Mmcindonesia.id,Kotabaru – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMKN 2 Kotabaru.Rabu( 30/08/ 2023).Sebagai narasumber,kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum ),Yuni Priyono, SH, MH.
Pada kesempatan kali ini, Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan di SMKN 2 Kotabaru dengan topik pembahasan mengenai “Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja serta Hukum Perkara Kenakalan Remaja”. Topik ini diambil dikarenakan mengingat maraknya kenakalan remaja saat ini yang terjadi di kawasan Kalimantan Selatan.
Kepada peserta Kasi Penkum menjelaskan,bahwa masa remaja merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba. Namun, mereka masih belum mengetahui sebab akibat dari kenakalan remaja yang mereka lakukan. Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya.
Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman.
(isn)