KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

0
127
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten / Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.(foto/ahr)

MMCindonesia.id, Banjarnegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten / Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas.

Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas yang digelar di Aula KPU  Banjarnegara Kamis (30/3/2023) diikuti kepala dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Banjarnegara, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga, ormas, perguruan tinggi, Bawaslu serta anggota KPU se Eks Karesidenan Banyumas.

Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah pada kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.

“ Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yaitu  sudah adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan,” katanya

Sementara Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Putnawati, menambahkan, sesuai dengan PKPU No 6 tahun 2023, telah diatur mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan untuk Pemilu serentak 2024.

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Banjarnegara, Putnawati menjelaskan, daerah pemilihan (Dapil) Banjarnegara akan terbagi menjadi 6 Dapil  , yaitu dapil I terdiri 10 kursi, dapil 2  9 kursi, dapil 3  9 kursi, dapil 4 9 kursi, dapil 5 7 kursi dan dapil 6 terdiri dari 6 kursi.

Sedangkan Anggota KPU dari  Divisi Data dan Sistem Informasi KPU Jateng Henry Wahyono, mengatakan pasca putusan MK nomer 20 /MK/XX/2022 yang menyatakan bahwa penetapkan daerah pemilihan tidak lagi di lampiran 3 dan 4 undang – undang namun ada di KPU.

Sehingga penetapan dapil dilakukan oleh KPU dan pihaknya juga sudah melakukan penetapan dapil berdasarkan banyak hal.

Ia mengatakan, ada 7 prinsip yang pertimbangkan,  diataranya kohesifitas kelekatan antara pemilih dan dipilih dalam satu wilayah, kemudian kepatuhan terhadap sistim proporsional, yang ketiga adalah sistim proporsionalitas dalam pemilu dan yang ke 4 adalah konterminus atau ketersesuaian dapil bawah dan atas, yaitu  dapil  kabupaten/kota porpinsi dangna RI ada koterminus atau tidak.

“Harus ada kesinambungan, dan hasil penetapan ini ada kesinambungan antara dapil sebelumnya 2019 dan pemilu 2024 jadi tidak ada yang berubah jumlah kursinya, dimana DPR RI ada 7 , DPRD propinsi ada 11 , dan kalau dilihat semua sudah ideal ,” katanya.

Kabupaten Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara cara komunikasinya hampir sama atau istilahnya “Ngapakers”, bahasa yang gampang dipahami generasi milienal dan generasi tua, sehingga bahasanya yang paling tepat bahasa milenial atau bahasa ibu dan disampaikan dengan cara ngapakers.

“Itu yang paling penting supaya stakeholder  paham bahwa besok itu dapilnya dimana yang paling tepat, kita juga mengajurkan pemilih tau yang dipilih dan yang dipilih tau yang memilih sehingga ada imbal balik untuk yang memilih supaya calon setelah terpilih tidak melupakan yang terpilih,” lanjutnya

Terkait  kendala E KTP yang disampiakan dindukcapil Banjarnegara, menurut Henry justru akan menjadi sebuah titik temu yang sangat baik,  karena  pemilih harus punya KTP elektronik, namun karena jumlahya terbatas dari kapasitas yang dibutuhkan belasan ribu sedangkan yang tersedia hanya tersedia sekitar 6 ribuan.

Namun dengan adanya keterbatasan tersebut justru menjadi solusi yang tepat karena ternyata setelah ada penerapan IKD atau identitas kependudukan digital.

“Jadi KTP tidak harus pakai blangko nantinya, cukup pakai soft file yang di share melalui handphone,  email dan sebagainya  sehingga bisa saling mendukung proses itu,” tambahnya

Kondisi tersebut juga akan meringankan beban dindukcapil untuk mensosialisasikan IKD supaya sukses terbantu karena di satu sisi  KPU membutuhkannya.

“KPU butuh kemudian dindukcapil butuh sosialisasi untuk IKD supaya masif sehingga ketemu titik ini,”jelasnya

Rencananya kedepan KPU juga akan mewajibkan penyelenggara yang belum e KTP atau sudah punya e kTP untuk transfer kepada IKD.

“ Ada sekitar 25 ribu penyelenggara pemilu di Banjarnegara  dari PPK, Sekeretariat, KPPS, pantarlih semuanya harus mempuyai IKD nanti, kita minta untuk seperti itu,” katanya.(Adz)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here