Sistem Kekerabatan Matrilineal dan Kearifan Lokal Budaya Minang Merupakan Keistimewaan yang Dimiliki Masyarakat Minangkabau

0
483
Foto: Istimewa

Oleh: Eliya Cinto

Bagian 1

Berbicara tentang Provinsi Sumatra Barat berarti bicara tentang Etnis Minangkabau. Menurut A.A. Navis, Minangkabau lebih merujuk kepada kultur etnis dari suatu rumpun Melayu yang tumbuh dan besar karena sistem monarki. Serta menganut sistem adat yang dicirikan dengan sistem kekeluargaan melalui jalur perempuan atau matrilineal,  walaupun budayanya sangat kuat diwarnai ajaran agama Islam.

“Thomas Stamford Raffles, setelah melakukan ekspedisi ke pedalaman Minangkabau tempat kedudukan Kerajaan Pagaruyuang, menyatakan bahwa Minangkabau ialah sumber kekuatan dan asal bangsa Melayu, yang kelak penduduknya tersebar luas di Kepulauan Timur.”

Sistem kekerabatan matrilineal bagi etnis Minangkabau merupakan salah satu dari delapan sistem kekerabatan matrilial di dunia yang masih eksis di muka bumi ini.  Sesuai dengan UUD 45 Pasal-1 yang menyatakan bahwa, NKRI adalah Negara hukum, maka aturan-aturan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk aturan-aturan hukum positif. Sistem kekerabatan matrilineal di Minangkabau menjadikan masyarakat etnis Minangkabau mempunyai ciri budaya tersendiri dan masih berlaku serta ditaati oleh masyarakat Adat Minangkabau sampai sekarang dimanapun berada, baik yang berada di Sumatra Barat, maupun di luar Sumatra Barat dan bahkan yang berada di luar negeri.

Untuk mengatur sistem kekerabatan tersebut dan sesuai dengan system pemerintahan NKRI, bentuk Negara serta bentuk pemerintahan, maka diperlukan suatu bentuk aturan yang mengakomodir aturan-aturan budaya, ulayat dan hak-hak adat lainnya. Bentuk aturan tersebut berada dalam suatu provinsi yang khusus yang berbeda dengan bentuk provinsi yang ada sekarang.

UUD 1945 memberi peluang kepada daerah-daerah yang memiliki kekhasan  adat dan sosial budayanya mengajukan usulan perubahan dari Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau. Apalagi masyarakat dan budaya Minang memiliki kekhasan budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain  bahkan di seluruh dunia. Masyarakat  dan kebudayaan Minangkabau sangat menjunjung tinggi Agama Islam karena Prinsip Agama Islam dan bentuk-bentuk sintetik yang menempatkan syarak di atas adat, dengan paradigma “ABS-SBK yang dibuhul dengan paradigma penguat: Syarak mangato, Adat mamakai, Alam Takambang jadi Guru.”

Orang Minang menerima sila pertama Pancasila yang ber “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan keempat sila lainnya tidak hanya secara harfiah tetapi secara kontekstual dan konsisten untuk diamalkan. Karena itulah, sebagai kekhasan kedua dari budaya Minang itu adalah karena filosofi hidup yang dianut adalah yang dibuhul ke dalam paradigm ABS-SBK itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here