Jakarta, MMCIndonesia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong instansi pemerintah agar menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan mengimplementasikan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan agar sistem merit dapat diterapkan secara integral untuk mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional serta optimalisasi pelayanan publik.
Kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah. “SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” bunyi SE tersebut.
SE yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. Selain itu, juga untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada tahun 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 22 April 2021 tersebut, mengatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah. Pertama, PPK tiap instansi diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. Hal ini mengacu kepada Lampiran I.
Kedua, bagi instansi pemerintah tertentu, yang dalam hal ini instansi yang memperoleh indeks sistem merit sangat baik di tahun 2020, dapat dilakukan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN sesuai yang terdapat pada Lampiran II. Lalu, bagi instansi pemerintah tertentu tersebut, penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan kuesioner evaluasi, seperti yang tertera dalam Lampiran III.
Ketentuan terakhir menyebutkan bahwa Menteri PANRB mengukuhkan suksesor sesuai dengan rencana suksesi. Menteri PANRB juga menetapkan instansi pemerintah yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN.
Kehadiran SE ini dimaksudkan untuk dapat mengakselerasi dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan dari Manajemen Talenta ASN. Secara detail, tujuan dari SE ini adalah untuk memastikan rencana suksesi untuk penempatan memuat suksesor dari kelompok rencana suksesi hasil pemetaan talenta yang berdasarkan aspek potensial dan kinerja terbaik. Kemudian, juga untuk mengukur tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah dengan indeks merit sangat baik pada tahun 2020.
Selain itu, juga untuk memastikan kesesuaian antara kebijakan dan implementasi Manajemen Talenta ASN serta memetakan pelaksanaan kebijakan untuk penerapan Manajemen Talenta ASN secara nasional. Terakhir, keberadaan SE ini ditujukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk pengembangan dan penyempurnaan terkait kebijakan Manajemen Talenta ASN ke depannya.
Untuk dapat menerapkan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah, perlu dilakukan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN. Terdapat lima tahapan, yakni komitmen dan kapasitas organisasi, infrastruktur penyelenggaraan manajemen talenta, akuisisi talenta, pengembangan dan retensi talenta, serta penempatan talenta. Adapun detail langkah-langkah dari masing-masing tahapan disebutkan dalam Lampiran I.
Sedangkan, Lampiran II memuat mengenai delapan poin penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah. Hal tersebut melingkupi tahapan penilaian, ukuran tingkatan implementasi, serta penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Manajemen Talenta ASN merupakan sistem untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business).
Dengan menerapkan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka dapat melengkapi, memperkuat, dan mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah. (*)