Tersedia 289 Jenis Layanan Dalam Satu Atap, MPP Kota Tangerang Selatan Segera Diresmikan

0
442
Foto: Ist

CIPUTAT, MMCIndonesia.id – 17 instansi melakukan penandatanganan komitmen dan kesanggupan untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan disaksikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA., Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Noertjahjo di Lantai 4 Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Jumat (5/3).

Targetnya, MPP akan diresmikan pada 12 April 2021 mendatang. 17 instansi tersebut yaitu Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, BPN/ATR RI, Polres Kota Tangsel, Kantor Imigrasi, Kanwil Kementerian Agama, Samsat, Kantor Pajak, BAPENDA, DISDUKCAPIL, DPMPTSP, Bank BJB, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PITS dan PT. Pos Indonesia.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, kehadiran MPP di Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu wujud implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yakni mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku. Melalui MPP ini, kini berbagai pelayanan yang dibutuhkan publik dapat dilakukan di satu tempat dengan mudah, cepat, dan terintegrasi.

”MPP Kota Tangerang Selatan memiliki total layanan sebanyak 289 jenis layanan dari 17 instansi pelayanan pusat, daerah, serta BUMN/BUMD digabung dalam satu atap, satu pintu, satu akses yang memudahkan masyarakat, ini adalah komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program prioritas untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang makin baik, serta visi indonesia maju,” kata Airin.

Implementasi reformasi birokrasi sebagaimana amanat Presiden Jokowi agar menyentuh jantung birokrasi itu yaitu adanya pelayanan publik yang dapat mempercepat investasi, baik dalam pengintegrasian pelayanan perizinan dan non perizinan dengan pelayanan pada satu tempat yang terintegrasi,” imbuhnya.

Airin menambahkan, secara khusus memberikan apresiasi kepada seluruh instansi yang menyatakan komitmen untuk ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan MPP di Kota Tangerang Selatan.

Airin juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang telah melakukan pendampingan pihaknya secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mempercepat operasional MPP.

”Saya berharap, kehadiran MPP nantinya, akan dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten dan berkelanjutan, sehingga kualitas sarana dan prasarana yang sudah tersedia dapat terjaga dan semakin meningkatkan koordinasi dengan instansi lain agar semakin banyak jenis layanan yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo menjelaskan, pelayanan publik dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan segala perubahan yang cepat, penuh risiko, penuh kompleksitas, dan kejutan, terutama terkait dengan kemajuan teknologi informasi. ”Setelah penandatanganan komitmen dan kesanggupan mewujudkan penyelenggaraan MPP oleh 17 instansi ini, kami akan meresmikan gedung MPP pada 12 April mendatang di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang,” singkatnya.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dibangun di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang, dengan luas tanah kurang lebih 1.985 meter persegi dan luas bangunan kurang lebih 5.208 meter persegi yang terdiri atas dua lantai.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, Diah Natalisa menjelaskan, MPP merupakan upaya pemerintah dalam hal peningkatan kualitas sistem birokrasi di Indonesia. Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP ditujukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, jelasnya saat memberikan sambutan.

Sampai saat ini, sambung Diah, Kementerian PAN-RB telah meresmikan sebanyak 35 MPP se-Indonesia dengan karakterisktik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki. Pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik ini menandakan bahwa adanya keseriusan Pemerintah dalam membangun daerah-daerah dalam hal pelayanan dan yang paling penting yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat agar efektivitas kebutuhan publik dapat dilakukan dalam satu lokasi dan satu gedung pelayanan, pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here