MMCIndonesia,id,Banjarnegara – Pemkab Banjarnegara menggandeng Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan KPK RI untuk menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat di Aula Balai Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Pada Rabu (10/5/2023).
Bintek dihadiri Kepala OPD Odi lingkungan Pemkab Banjarnegara diantaranya Inspektur Banjarnegara Drs. Agung Yusianto, M.Si. Kepala Dinas Kominfo Riono Rahadi Prasetyo, SH., MH, Kabid Pemdes Dispermades Agung Hermawan, S.I.P, Camat Banjarmangu Sri Supijah Anggorowati, S.Sos, serta kepala desa di Kecamatan Banjarmangu.
Plt. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Antonius Dwijo Putranto mengatakan, Bimtek Desa Antikorupsi ini bertujuan mewadahi kepala desa dan perangkatnya dalam mengimplementasikan desa antikorupsi, serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di tingkat desa.
Antonius Gubernur mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya telah mencanangkan 29 Desa Antikorupsi di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, pada 15 Desember 2022 lalu.
“Ini menjadi keseriusan pemerintah propinsi Jawa Tengah dalam pencegahan korupsi pada pemerintah desa,” katanya.
Program Anti Korupsi lanjut Antonius telah direplikasi oleh pak Gubernur Jawa Tengah dan menjadi program Pemprov Jateng, dan tahun ini ada 29 desa di 29 kabupaten yang bisa di kik off sebagai desa percontohan anti korupsi yang nantinya bisa dilakukan oleh desa-desa yang lain.
“Kami berharap dengan kolaborasi bersama KPK RI desa ini punya semangat anti korupsi,” lanjutnya
Antonius menambahkan Pencegahan korupsi harus juga dilakukan mulai dari desa, mengingat saat ini desa mengelola anggaran yang cukup banyak, baik Dana Desa Anggaran Dana Desa, Banprov dan dana lainnya, sehingga harus diantisipasi bersama dengan pencegahan anti korupsi melalui program KPK RI yaitu Desa Anti Korupsi.
“Terima kasih pak Pj Bupati, karena Banjarnegara memiliki program perluasan desa anti korupsi di 20 kecamatan di Kabupaten, dan ditambah lagi ada program desa anti korupsi, sehingga diharapkan bisa bersama-sama membangun desa anti korupsi yang dimulai dari desa,” tambahnya.
Koordinator Tim KPK RI, Firlana Ismayudin menambahkan, ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian.
Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.
”Jadi ada lima yang akan menilai, dan akan didampingi Inpektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten selaku ’lawyer-nya’. Setelah itu baru tahap berikutnya yaitu penganugerahan,” ujarnya
Dijelaskan pula, ada 5 indikator dalam penilaian percontohan program desa antikorupsi. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
”Tahun ini KPK melakukan penilaian di 22 provinsi. Karena 1 provinsi sudah dinilai di tahun 2021, 10 provinsi di 2022 dan sisanya di 2023,” tambahnya.
Sementara Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto pada kesempatan tersebut berharap melalui bintek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat penyelenggaraan keuangan di desa bisa lebih baik.
“Saya berharap dengan pendampingan dan sinergi dari KPK RI dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Desa Sijenggung dalam rangka mewujudkan Desa Antikorupsi desa menjadi semangat baru dan informasi baru untuk lebih pro aktif menanyakan persoalan yang ada,” kata Tri Harso
Lebih Jauh Tri Harso mengatakan, Pada tahun 2023 pemkab Banjarnegara juga mengusulkan perluasan percontohan Desa Antikorupsi sebanyak 60 Desa yang terdiri dari 3 Desa pada 20 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
“saat ini kami ikutsertakan melalui media daring, Harapannya desa-dasa ini dapat menjadi pionir bagi terbentuknya Desa Antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara. Tentunya dengan memenuhi indikator-indikator area penilaian berupa Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.,” lanjutnya
Tri harso juga meminta kepada 60 desa perluasan percontohan Desa Antikorupsi agar dapat menunjukkan implementasi atas 5 indikator penilaian yang telah ditetapkan dan tidak terbatas hanya pemenuhan dokumen saja.
“Diperlukan komitmen Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan masyarakat untuk dapat mewujudkan Desa Antikorupsi di desa masing-masing,” katanya.(Ahr13)