PJ Bupati Tri Harso, Serahkan SK Pengangkatan Kepada 52 P3K Tenaga Kesehatan

0
85
PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 52 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes).(foto/ahr)

MMCindonesia.id,Banjarnegara – PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, SH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 52 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Alhamdulillah, teriring rasa syukur dan bahagia kepada saudar-saudara yang baru saja diangkat dan di ambil sumpahnya sebagai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , Banyak orang yang berharap dapat berada di posisi kalian hari ini. Capaian ini harus disyukuri dengan cara memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” kata Tri Harso saat memberikan sambutan pada acara pengambilan suampah dan penyerahan SK pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Aula Sasana Bhakti Praja Selasa (6/6/2023).
Selain menerima SK Pengangkatan, para Pegawai PPPK juga menandatangani perjanjian kerja dimana di dalamnya tertuang seluruh kewajiban dan larangan yang harus ditaati, dan Salah satu pesan penting saya terkait larangan PPPK adalah menjelang Pilkada 2024.
“Tolong Jaga netralitas sebagai ASN. PPPK juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, termasuk juga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang saat ini seringkali kita temui di media,” lanjutnya
Tri Harso menambahkan, selain kewajiban dan larangan yang harus ditaati,Pegawai PPPK juga menerima hak sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Diantara hak pokok yang akan diterima PPPK adalah hak gaji yang akan mulai diperhitungkan sejak ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Jadi walaupun SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ditetapkan di bulan April 2023, gaji Saudara baru akan diperhitungkan sejak SPMT yaitu terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021,” tambahnya
Penetapan SPMT pada tanggal 1 Juni 2023 tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang baru ditetapkan dan mulai diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.(ahr09)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here