BLORA, MMCIndonesia.id – Masyarakat Kabupaten Blora akan segera merasakan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Kemudahan dalam mengurus perizinan dan non-perizinan kini dapat dilakukan di satu tempat yang menggabungkan berbagai macam pelayanan.
Peresmian MPP ke-9 di Provinsi Jawa Tengah tersebut rencananya akan dilakukan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa bersama Bupati Blora Arif Rohman, Kamis (07/03). “Terintegrasinya layanan antara pemerintah pusat, daerah, hingga swasta, tentunya akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghemat waktu,” terang Diah.
Instansi yang tergabung sebanyak 29 instansi dengan total 270 jenis layanan. Lebih rinci, instansi yang tergabung adalah delapan instansi pusat, 14 instansi daerah, serta tujuh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
MPP Blora beralamat di Jalan Pemuda No. 46, Kabupaten Blora di atas lahan seluas dua hektar. Gedung utama MPP terdiri atas 2 lantai. Lantai 1 digunakan sebagai ruang pelayanan MPP, sementara lantai 2 dimanfaatkan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lebih lanjut, terdapat pula gedung auditorium seluas 500 meter persegi yang dapat dijadikan sebagai tempat pameran maupun tempat pertemuan. Hal ini yang membuat MPP Blora menjadi MPP terluas dan terbesar di Jawa Tengah.
MPP Blora memiliki keunggulan dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerahnya. Dukungan diwujudkan dengan adanya ruangan khusus yang disediakan sebagai _display_ produk UMKM Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan tersedia klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Digitalisasi pelayanan turut dikembangkan dalam MPP ini, dimana pendaftaran antrean bisa dilakukan dari rumah secara daring. Selain itu, terdapat penyelenggaraan _One Stop Service_ (OSS) yang membuat pelayanan tertentu bisa selesai di _front office_ dan adanya kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen kepada pemohon. (*)