Pemkab Banjarnegara dan Wonosobo Sepakati Penetapan Batas Wilayah Administrasi

0
128
Pemkab Banjarnegara dan Wonosobo Sepakati Penetapan Batas Wilayah Administrasi .(foto/amr)

MMCindonesia.id,Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo menandatangani berita acara terkait verifikasi lapangan hasil delineasi batas wilayah administrasi di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Senin (17/10/2022).

Penandatangan dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Wonosobo dan Banjarnegara, yang dilanjutkan oleh para kepala desa dari kedua kabupaten yang mengikuti delineasi batas wilayah.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Bupati Banjarnegara dan Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Banjarnegara.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Wonosobo, Didiek Wibawanto menyampaikan, batas wilayah Kabupaten Wonosobo yang berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara ada di di 20 lokasi yang berada di wilayah empat kecamatan.

“Dari hasil pengumpulan data dan pengukuran di lapangan semua bisa berjalan dengan baik dan sudah terselesaikan semua tanpa ada permasalahan,” katanya

Pj Bupati Banjarengara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, dengan adanya kesepakatan batas administrasi ini, maka batas antar wilayah semakin jelas dan akurat.

“Status wilayah administratif menjadi jelas sehingga akan menghindarkan terjadinya sengketa karena batas wilayah ataupun perizinan,” terangnya

Dia berharap dengan tercapainya kesepakatan batas daerah ini juga akan meningkatkan hubungan baik dan mendorong kerja sama bidang lain antara Kabupaten Banjarnegara dengan Wonosobo.

Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi menyampaikan, semua segmen batas daerah sudah ada Permendagrinya, namun karena Permendagrinya sudah lama sehingga sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah masing-masing.

“Oleh karena itu diperlukan revisi tentang batas daerah menggunakan peta yang yang sudah diupdate melalui penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi dengan citra satelit skala 1:5000 yang lebih detail,” terangnya

Maskipun penegasan dan penetapan batas wilayah sudah dilakukan secara teliti dan detail tetap diperlukan kesepakatan antar daerah yang berbatasan agar tidak terjadi pertentangan.

“Setelah penandatangan kesepakatan, ini akan Ini akan menjadi dasar untuk mengajukan revisi kepada menteri dalam negeri lewat gubernur,” ungkapnya

Penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi juga sebagai upaya mewujudkan one map policy atau kebijakan satu peta, peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar dan satu basis data, imbuhnya. (Adz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here