MMCindonesia,Banjarnegara – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Kita harus bisa mensikapi aturan dari pemerintah berkaitan dengan jam kerja pada bulan puasa ini, saya berharap para ASN bisa menjalankan tugasnya seperti hari hari bisa diluar bulan ramadhan,” Ujar Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto saat memberikan arahan kepada ASN dilingkungan Pemkab Banjarnegara Senin (4/4/2022).
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 07.30 – hingga 15.00 WIB.
Di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Sementara untuk hari Jum’at ASN akan bekerja selama 4 jam antara 07.30 sampai jam 11.30 WIB.
Selama bulan Ramadhan ini pemkab Banjarnegara juga akan melakukan berbagai kegiatan, diantaranya tarawih keliling ke 20 wilayah di Banjarnegara.
“Setelah dua tahun lebih ditiadakan, tahun ini kita akan kembali menggelar tarawih keliling di semua kecamatan, kami berharap melalui tarling komunikasi antara pemerintah dan masyarakat makin harmonis,” katanya.(A13)