MMCindonesia.id, Banjarnegara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H kepada 69 narapidana beragama Islam .
Remisi diberikan usai sholat Idul Fitri di halaman Rutan kelas II B Banjarnegara pada Sabtu (22/4/2023).
Dari jumlah tersebut, 68 diantaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidananya di Rutan Banjarnegara setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 1 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Lebih rinci, penerima RK Idulfitri 1444 H ini terdiri dari 1 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 68 orang pelaku tindak pidana umum. Besaran remisi yang diterima berbeda beda, ada yang mendapat remisi 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan, RK yang diterima narapidana hari ini merupakan salah satu wujud produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Rutan Banjarnegara, Kantor Wilayah Jawa Tengah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain itu pemberian RK Idul fitri ini sebagai wujud penghargaan bagi narapidana atas ketaatannya mengikuti program pembinaan di Rutan Banjarnegara. Penghargaan ini diberikan dengan harapan mendorong narapidan untuk serius bertaubat dan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
“Masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan yang baik untuk memperbaiki diri, mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat kembali ketengah masyarakat,” kata Bima kepada media.
Menurutnya, itu semua wajib di implementasikan oleh para narapidana, untuk menjadi insan yang berdayaguna bagi perubahan dan kemajuan bangsa.
Pada kesempatan tersebut , Bima juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar berkelakuan baik, taat hukum dan taat aturan yang ada di rutan sehingga bisa menjadi penilaian khusus untuk mendapatkan remisi
” Semoga Allah SWT mengampuni dosa serta menerima amal ibadah kita, Selamat Idul Idul Fitri 1444 H,” katanya.(ADz)