Dapat Remisi Saat Idul Fitri 1443 H, 1 Warga Binaan Rutan Banjarnegara Langsung Bebas

0
191
65 warga binaan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443, 1 orang warga binaan langsung Bebas.(foto/har)

MMCINDONESIA,BANJARNEGARA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara memberikan remisi kepada 65 warga binaan pada saat Idul Fitri 1443 Hijriyah.. Dari jumlah tersebut 1 orang warga binaan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan setelah Salat Idul Fitri di Rutan Banjarnegara pada Senin (2/5/2022).
Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Dengan perincian 34 orang mendapatkan remisi 15 hari, 29 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat 1,5 bulan. Adapun yang pada hari ini langsung bebas ada satu warga binaan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara Jawa Tengah, Karyono mengatakan, Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan.
Karyono berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di rutan.(Har13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here