412 P3K Tenaga Pendidikan dan Tenaga Teknis OPD Terima SK Pengangkatan

0
158
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Wodirahmanto menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendapa Dipayudha Banjarnegara Jum’at (28/7/2023).(foto/Yv)

MMCindonesia,id,Banjarnegara  – Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Wodirahmanto menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pendapa Dipayudha Banjarnegara Jum’at (28/7/2023)

Sebanyak 412 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjaresmi menerima SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 380 dan tenaga teknis di OPD sebanyak 32 orang.

Pj Bupati Tri Harso dalam sambutannya meminta kepada tenaga pendidik wajib mengembangkan kompetensinya, salah satunya dengan mengikuti program pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).  Program SIMPKB ini tidak hanya wajib diikuti oleh PNS saja, PPPK juga harus aktif.

“Selain bisa meningkatkan kompetensi, dengan memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak, sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, PPPK Guru Ahli Pertama dapat mengikuti seleksi dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah,” kata Tri Harso

Tri Harso juga meminta Fungsional Guru memberikan kontribusi aktif meningkatkan kualitas layanan pendidikan guna meningkatkan capaian IPM Banjarnegara ke depan, Karena saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Banjarnegara masih berada di peringkat 33 dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Penuhi jam belajar yang ditetapkan dengan terus mengembangkan potensi dan inovasi belajar melalui akun “belajar.id”  yang wajib diikuti oleh semua guru di Indonesia,” tambahnya

Tri Harso juga mengajak P3K tenaga teknis, untuk membangun dan mensukseskan Visi Misi Banjarnegara dengan kerja keras, cerdas dan bekerja ikhlas sesuai bidang keilmuan masing-masing.

“Bagi yang bertugas di OPD baru segera saja menyesuiakan diri dengan uraian tugas dan lingkungan kerja masing-masing. Semua PPPK merupakan jabatan fungsional dan tidak ada ketentuan yang mengatur mutasi untuk PPPK,” jelasnya

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) dan kenaikan gaji istimewa (KGI) sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023.

KGB bagi PPPK diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun, dan penilaian kerja 2 tahun terakhir bernilai “Baik”.

Sementara kenaikan Gaji Istimewa diberikan kepada PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selain hak, PPPK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja dimana di dalamnya tertuang seluruh kewajiban dan larangan yang harus ditaati selama masa kontrak 5 tahun ke depan. Salah satu pesan penting saya terkait larangan PPPK adalah tidak menyebarluaskan informasi atau ujaran kebencian melalui media apapun, jaga netralitas menjelang Pilkada 2024 dan jangan berafiliasi atau  terlibat dengan kegiatan partai politik.(Adz)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here