PT Bayan di Tuntut Ahli Waris

0
251

Mmcindonesia.id,Jakarta – Keluarga Almarhum Haji Asri menuntut keadilan atas kepemilikan lahan seluas 100 ribu hektar yang kini dimiliki Low Tuck Kwong.

Kegiatan operasi tambang PT Bayan Rosources Tbk menyisakan sengketa yang tidak kunjung usai. Ini bermula saat akusisi PT Gunung Bayan Pratama Coal yang dimiliki oleh Almarhum Haji Asri,Asal Daerah Banjarmasin,Kalimantan Selatan. Kemudian diambil alih oleh pemilik baru Low Tuck Kwong pada tahun 1997.

Akuisisi itu ternyata hingga kini belum usai, bahkan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal sekarang masih memiliki utang yang belum dituntaskan.

Muhammad Ahim salah satu ahli waris Almarhum Haji Asri menjelaskan, sudah lebih dari dua dekade proses akuisisi belum juga rampung.

“Kami sudah menanti sekitar 26 tahun untuk penyelesaian hutang sisa pembayaran dari Low Tuck Kwong. Hingga saat ini belum juga dibayar,’’ ungkap Ahim di salah satu resto di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2923).

Menurutnya kedua pihak telah diadakan perjanjian jual beli saham dengan harga Rp 5 miliar.

“Namun hingga saat ini baru yang dibayarkan sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan sisanya senilai Rp 1,5 miliar, belum dibayar oleh Low Tuck Kwong,” ucap Ahim.

Sesuai dengan pasal kontrak perjanjian penjualan saham, sisanya akan dilunasi dengan ketentuan perpanjangan waktu kedua selama 30 hari. Namun hingga kini selama 26 tahun belum ada pembayaran sisanya.

Ahim membeberkan sebelum ada perjanjian jual beli saham, ada perjanjian dasar mengenai kegiatan eksplorasi awal. Dalam perjanjian tersebut, kegiatan eksplorasi pengeboran dan penggalian adalah sepenuhnya biaya yang dikeluarkan ditanggung ICP (perusahaan milik Low Tuck Kwong) baik dari permodalan, pelaksanaan kegiatan dan pajak-pajak.

“Sewaktu perjanjian jual beli saham dibuat, kondisi tambang masih dalam tahap eksplorasi masih jauh dari tahapan produksi, sehingga tidak logis dibebani pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak pengacara ahli waris setelah melakukan praperadilan pertama juga akan mengadakan road show ke berbagai pihak.

“Diantara kepada Kompolnas, Ombudsman dan ke DPR RI minta RDP (Rapat Dengar Pendapat),” kata Pelita Purnamasari S.H, M.H, selaku kuasa hukum.

Kemudian Elita menyampaikan dalam kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun tidak tertutup kemungkinan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan itikad baik Low Tuck Kwong.(*rils)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here