DPD IKM Kota Tangerang Terbitkan Kartu Anggota Elektronik Gratis

0
743
Kevin Sebastian dari DPD IKM Kota Tangerang sedang melakukan perekaman data untuk KTA Elektronik. Foto: Bastian

Kota Tangerang, MMCIndonesia.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA IKM) Elektrik secara gratis bagi seluruh anggota IKM. KTA Elektronik ini berlaku bagi anggota IKM di Kota Tangerang maupun warga Minang yang belum menjadi anggota IKM.

Kartu ini merupakan kartu multi fungsi, kata Ali Imran, Sekretaris DPD IKM Kota tangerang. Selain sebagai kartu anggota IKM kartu multi fungsi ini dapat digunakan sebagai alat bayar di pintu  Tol, alat bayar di busway, alat bayar di kereta api dan bisa  digunakan untuk berbelanja di mini market maupun super market, lanjutnya.

“KTA Elektronik ini diterbitkan atas kerja sama DPD IKM Kota Tangerang dengan bank  BNI 46 Pusat dalam bentuk TAPCASH BNI.  Untuk Kota Tangerang rencananya dalam waktu dekat akan diterbitkan sebanyak 10.000 keping. KTA ini  dan akan dibagikan secara gratis kepada seluruh anggota IKM di Kota Tangerang karena dari bank BNI 46  juga tidak dipungut biaya alias gratis,” tambah Ali Imran.

Bagi anggota IKM Kota Tangerang  maupun warga Minang yang belum menjadi anggota IKM dan ingin memiliki kartu anggota elektrik ini, syaratnya cukup mudah. Cukup mengisi formulir A1 IKM disertai dengan foto copy  Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP, dan pas foto dengan baju seragam IKM.

“Untuk menjangkau seluruh warga Minang di Kota Tangerang yang ingin memiliki kartu anggota elektrik ini, panitia akan melakukan pemotretan di 13 kecamatan di Kota Tangerang atau di tiap DPC IKM di Kota Tangerang,” jelasnya.

Masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang antusias bikin KTA Elektronik.
Foto: Bastian

KTA Elektronik ini berlaku juga bagi seluruh warga Minang dimana pun berada. Warga Minang di luar Kota Tangerang bisa membuat KTA Elektronik melalui IKM Kota Tangerang dan tidak akan ribet karena penomorannya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Syaratnya sama, cukup mengisi formulir A1 IKM disertai dengan fhoto coppy Kartu Keluarga (KK), foto kopy KTP, dan pas fhoto dengan baju seragam IKM.

“Untuk memudahkan warga Minang yang berada di luar Kota Tangerang calon anggota cukup mengirimkan data dan pas foto melalui email [email protected]

Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Indra Jaya pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa, dirinya sangat mendukung program inovasi yang dilakukan oleh temen-temen pengurus DPD IKM Kota Tangerang. Dia berharap agar seluruh perantau minang segera membuat KTA IKM ini.

“Harapan kami semoga terbitnya KTA  Elektronik ini bisa menambah kemudahan bagi masyarakat Minangkabau dalam beraktifitas sehari-hari,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here