MMCINDONESIA.ID, KOTA TANGERANG – Ratusan buruh karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper melaksanakan aksi unjuk rasa di Jalan Raya Daan Mogot KM 18, Tangerang. Kurang lebih 300 buruh hadir dalam aksi demonstrasi. Acara aksi digelar secara damai. Diduga kuat, aksi terjadi dikarenakan tidak adanya kejelasan akibat belum tercapainya hak normatif dari perusahaan, Rabu (19/01/2022).
Dalam aksinya, beberapa orasi disampaikan demi menuntut hak hak karyawan yang belum terpenuhi.
Ditemui di lokasi, Johannes selaku Ketua SPSI memaparkan bahwasanya gaji karyawan belum dibayarkan secara maksimal dan adanya keterlambatan gaji semenjak bulan April tahun 2021.
Sementara itu Affan Kasmurian, dan beberapa Perwakilan Karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper menyampaikan bahwa nasib 26 karyawan yang sudah pensiun tahun 2020, haknya belum dibayarkan secara penuh, ironisnya ada dua karyawan yang meninggal dunia juga haknya masih terhambat.
“Selain itu, uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2021 dibayarkan secara dicicil, namun baru sekali dibayarkan oleh perusahaan,” papar Affan.
“Kami menilai upaya untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan tak tercapai baik secara internal maupun melalui pihak Dinas Ketenagakerjaan pihak perusahaan terkesan tak mengindahkan hal tersebut,” ungkap Affan.
Masih menurutnya, “Ada lagi beberapa poin yang kami tuntut, seperti uang obat, dan BPJS Kesehatan yang mana pada bulan November 2021 belum dibayarkan, sehingga karyawan bahu membahu untuk membayar uang BPJS,” paparnya.
Ditempat yang sama, Rukmana turut menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebab tidak adanya kejelasan nasib karyawan.
“Parahnya lagi, Perusahaan diduga kuat telah berganti nama, yang mana dari PT. Pelita Cengkareng Paper, kini menjadi PT. WIJAYA WISESA PAPER,” tandas Rukmana.
Sementara itu, Dedy Sutardi selaku koordinator aksi turut memaparkan bahwa dirinya sudah 37 tahun bekerja, namun uang pensiunnya belum dibayarkan secara penuh oleh pihak perusahaan, begitu juga dengan nasib rekan rekannya sebanyak 26 orang secara keseluruhan.
Adapun isi tuntutan dalam aksi demonstrasi tersebut adalah menuntut pembayaran upah, pembayaran THR 2021, pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pembayaran uang pensiun, pembayaran uang jasa karyawan kontrak, pembayaran uang pesangon, dan pembayaran uang PHK karyawan yang telah meninggal dunia. (Red)