Iklim Kerja di Lingkup Perusahaan di Banjarnegara Tetap Kondusif selama Pandemi Covid-19

0
261
Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin memberikan secara simbolis santunan kepada korban kecelakaan kerja.(foto/har)

MMCindonesia.id,Banjarnegara – Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Banjarnegara mengklaim jika iklim kerja di lingkup perusahaan di Banjarnegara tetap kondusif dan harmonis meskipun sempat diterpa pandemi Covid 19 dua tahun terakhir ini.
Pengusaha tetap menjalankan usahanya dengan penerpan protokol kesehatan di perusahaan serta mefasilitasi vaksin Covid 19 bagi pekerjanya.
Pada peringatan Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan May Day Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin memberikan apresiasi kepada kepada seluruh pengusaha di Banjarnegara yang tetap mematuhi imbauan pemerintah serta memberikan upah serta perlindungan bagi para pekerjanya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada para pengusaha yang memperhatikan hak-hak para pekerjanya sehingga selam pandemi ini usaha tetap bisa berjalan,” katanya di Lahan Dahar Surya Yudha Park 2, Kamis (12/5/2022)
Dia juga berpesan kepada para pekerja maupun serikat pekerja untuk terus mengembangkan kompetensi kerja sehingga dapat menghadapi persaingan baik regional maupun global yang akan berdampak pada oeningkatan produktivitas kerja.
Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Syamsudin menilai Hari Buruh 2022 dapat dijadikan momentum bangkit dari pandemi Covid 19 untuk bersinergi dan berinovasi membangun perekonomian di Kabupaten Banjarnegara.
Kepala Disnaker PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi menyampaikan, tema hari buruh tahun ini adalah Ketupat May Day, Meraih Kemenangan dengan Mengutamakan Silaturahmi menuju Industrial Peace.
Dia mengatakan dengan silaturahmi yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja akan terwujud hubungan yang kondusiv dan harmonis.
“Sehingga usaha tetap produktif, terjaga dan menguntungkan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja,” ujarnya
Pada peringatan Hari Buruh 2022 ini juga dilaksanakan kegiatan sosila donor darah dan cek kesehatan gratis, pembrian paket sembako bagi tenaga kerja.
Selain itu itu juga dieserahkan secara simbolis klaim BPJS ketenegakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta santunan beasiswa. (har13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here