Mmcindonesia.id,Jakarta – Terjadinya perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri no.84 tahun 2022 sehingga tertundanya pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023 membuat Komisi 4 bertolak ke Jakarta utk melakukan Konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi beesama Direktur Pemgawasan Keuangan Daerah, pada tgl 11 September 2023 bertempat di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Ketua Komisi 4, M.Lutfi Saifuddin bahwa ia bersama para anggota komisi 4 yang berhadir telah mendapat banyak sekali penjelasan dan petunjuk dari pejabat dari kemendagri yg menjadi nara sumber, yakni Bpk. Ikhsan. ”
Bahkan beliau mengapresiasi Komisi 4 yang telah sesuai menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD kalsel yang sedang berlangsung”, Ungkapnya.
Dalam forum tersebut ada 2 masalah utama yg menjadi pokok diskusi yakni pertama tentang belum terpenuhinya Hak Aspirasi Wakil Rakyat dalam APBD, yang kedua terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri no. 84 Thn 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD TA 2023.
Sesuai Jadwal Banmus bulan september, telah terjadwal sekali lagi Rapat Finalisasi dan kemudian dilanjut dengan Rapat Paripurna Pengesahan yang akan dilaksanakan pada tgl 14 September 2023.
Menutup perbincangan, Lutfi mengatakan bahwa banyak catatan yg akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 yang terbentuk secara benar sesuai UU dan Peraturan yg berlaku.
Komisi 4 dalam menjalankan fungsi pengawasan meminta kepada pimpinan dewan sekaligus pimpinan banggar untuk melaksanakan rapat finalisasi sebelum diparipurnakan sebagaimana yang sudah terjadwal sebelumnya.*
(isn)