Selama Operasi Bersinar Candi 2022 Polres Banjarnegara Ungkap Dua Kasus Narkoba

0
191
Kapolres Banjarnegara Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH didampingi Kasat Narkoba menunjukan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka kasus narkoba.(foto/har)

MMCindonesia, Banjarnegara  –  Polres Banjarnegara melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap  dua  kasus narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak tanggal 9 – 28 Februari lalu.

Kapolres Banjarnegara Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH mengatakan, selama periode Januari hingga Maret 2022, polres Banjarnegara berhasil mengungkap 9 kasus, satu diantaranya dilakukan oleh ibu rumah tangga  dan pelajar.

Para tersangka adalah  Ns (36), As (28),  Th (22), R (19), MI (19) pelajar, TA (36),  AP (31), Af (23) dan AJ (27) seorang ibu rumah tangga.

“Dari tangan tersangka petugas behasil menyita barang bukti total, Golongan Narkotika, jenis sabu seberat 9,72 gram, tembakau gorila 2,06 gram,” katanya kepada media Rabu (9/3/2022).

Hendri menambahkan, dari hasil penyitaan tersebut golongan Psikotropika, 21 butir tablet dengan kemasan merlopam  dan lorazepam tablet 2 mg. Kemudian obatan – obatan jebis Hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir.

“Dari 9 tersangka tersebut, satubdiantaranya sudah dilaksanakan tahap 2. Sedang 8 tersangka berkasnya masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf A UU RI No  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda minilmal Rp 800 juta maksimal 8 milyar rupiah.

Lebih jauh Hendri mengatakan,  dari beberapa kasus yang ditangani ada satu kasus yang dilakukan oleh ibu rumah tangga. Dimana wanita ini mendapatkan barang belanja dari online.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi kepada pihak tertentu kenapa barang tersebut dapat dengan mudah didapat.(A13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here