Mmcindonesia.id,Banjarmasin – Dugaan adanya tindak penyimpangan pada hasil pekerjaan Rehab Lapangan Golf Swargaloka (koordinasi,Singkronisasi dan Pelaksanaan Penyedian sarana dan prasarana olah raga Provinsi) dengan nilai Harga Perkiran Sendiri (HPS) Rp 4.645.000.000, dengan kontraktor yakni CV RIGITA BERSAUDARA dengan harga Penawaran Rp 4.183.442.524,dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (GANTARA) Daerah Kalimantan Selatan ( Kalsel) .
Laporan Pengaduan langsung diserahkan oleh Ketua DPD Kalsel LSM GANTARA, Hery Yanto Amd secara resmi Ke PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Senin ( 15/05/23).
Menurut Hery Yanto kepada Awak Media usai melaporkan , bahwa pihaknya menduga telah terjadi penggelembungan dalam Anggaran ( Mark up ) pada realisasi pekerjaan ini.Oleh karena itu pihaknya memintya agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan agar menelisik permasalahan ini dan jika kiranya ditemukan perbuatan melanggar hukum agar segera menindak lanjutinya .
“Kami berharap kepada kejati Kalsel menangani permasalahan ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara ini “ tegasnya
Sementara , salah seorang rekan Awak Media telah mencoba melakukan konfirmasi via WA kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalsel atas laporan pengaduan dari LSM Gantara namun hingga berita ini dinaikan belum menerima jawaban . (isn )