TIGARAKSA, MMCIndonesia.id – Staf Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berinisial HR, diduga melakukan penipuan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Hayati, warga Sepatan yang jadi korban penipuan tersebut.
Awalnya, pada bulan Mei 2020, HR, nama staf desa tersebut, menggadaikan mobil Avanza senilai Rp 3O juta rupiah kepada Hayati. Alasanya uang tersebut untuk keperluan bantu anak yatim. Setelah jalan satu bulan si pelaku meminjam mobil yang digadai tersebut untuk keperluan kondangan.
“Tergoda oleh rayuannya yang memelas, saya percaya. Mobil saya pinjamkan, ternyata hingga sekarang mobil tidak kembali. Dan si pelaku selalu menghindar jika didatangi rumahnya,” katanya.
Kasus ini sudah laporkan ke atasannya, Kepala Desa Tapos, Khaerudin. Beliau mengakui stafnya tersebut sering dicari beberapa orang terkait kasus yang serupa. “Saya sudah mencari dia kemana-mana gak ketemu. Pusing juga saya didatangi banyak orang yang mengadu ditipu,” kata Kades.
Bahkan menurut pengakuan beberapa tokoh masyarakat di Desa Tapos, warga desa sudah resah dengan perilaku HR tersebut. Kasusnya bukan hanya penipuan gadai dan jual beli mobi saja, tapi juga ada kasus jual beli tanah, penipuan bantuan untuk pondok pesantren. “Kami berharap Pak Kades Khaerudin bisa bertindak tegas. Jangan lembek menindak stafnya,” kata salah seorang warga Desa Tapos yang tak bersedia ditulis namanya.
Sebetulnya pihak Hayati akan mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian. “Cuma atas saran Kades Khserudin, niat tersebut saya batalkan,” kata Hayati.
Kompensasinya pihak keluarga HR akan mengganti uang tersebut dengan sebidang tanah di wilayah Desa Tapos
Bahkan tanah tersebut sudah diukur dan harga sudah setuju, tapi lagi-lagi HR menolak memberi surat tanah untuk dibuat akte jual beli (AJB) yang baru.
“Kades Khaerudin karena beliau yang berjanji akan mengusahakan mendapatkan arsip dokumen surat tersebut. Sampai sekarang Kades Khaerdin malah susah dihubungi dan ditemui,” kata Hayati.
Saya akan segera membuat laporan ke kepolisian bila Pelaku dan Kades Tapos tidakmenyelesaikan urusan ini, pungkas Hayati.