
MMCindonesia.id,Banjarnegara – Pengadilan Negeri Banjaregara menjatuhkan pidana denda Rp. 30.000.000 kepada terdakwa pelaku Sugeng Utomo penjual minuman beralkohol jenis ciu di Banjarnegara.
Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Desa Krandegan Kecamatan Banjarnegara tersebut tentu sudah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya terdakwa sudah tiga kali berhadapan dengan kasus hukum dengan kasus sama.
“Terdakwa sudahtiga kali terjaring razia, sehingga hakim menilai terdakwa pantas dijatuhi denda sebesar itu,” kata penyidik Satpol PP Sugeng Supriyadi Selasa (19/7/2022).
Sugeng menambahkan, dalam sidang tipiring yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara terdakwa Sugeng Utomo warga yang beralamat di RT 01/ Rw 01 , Kelurahan Krandegan , Kecamatan Banjarnegara di jatuhi hukuman pidana oleh Hakim tunggal Adhi Ismoyo dengan denda Rp.30.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
Sugeng divonis karena terbukti sah menjual miras kepada masyarakat dan sudah 3 kali melakukan tindakan yang sama. “Terdakwa memilih akan membayar pidana denda Rp. 30.000.000,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, menyita 200 liter minuman beralkohol jenis ciu. Penyitaan dilakukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara pada Kamis (14/7/2022) malam.
Penyitaan dilakukan bersama dengan masyarakat Krandegan yang melaporkan kepada Satpol PP yang resah akan adanya peredaran miras di wilayahnya
Dari keterangan warga dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku SU ternyata merupakan salah satu warga yang menerima bantuan PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022 meski sebenarnya kondisi perekonomianya sangat mampu karena memiliki rumah permanen berlantai 2.(Adz)