PPKM Level 3 Diberlakukan, Aktivis Sosial : Tidak Apa-apa, Asal Adil

0
228

MMCINDONESIA.ID, TANGERANG – Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan status Darurat dan menetapkan PPKM level 3 untuk Wilayah Jabodetabek, Bandung, DIY Yogyakarta dan Bali.

Alasan Pemerintah berlakukan PPKM level 3 karena pasien rawat inap yang meningkat, dan juga Virus Varian Umicorn lebih cepat penularannya dibandingkan dengan Varian Delta.

Ari Novialdi selaku Pegiat Kegiatan Sosial mengatakan, Keputusan Pemerintah untuk menerapkan Status Darurat sudah tetap namun juga harus adil, “Tidak apa apa PPKM Level 3 karena memang kondisinya sudah darurat saat ini, tapi harus adil,” ujarnya.

Ari menjelaskan maksud dari Adil adalah, pemerintah atau satgas tidak tebang pilih menghukum yang melanggar aturan PPKM
“Pemerintah Harus tegas, jangan hanya masyarakat menengah kebawah saja yang harus ikuti aturan PPKM, tapi kalangan menengah ke atas tidak. Dan jika melanggar, sanksinya pun harus adil, jadi jangan galak ke kalangan bawah tapi lembut ke kalangan atas,” papar Ari.

Ari menambahkan bahwasanya pemerintah harus komitmen dengan Inmendagri No 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3 khususnya no 16 tentang Bantuan sosial, “Pemerintah bisa intruksikan Gubernur, dan Walikota atau Bupati untuk mempercepat proses penyaluran APBD untuk bantuan sosial, khususnya di tingkat desa agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) segera tersalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Ari. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here