Gubernur DKI Jakarta Diharapkan Bertindak Tegas Terhadap Bangunan Tanpa IMB

0
270

Jakarta, MMCIndonesia.id – Bangunan Rumah Kost di Duga tidak mempunyai ijin IMB sama sekali yang tidak terpampang plang IMB di bangunan tersebut .
Dalam mendirikan rumah ada aturan yang harus dipatuhi oleh pendiri bangunan seperti  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Perda no 7 tahun 2010 serta Perda no 1/2006 perubahan atas Perda no 3/1999 Restribusi DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI 1068 tentang sangsi melanggar aturan.
Undang – undang no 26 tahun 2007 tata ruang ini harus menjadi perhatian masyarakat.
Di jalan KH.Syahdan gang keluarga RT 006/RW 012 kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah Jakarta barat, Jumat (4/6/2021).

Terlihat sebuah bangunan Rumah Kost dengan 5 lantai dan pengerjaannya sudah mencapai 80 persen namun di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ini terlihat jelas karena tidak ada plang IMB di lokasi bangunan tersebut, sementara untuk di mulainya mendirikan bangunan harus memiliki izin terlebih dahulu baru bangunan didirikan.
Sewaktu tim awak media di lokasi bangunan menanyakan perihal IMB nya kepada berinisial BN pengurus IMB bangunan tersebut “mengatakan  IMB nya masih dalam pengurusan ,” ujar BN.
Disatu sisi masih ada masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan lebih miris lagi se akan – akan ada pembiaran oleh Petugas yang berwenang.
Jika semua orang Mendirikan Bangunan tanpa izin akan jadi apa Jakarta ini? apakah akan menjadi kolam banjir ??? dan bangunan berdiri semaunya tanpa ada aturan???
“Saat berita ini ditulis kami belum mendapatkan penjelasan dari petugas  Kecamatan Palmerah karena waktu kami mau klarifikasi, menurut salah seorang stafnya pimpinan yang berwenang memberikan klarifikasi lagi tugas kelapangan,” jelasnya.
DKI Jakarta adalah ibukota Republik Indonesia yang menjadi contoh dan tauladan bagi daerah lain, namun jika masyarakat tidak mengindahkan aturan yang ada ditambah lagi dengan petugas yang seharusnya menegakkan aturan malah seperti membiarkan masyarakat melanggar aturan tersebut, mau jadi apa ibukota ini.
Kita harapkan Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan agar dapat menindak petugas yang berwenang dan memberikan sangsi berat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera terhadap petugas yang tidak menjalankan tugas yang di embannya, karena dapat menjadi imeg buruk terhadap kepemimpinan Gubernur.
Jangan hanya karena segelintir petugas yang lalai dengan tanggung jawabnya akan menjadi preseden buruk bagi yang benar benar menjalankan tugas dengan serius.(syafril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here