Sampaikan LKPJ 2020, Mahyeldi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumbar

0
290

Sumbar, MMCIndonesia.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Indra Datuk Rajo, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, tim ahli, dan Sekwan DPRD Sumatera Barat Raflis, memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (30/03/21).

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disampaikan kepala daerah dapat dilihat kinerja kepala daerah dalam pencapaian visi dan misi secara terukur sasaran, dan target ditetapkan.

“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah 2020 bisa digunakan perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah dimasukan dalam RPJMD Sumbar 2021-2026 proses sedang berjalan,” ujar Supardi.

Adapun agenda paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 , pembentukan panitia khusus pembahasan LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, dan pembentukan panitia khusus pembahasan awal dan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026

Menurut Supardi, pasal 263 UU nomor 23 tahun 2014 dijelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“RPJMD Sumbar mengacu perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 baru disepakati DPRD dan Pemda dan saat ini proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri,” ujar Supardi politisi Gerindra ini.

Lanjut Supardi, nota pengantar LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 apa permasalahan dan capain target kinerja ditetapkan.

“LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 dan rancangan awal RPJMD Sumbar 2021- 2026 akan dibahas DPRD bersama Pemda sesuai mekanisme ditetapkan tata tertib DPRD melalui pansus terlebih dahulu dibahas teknis komisi- komisi,” ujar Supardi.

Pada sidang Paripurna tersebut, Gubernur Sumbar H. Mahyeldi menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2020 telah di audit oleh BPK. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020 ini, disusun berdasarkan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 yang merupakan penjabaran Tahunan RPJMD Tahun 2016-2021 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

“Laporan ini juga kami kemukakan ini merupakan ringkasan dari buku LKPJ Tahun Anggaran 2020 yang telah diberikan seluruh kepada Anggota Dewan,” kata gubernur Sumbar.

Gubernur Sumbar mengatakan, pandemi Covid-19 membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Sumbar. Hal ini terlihat dari penurunan IPMD dari hasil penghitungan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Sumbar pada tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. IPM Sumbar Tahun 2020 adalah sebesar 72.38 atau turun 0.01 persen jika dibandingkan dengan penghitungan IPM tahun 2019 yang berada pada angka 72,39 persen.

Walaupun mengalami penurunan dibanding tahun 2019. Untuk tahun 2020 capaian pembangunan yang diukur dengan IPM sebesar 72,38 dengan rincian komponen sebagai berikut :

1. Angka Harapan Hidup saat lahir Tahun 2020 adalah sebesar 69,47, mengalami pertumbuhan sebesar 0,23 persen dibandingkan dengan Tahun 2019 yang berada pada angka 69,31.

2. Harapan Lama Sekolah Tahun 2020 adalah 14.02 tahun, mengalami pertumbuhan sebesar 0,07 persen dibandingkan dengan Tahun 2019 yang berada pada angka14,01Tahun.

3. Rata-rata Lama Sekolah Tahun 2020 adalah 8,99 Tahun, mengalami pertumbuhan 0,78 persen dibandingkan dengan Tahun 2019 yang berada pada angka 8,92 tahun.

4. Pengeluaran perkapita pertahun adalah sebesar Rp.10.733.000 perorang pertahun mengalami penurunan sebesar 1,76 persen. Dibandingkan tahun 2019 berada pada angka Rp 10.925.000 perorang pertahun.

“Jadi kalau kita bandingkan dengan IPM rata-rata nasional maka IPM Provinsi Sumatera Barat sudah lebih tinggi dari IPM rata-rata nasional,” ucapnya.

Sementara Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.6.421.814.751.636. mampu direalisasikan sebesar Rp.6.364.149.756.244,41 atau 99,10 persen.

Gubernur Sumbar memaparkan, bahwa Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.2.174.615.145.097,00 dapat terealisasi sebesar Rp.2.255.072.985.427.41 (103,70 persen) lebih tinggi dari terealisasi realisasi PAD Tahun 2019 yaitu sebesar (98 persen), dengan Pendapatan Pajak daerah sebesar Rp. 1.729.790.540.000,00 dapat terealisasi sebesar Rp.1.809.809.963.047,00 dengan capaian kinerja 104,63 persen.

“Sedangkan untuk retribusi daerah, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8.533.127.076,00 dapat terealisasi Rp.7.926.595.873,00 dengan capaian kinerja sebesar 92,89 persen,” sebutnya.

Pengelolaan kekayaan daerah yang benar dengan penerimaan target sebesar Rp.103.900.375.092,00 dapat terealisasi sebesar Rp.94.747.256.568,00 dengan sebesar 91,19 persen.

Lanjut Gubernur menyampaikan, kewenangan Pemerintah Provinsi yang terbatas mengakibatkan sulit untuk mengembangkan pendapatan Daerah dari retribusi sektor, karena pada kenyataannya pemungutan retribusi selalu berkaitan dengan pelayanan dan perizinan yang kewenangannya lebih banyak berada pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Kami sangat menyadari bahwa apa yang kami sampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sumbar tahun 2020 ini masih dapat kekurangan yang perlu disempurnakan lagi. Meski demikian, apa yang dikemukakan kiranya dapat memberikan gambaran secara umum jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020,” ujar Mahyeldi.

Rapat paripurna dihadiri juga Ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, para asisten Setda Sumbar dan jajaran OPD, serta undangan lainnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here