Perkumpulan Penasihat, dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ajak Pengacara Bergabung

0
577

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI ) sebagai Organisasi Advokat merupakan salah satu dari 8 organisasi advokat yang diakui dan tercantum dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Hal tersebut patut disyukuri karena merupakan hasil perjuangan dan kerja keras dari para pendiri serta  pengurus terdahulu yang selayaknya patut diberikan apresiasi oleh advokat generasi depan.

Namun seiring dengan waktu, organisasi advokat ini pun berubah nama menjadi Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Pengurus Bidang Organisasi DPN. PPKHI, Operudi Elka Putra, SH., mengatakan, organisasi HAPI berganti nama menjadi PPKHI ini karena perlu adanya spesifikasi sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Jadi kami akan memulai dengan nama baru organisasi ini, dan kami mengajak teman-teman pengacara untuk segera bergabung,” ujar Operudi Elka Putra.

Menurut Ope, HAPI berubah nama menjadi Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia karena nama pengacara sudah tidak lagi digunakan.

“Perubahan nama ini sesuai dengan UU Advokat dan aturan di Ditjend Administrasi Hukum Umum (AHU), maka yang sekarang secara resmi digunakan adalah PPKHI,” terangnya.

Lebih lanjut, Ope yang mana juga Ketua DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Jakarta Pusat ini berharap agar organisasi Perkumpulan penasihat dan konsultan hukum indonesia (PPKHI) yang mana dipimpin langsung sebagai Ketua Umum oleh Dr. Hj. Elza Syarief, SH., MH., Dan Ketua Harian Maria Salikin, SH., ini bisa berkembang, dan melahirkan advokat profesional dan mandiri.

“Indonesia ini negara hukum sehingga membutuhkan tenaga advokat, pengacara dan konsultan hukum yang profesional dan mandiri, yang tak bisa diintervensi pihak manapun,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here