MMCindonesia.id, Banjarnegara – Belanja daerah diharapkan menjadi stimulus perputaran ekonomi di Kabupaten Banjarnegara yang sesuai dengan instruksi Presiden agar APBD bisa dilaksanakan serta memberi manfaat bagi masyarakat dan menjadi daya ungkit yang maksimal.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Semester Pertama Tahun Anggaran 2022 di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Rabu (13/7).
“Anggaran pemerintah merupakan tulang punggung penggerak perekonomian. Realisasi belanja daerah penting untuk menumbuhkan perekonomian daerah,” katanya
Pemerintah pusat mendorong penggunaan produk dalam negeri pada pengadaaan barang dan jasa minimal 40%. Rencana alokasi anggaran pada penggunaan produk dalam negeri pada belanja Kabupaten Banjarnegara baru sebesar 20% atau 331,64 Milyar.
“Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana mengupayakan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya
Lebih lanjut dia mengatakan, Realisasi APBD Pemkab Banjarnegara sampai dengan bulan Juni 2022 sebesar 809,046 Miliar Rupiah. Jumlah tersebut belum sesuai target dilihat melalui progres fisik yang baru mencapai 47,32% dari rencana sebesar 54,60% atau ada deviasi minus 7,30% dan realisasi keuangan 36,99% dari target 46,40% atau ada deviasi minus 9,4%.
Menanggapi hal itu, Tri Harso menginginkan seluruh OPD agar memepercepat realisasi fisik dan keuangan kegiatan terutama belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Dikatakan, Pemkab Banjarnegara di tahun 2022 mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp.2.187.091.604.000 dengan paket pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa sebanyak 907 paket senilai 342.77 Miliar Rupiah ada di 21 OPD, sedangkan yang dilaksanakan secara swakelola sejumlah 1.717 peket senilai 1,29 Triliun Rupiah di 44 OPD.
Melalui kegiatan Rakor POK ini, Tri Harso juga meminta pelaksanaan tender di bagian pengadaan barang dan jasa maupun pengadaan langsung di tiap-tiap OPD agar dilakukan percepatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disamping itu, OPD pelaksana kegiatan swakelola agar mempercepat progres kegiatan fisiknya.
“Rakor POK ini sebagai upaya pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan agar tepat waktu, mutu, sasaran dan administrasi,”katanya. (adz)