Astaghfirullah! Musyawarah Cabang Pemuda Muhammadiyah Cibodas ILEGAL!

0
252

Tangerang, MMCIndonesia.id – Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia sejak dulu hingga kini terkenal dengan kondisi internalnya yang ‘adem-ayem’ dan mengedepankan musyawarah-mufakat dan tidak menonjolkan individu demi kemaslahatan umat. Sudah banyak dari Muktamar ke Muktamar telah dilewati Muhammadiyah dan jarang sekali kisruh di publik, selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah-mufakat dan demokratis, Cibodas , Kota Tangerang, Senin (21/9/2021).

Begitu juga di berbagai organisasi otonomo (ortom) Muhammadiyah: Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, Hizbul Wathan, Tapak Suci, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Sayangnya, hal ini tidak berlaku di Pemuda Muhammadiyah Cabang Cibodas, Kota Tangerang. Pada Sabtu, 18 September 2021, diadakan MUSCAB (Musyawarah Cabang) secara dadakan dan sepihak. Selama ini kepengurusan telah berlangsung selama 2 periode sejak 2013-hingga kini, tanpa regenerasi, kekosongan kepengurusan, program tidak berjalan dan lain sebagainya.

MUSCAB sepihak tersebut dirasa jauh dari semangat Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang demokratis, penuh rasa kekeluargaan, menjunjung tinggi musyawarah-mufakat, dan mentaati AD/ART serta aturan organisasi. Maka demikan, kami selaku para Pemuda Muhammadiyah Cabang Cibodas Kota Tangerang membuat surat pernyataan sikap sebagai berikut.

SURAT PERNYATAAN SIKAP

Kepada Yth.
Ketua Pimpinan Daerah
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang.

Dengan ini, kami selaku Pemuda Muhammadiyah Cabang Cibodas Kota Tangerang, menolak hasil putusan pengklaiman terpilihnya Ketua Pemuda Muhammadiyah Cibodas saat ini.

Kami melihat adanya kecacatan demokrasi dalam kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Musyawarah Cabang (Muscab). Hal ini karena beberapa hal, diantaranya:

– Tidak sesuai dengan AD/ART.
– Tidak dihadiri oleh Ketua/perwakilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang
– Tidak mewakili suara kami karena MUSCAB dilakukan secara mendadak, tanpa pengumuman/ undangan, dan dilakukan secara diam-diam.

Atas dasar itu, kami menyatakan sikap, bahwa hal tersebut (MUSCAB) sepihak adalah ILEGAL. Kami juga meminta Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang melakukan peninjauan kembali dan membatalkan MUSCAB sepihak tersebut.

Kami, yang bertandatangan:

– Ahmad Furqoni
– Sultan Nashir
– Aslama Nanda Rizal
– Fadil
– Dimas Kusumah
– Ega Lazuardi
– Erry Yogasmoro
– Jodi Anggoro
– Fikri Anwari
– Bagus M. Luthfi

dan para pemuda lain yang juga menandatangani surat ini pada lampiran. (Ril/Ari)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here