Paguyuban Angkutan Banjarnegara Minta Pemerintah Menertibkan Odong – Odong.

0
202
Angkutan wisata atau odong-odong makin menjamur di Banjarnegara dan membuat angkutan umum terganggu.(foto/istimewa)

MMCindonesia,Banjarnegara  – Angkutan wisata atau Odong – odong makin  menjamur di Kabupaten Banjarnegara. Namun makin menjamurnya odong-odong tersebut tidak dibarengi dengan aturan yang jelas sehingga mereka  beroperasi  di jalur angkutan bertrayek sehingga keberadaannya diprotes oleh paguyuban angkutan resmi.

Bahkan paguyuban angkutan umum di Kabupaten Banjarnegara, meminta kepada pihak terkait, segera menertibkan keberadaan odong – odong tersebut.

Hal ini terungkap saat audensi antara paguyuban angkutan umum yang terdiri dari Pasupikat, Libara, Lippo, Angkutan Wanadadi, Pamilimas, Perguwo Wanadadi dan Barapundi Wanadadi dengan Dishub Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Dinas Pariwisata, KUPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan Organda Banjarnegara.

Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (8/3/2022) kemarin di Aula Kantor Dishub Banjarnegara, perwakilan angkutan meminta kepada pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas mengingat jumlah mereka terus bertambah.

“Keberadaan mereka jelas merugikan angkutan resmi, karena mereka juga melintas ke jalan raya atau trayek angkutan resmi,”  kata Sulam dari Pasupikat dan Paguyuban angkutan Wanadri kepada Media Kamis (10/3/2022).

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Banjarnegara Wahju DJatmika Al BS SE bersama 7 pengurus paguyuban angkutan umum Banjarnegara telah membuat surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Plh Bupati Banjarnegara dengan tembusan Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, DPRD Banjarnegara dan Kapolres Banjarnegara.

Wahju DJatmika menambahkan , saat ini masih merebak angkutan odong-odong yang melintas di jalan-jalan raya, mengangkut orang di Kabupaten Banjarnegara.

“Ini menunjukkan bahwa surat dinas perhubungan no : 55154/1563/Dinhub/2021, tentang penertiban terhadap kendaraan odong-odong belum bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” katanya.

Padahal, kata Wahju DJatmika, jika mendasari pada ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan  Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, kendaraan odong-odong bukan merupakan angkutan umum.

“Perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Odong-odong jelas Wahju, merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi  standar yang berlaku, tidak melalui uji Tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi  persyaratan teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum.

Operasional tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. Odong-odong sangat merugikan angkutan pedesaan / angkutan umum yang sah dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya.

Terkait hal tersebut maka DPC Organda Kabupaten Banjarnegara melalui kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, mengajukan permohonan  kepada Bupati Kabupaten Banjarnegara untuk bisa menerbitkan surat keputusan atau edaran  kepada masyakat untuk tidak mengunakan odong-odong.(AH13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here