KM 18 Daan Mogot Waspada Macet ! Tanggal 19 Januari, Ratusan Buruh PT. Pelita Cengkareng Paper Akan Gelar Aksi Demonstrasi

0
462

MMCIndonesia.id, TANGERANG – Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Namun tak seperti nasib karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper yang kini terbengkalai. Pasalnya, sebanyak 302 orang buruh hingga kini belum mendapat kejelasan akibat belum tercapainya hak normatif dari perusahaan.

Begitupun juga dengan nasib 26 karyawan yang sudah pensiun tahun 2020 yang haknya belum dibayarkan secara penuh, lebih parahnya ada dua karyawan yang meninggal dunia juga haknya masih terhambat.

Ini terjadi sejak bulan April 2021, dimana gaji karyawan tidak dibayarkan secara maksimal atau adanya keterlambatan gaji. Selain itu, uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan secara dicicil, namun baru sekali dibayarkan oleh perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Johannes Ketua SPSI pada saat ditemui di Poris, Tangerang, Rabu (19/01/2022).

“Beberapa kali kami telah berusaha bernegosiasi dengan pihak perusahaan, baik secara internal, maupun melalui pihak Dinas Ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan terkesan tak mengindahkan,” Papar Johan.

Ditempat yang sama, Dedy Sutardi selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kami akan tetap melaksanakan aksi demonstrasi pada tanggal 19 Januari 2022, sebab tidak adanya kejelasan nasib karyawan itu karena banyak hak normatif yang tidak terpenuhi, dan adanya beberapa memo itu adalah keputusan sepihak dari perusahaan tanpa berunding terlebih dahulu dengan perwakilan karyawan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here