Jakarta, SonaIndonesia.com – Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) tidak sependapat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, berdasarkan pengaturan yang kaku dan ketat pada dictum ketiga secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” antara lain bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Pengurus BP2DIM yang dibacakan oleh Dr. Eliya, M.Pd., di hadapan sejumlah wartawan di Hotel Balairung, Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Dr. H. Moctar Naim, M.Si., Kol. Adrianus Ilra, M.Si., Adv., Dr. Taswem Tarib, SH, MH, BcIM., Dr. dr. Manoefris, Sp.j., Dr. Eliya, M.Pd., Dr. Elfira Naim, M.Si., H. Radias Dilan, SH., MH., Prof.Dr. Masri Mansoer, H. Anton Pratama, SE., Prof. Dr. Musril Zahri, H. Ir. Taufik Bey.
- Undang-Undang Dasar (UUD 1945) Republik Indonesia Pasal 31 ayat 3: Berdasarkan pengaturan yang kaku dan ketat pada diktum Ketiga dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara substantif tidak sejalan dengan prinsip dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur oleh undang-undang.”
2. Berdasarkan UUD 1945 pasal 29: Memakai pakaian khusus keagamaan (pakaian seragam khas muslimah) merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran agama sebagaimana yang sudah diatur dan dijamin oleh Pasal 29 UUD 1945. Karenanya pemerintah harus melindungi hak siswa dalam menjalankan ajaran agamanya melalui peraturan sekolah yang bijaksana dan moderat, yang menumbuhkan keberagamaan siswa yang relijius, damai, toleran, serta meningkatkan keimanan, ketakwaan,kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
3. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia. Pengaturan yang kaku dan ketat pada dictum dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut secara subtansial tidak sejalan dengan prinsip Undang-Undang Pendidikan Naional No. 20 tahun 2003.
4. merespons diktum Kelima huruf d, dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan Pasal 31 UUD 1945, ayat (1) mengatur Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan dan ayat (2) yang mengatur Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya bagi siswa muslimah sangat akomodatif dan konstitusional.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Permendikbud mengatur “Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.” Karenanya Permendikbud tersebut masih sangat relevan untuk dilaksanakan di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dan dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia.
6. Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 Pasal 18 B ayat 2 berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pasal 18 B ayat 2 tersebut dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya maka masyarakat Minangkabau memiliki Hukum Adat yang terkandung dalam Falsafah Adat Masyarakat Minangkabau yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Artinya segala peraturan bagi orang Minang baik di Ranah maupun di rantau semuanya bersumberkan kepada Al Qur’an Nur Karim. Falsafah ABS –SBK ini sudah menjadi kearifan Lokal Budaya Minang jauh sebelum Indonesia ini berdiri. Oleh karena itulah maka muncul Perda tentang tata cara berpakaian dan bentuk pakaian seragam peserta didik di sekolah pada pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. yang sudah diberlakukan sejak 15 tahun yang lalu, dimana Undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk membuat aturan hukum tentang tata cara berpakaian sesuai dengan undang-undang no. 32 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
7. Pertimbangan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah: Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pasal 7 UU NO. 12 tahun 2011 tentang tata cara Pembentukan Peraturan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan demi hukum oleh karena itu Surat Keptusan 3 Mentri (SKB 3 Mentri) itu dengan sendirinya dapat dibatalkan demi HUKUM.