Upaya Tekan Pelanggaran, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Dapat Penyuluhan Hukum

0
241
Upaya Tekan Pelanggaran, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Dapat Penyuluhan Hukum .(foto/doc)

MMCindonesia.id,Wonosobo – Kodim 0707/Wonosobo, Jawa Tengah  mendapatkan penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro yang disampaikan oleh Mayor Chk Hadi, S.H. (Kaundang Kumdam IV/Diponegoro) sebagai upaya menekan pelanggaran di satuan. Acara diikuti Prajurit, PNS Kodim dan Minvetcad IV/12 dan Persit Cabang XXVII bertempat di Aula Makodim. (15/11/2022)

Dandim 0707/Wonosobo yang diwakili Kapten Kav Sudarmaji Danramil 14/Kalibawang dalam sambutannya selamat datang kepada tim Kumdam IV/Diponegoro. Terima kasih atas kehadiran dan kesediaannya memberikan penyuluhan kepada anggota Kodim dan Persit sebagai sarana mengingatkan anggota akan peraturan yang telah ditetapkan oleh TNI.

Itu sangat penting dilakukan sebab dengan adanya penyuluhan mengingatkan agar kita semua tidak melanggar aturan yang ada.  Sebab jika kita melanggar sanksi sudah jelas terpampang disana. Dan jika itu terjadi maka yang rugi tidak hanya  kita akan tetapi keluarga juga akan terkena imbasnya.

“Untuk itu kepada anggota dan Persit agar dengar dan laksanakan apa yang nanti disampaikan oleh tim Kumdam IV/Diponegoro. Setelah itu hasil yang disampaikan agar diterapkan dalam kehidupan sehari – hari sehingga kita semua terbebas dari hukuman” kata Danramil.

Mayor Chk Hadi, S.H. selaku ketua Tim Penyuluhan Hukum Kodam IV/Diponegoro menyampaikan, Kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel khususnya dalam bidang penegakan hukum, bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugas tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan.

“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap personil memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama pribadi maupun satuan” tegas Mayor Chk Hadi, S.H.

Berbagai persoalan penting tentang hukum yang disampaikan dalam penyuluhan ini diantaranya meliputi tentang penggunaan ITE, Penyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI dan KDRT.

Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri dan keluarga serta Satuan.” Tegasnya.(Adz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here