanakan oleh tim Kementerian Investasi pada 18 Juni. Selanjutnya tim Pemprov Sumbar akan memberikan pemaparan lebih dalam di Jakarta pada 30 Juni 2021.

Ia menjelaskan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.

Sementara penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah Penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.

Menurutnya kinerja PTSP pemerintah daerah diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelayanan Online Single Submission (OSS) dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

Untuk memenuhi kinerja PTSP dan PPB tersebut, DPMPTSP Sumbar telah melaksanakan beberapa hal diantaranya perubahan Standar Operasional dan Prosedur pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kemudian melakukan pendampingan terhadap masyarakat pelaku usaha dalam mengakses dan memperoses perizinan melalui OSS.

Terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan antara lain pemanfaatan aplikasi pelayanan perizinan secara online dengan SIP Sakato, penandatangan perizinan secara elektronik dengan aplikasi Sakato Sign, pelayanan bersama langsung lapangan untuk perizinan perikanan tangkap, pelayanan Perizinan 3 Jam (Nan Tajam), lalu mobile tracking dan SMS gateway Perizinan.

Sumbar juga telah melakukan peningkatan SDM aparatur pelayanan dengan mengikuti berbagai diklat teknis perizinan, membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang terdiri dari berbagai stakeholders dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha untuk dapat segera berinvestasi di daerah.

Kemudian melakukan rapat koordinasi dalam rangka memecahkan berbagai persoalan dan kebuntuan dalam pelaksanaan berusaha dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan sesuai dengan standar pelayanan yang optimal.

Maswar mengatakan perwakilan Pemprov Sumbar akan memaparkan keunggulan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) itu dihadapan Tim Penilai di Jakarta pada 30 Juni 2021.(red)

Langgar PPKM Mikro, Camat Cibodas Sita Perangkat Warnet Game Online

0

Tangerang, MMCIndonesia.id – Guna menindak lanjuti surat edaran Inmendagri Nomor 13 Tahun 2013 dan surat edaran Walikota Tangerang Nomor: 180 / 2188 – Bag.HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.

Camat Cibodas Mahdiar S.IP minta Pengusaha Warnet Game Online, PKL, Cafe dan Minimarket patuhi Prokes dan jam tutup operasional usaha, Selasa (22/06/2021) pukul 08:25wib.

Hal ini dilakukan untuk percepatan penanganan dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Kendati demikian, masih ada saja para PKL, pengusaha Warnet Game Online, Minimarket yang membandel, dengan tidak menghiraukan peraturan pemerintah, salah satunya pemilik usaha Warnet Game Online Dewantara Duo, yang terletak di Jalan Borobudur Raya, Ruko 1F, Rw 12 Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat diwawancarai oleh awak media, Mahdiar, S.IP selaku Camat Cibodas menuturkan, bahwa memang benar malam ini kami melakukan kegiatan Himbauan Prokes 5M, dan mendatangi salah satu pemilik usaha Warnet Game online yang membandel.

Petugas personel kami dari Trantib Satpol PP Kecamatan Cibodas, langsung lakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkatnya berupa 1 buah layar monitor, 1 buah Keyboard, dan kami memergoki beberapa pemuda yang sedang mabuk dengan menghirup bau Lem Aibon serta menyita 7 kaleng kecil lem Aibon.

“Saya (Mahdiar, S,IP) pun menghimbau agar pemilik usaha tersebut datang ke kantor Kecamatan Cibodas untuk membuat surat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan aturan jam tutup operasional usaha terkait PPKM Skala Mikro.

Lebih lanjut, Ia pun menambahkan, kegiatan ini rutin kami lakukan tiap hari, karena Pemerintah Kota Tangerang khususnya wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori zona merah.

Terakhir, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP mengajak agar peran aktif warga masyarakat, pemuka agama, Tokoh Pemuda, maupun para PKL, pengusaha Cafe, Minimarket, Warnet Game Onlines, Game Playstation dan lainnya, saling membantu pemerintah untuk menekan penyebaran dan memutus mata rantai penularan dan pencegahan Virus Covid-19.

Selalu menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes) 5M : Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, serta meniadakan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pesta khitanan, pesta perkawinan dan lain lain.(ril)

Puluhan Wartawan Serang Raya Melakukan Aksi Solidaritas Atas Meninggalnya Wartawan di Sumatera Utara

0

KABUPATEN SERANG, MMCIndonesia.idPulu – Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan wartawan media online lassernewstoday.com Marsal Harahap di Simalungung, Sumatera Utara, Rabu (23/6/2021).

Aksi yang dilakukan di depan Kawasan Industri Modern, Cikande Kabupaten Serang ini mendapatkan pengawalan aparat kepolisian.

Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) (42) tewas di tembak orang tidak di kenal di dalam mobilnya saat tidak berada jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungung, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari (19/6/2021) ditenukan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api.

Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurnalis Siantar”.

Ansori selaku pimpinan aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan Siantar Simalungun Marsal Harahap.

“Kami meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus Pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan,” ujar Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR).

Senada, Angga Apria Siswanto
selaku orator yang juga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) mengutuk keras aksi pembunuhan ini, Dalam orasinya, Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.

“Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan,” ucap Angga dengan nada lantang.

Sementara itu Arohman Ali orator aksi dalam orasinya menyampaikan, Kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, Kerja jurnalis jelas di lindungi hukum internasional HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

“Lalu dimana letak undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Faktanya masih banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal,” tuturnya.

Ali menambahkan, Kami para jurnalis disini juga meminta selain mengangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, setuntas-tuntasnya sehingga kasus ini menjadi terang.

“Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu,” tambah Ali yang juga selaku pemimpin redaksi suarageram.co

Dalam kesempatan itu, diadakan juga pembacaan puisi oleh wartawan senior Ibnu megananda, puisi tersebut berisi tentang matinya seorang wartawan saat tugas jurnalistik. Puisi tersebut sekaligus sebagai ungkapan duka atas meninggalnya seluruh Wartawan Indonesia akibat pemberitaan pekerjaan jurnalistik.

Sementara pantauan awak media di lokasi, aksi damai berjalan dengan tertib, kondusif serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker dan dalam pengawalan personil Polres Serang. (red)

JTR Siap Kawal Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan oleh Oknum Pejabat

0

Tangsel, MMCIndonesia.id – Permasalah wartawan di Medan minggu lalu belum menemui titik kejelasan, kini kembali lagi kinerja wartawan dikebiri, seperti terjadi lagi di kota Tangerang selatan (Tangsel) Banten, Seorang Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Tangsel, Wiwi Martawaijaya terhadap wartawan Kabar6.com atas nama Yudi Wibowo.

Dimana dalam tayangan video berdurasi 1,5 menit itu, wartawan Kabar6.com Yudi Wibowo sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik maupun dalam teori yaitu mewawancarai cegat langsung kepada narasumber dimana dilakukan wartawan terhadap yang bersangkutan usai diperiksa Kejari Kota Tangsel.

Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Ayu Kartini mengatakan, prilaku yang dilakukan oleh pejabat tersebut juga, jelas telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

“Karena jelas ada upaya intimidasi terhadap wartawan dalam kejadian itu,” katanya , Selasa (22/6/2021).

Menurut Ayu Kartini, bilamana narasumber memang merasa dirugikan atas pemberitaan terhadap dirinya, bisa mengajukan keberatan atau somasi terhadap media yang memberitakan sesuai aturan Dewan Pers.

“Bilamana dalam masalah Pak Kadispora merasa dirugikan dengan pemberitaan di media, kirim keberatannya, atau lapor Dewan Pers, bukannya seperti kayak preman,sekarang bukan jaman preman, kalau mau jadi pejabat harus dapat mengikuti kode etik, kalau mau jadi jagoan ya jangan jadi pejabat pemerintah,” tutur ketua JTR Ayu Kartini.

Ayu Kartini menegaskan, kita para wartawan yang bertugas diwilayah Tangerang akan terus mengawal dan mendampingi aksi intimidasi tersebut sampai ke jalur hukum.

“Bila mana saudara kita melanjutkan kasus ini ke proses hukum, kami para pengurus dan anggora JTR siap mengawal kasus ini, dan semua ini kami serahkan kepada yang bersangkutan” katanya.

Hal yang sama Penasehat Jaringan Tangerang Raya Ahmad Fatoni ” turut prihatin adanya kejadian intimidasi terhadap wartawan, apalagi yang meng intimidasi itu adalah se orang pejabat” jelas itu merupakan prilaku yang tidak pantas, ia meminta kepada walikota setempat agar mempertimbangkan jabatannya sebagai kepala dinas terangnya.

Sementara itu, Yudi Wibowo mengaku dirinya merasa tertekan mendapat perlakuan intimidasi tersebut.
“Terus terang saya merasa tertekan, saya tahu beliau (Wiwi-red), katanya beliau punya background sebagai jawara. Terus terang saya merasa terintimidasi, takut juga merasa tertekan,” tutur Yudi ,Selasa (22/6/21).

Dia berharap, aksi intimidasi tersebut ke depannya tidak terulang lagi kepada wartawan yang biasa melakukan liputannya di Kota Tangsel. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diatur undang-undang.
“Saya berharap, kejadian seperti ini tidak terulang ke depannya. Pada para pihak siapapun tidak menghalangi kerja profesi jurnalistik. Kita bekerja diatur oleh undang-undang,” katanya.(ril)

DPD RI dan KPU RI Sepakat Jadwal Pemilu 2024 Digelar 28 Februari dan 27 November

0

Jakarta, MMCIndonesia.id  – DPD RI bersama KPU RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November.

Adapun Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat pleno KPU RI bersama Ketua Komite I Fachrul Razi, Selasa (22/6) menyebutkan Dasar Pertimbangan Pemungutan Suara Sesuai UU No.10 Tahun 2016.

Ilham Saputra dalam rapat Pleno Komite I DPD RI mengatakan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Dengan Pertimbangan Memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian hasil pemilu dan penetapan hasil Pemilu dengan jadwal pencalonan Pemilihan, mengingat salah satu syarat pencalonan Pemilihan adalah hasil Pemilu tahun 2024 berupa jumlah suara atau jumlah kursi di DPRD.

“Memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan Pemilihan, Agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan), Rekapitulasi Perhitungan Suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri) ” ujarnya.

Adapun Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Mengatakan, Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021, Pemilu (Pemilihan Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI) akan digelar pada tanggal 28 Februari 2024 (akan dibahas kembali karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan) dan untuk Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 (25 bulan sebelum pencoblosan).

Fachrul Razi mengatakan Kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada selalu mewarnai. Sebagaimana pengalaman Pemilu 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapandan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk lebih hati-hati. Hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi kita lebih meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.

Sebagaimana diketahui Anggaran KPU TA 2021-2025 sebesar 86 Trilliun Rupiah lebih. Usulan Anggaran penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024 untuk 33 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.

Dalam rapat pleno Komite I DPD RI dengan KPU RI di Jakarta, tanggal 22 Juni 2021 disimpulkan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Komite I DPD RI memandang bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu peraturan perundangan, mulai dari Pengaturan Jadwal dan Tahapan Pemilihan, Penyusunan Regulasi, Validasi Data Pemilih, Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan, Kesiapan Anggaran, sampai dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat bahwa Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tidak sekedar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtar bersama guna menghasilkan para Wakil Rakyat, Wakil Daerah dan Pimpinan Pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (ril)

Wagub Taj Yasin Lepas Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad Hari...

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Wakil Gubenrur JawaTengah Taj Yasin Maimoen melepas peserta  Jelajah Wisata Banjarnegara Adventur Offroad #4 Tahun 2023 di alun-alun kota Banjarnegara Sabtu...