Didukung 100 Pengacara, Lembaga Adat Sumatera Barat Gugat SKB 3 Menteri

0
396
Berkas gugatan diterima oleh Kasubdid Hak Uji Materil dan Sengketa Pajak, Supriyadi, S.H., M.H., atas perlawanan terhadap SKB3 Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Foto: Ist

JAKARTA, MMCIndonesia.id – Didukung 100 pengacara Lembaga Adat Sumatera Barat gugat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Melalui Kuasa Hukumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Imra Leri Wahyuli, S.H., M.H.,  telah memasukkan surat gugatan ke Mahkamah Agung RI, pada Kamis (4/3/2021).

Berkas laporan diterima oleh  Kasubdid Hak Uji Materil dan Sengketa Pajak, Supriyadi, S.H., M.H., atas  perlawanan terhadap SKB3 Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat tanda terima dari Mahkamah Agung disebutkan di dalam surat tersebut bahwa permohonan keberatan diajukan oleh  Ketua LKAAM Sumatera Barat Dr. Drs. M.Sayuti, M.Pd., Datuak Rajo Pangulu  dan pihak yang dilawan adalah Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Dalam Negri, dan Mentri Agama.

Sesuai informasi yang didapatkan langsung dari Ketua LKAAM bahwa dalam melalukan proses gugatan ini ada 100 pengacara yang siap mendampingi untuk usaha permintaan pencabutan SKB3MENTRI ini kepada Mahkamah Agung R.I

Himbauan kepada seluruh Masyarakat minangkabau baik di Ranah maupun di Rantau agar sama-sama memantau dan mendukung proses hukum ini. (Anton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here