Bagian 3
Ketiga, Masalah Ekonomi
Masalah ekonomi harus dikelola sesuai dengan kearifan lokal antara lain memiliki parameter dan kebijakan ekonomi secara spesifik karena ekonomi Minangkabau 99% terdiri dari UMKM.
(a). Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sumbar belum dapat sepenuhnya mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan, pemerataan kesempatan, dan akses ke sumber daya eko
(b). kekuatan ekonomi Sumbar terletak pada UMKM belum sepenuhnya memperoleh affirmasi dalam berbagai kebijakan pemerintahan Sumbar sehingga belum mampu mengangkat kesejahteraan rakyat secara merata. Masalah dimaksud antara lain terbatasnya pilihan sumber modal, masalah marketing, packaging dan branding bagi UMKM.
(c). Penguasaan kegiatan ekonomi dan sumber daya alam yang terjadi pada saat ini secara kasuistik telah menempatkan sebagian masyarakat Minangkabau dalam posisi marginal.
(d). Selama ini Sistem Tanah Ulayat (STU) bagi berbagai pihak dianggap seolah-olah menjadi faktor penghambat kegiatan ekonomi khususnya menghambat investasi.
Keempat, Masalah Kultural
Secara gradual terjadi pelemahan kultural antara lain pengabaian terhadap kearifan lokal ABS-SBK yang menimbulkan berbagai fenomena masalah di dalam masyarakat, antara lain melonggarnya struktur dan sistem adat dan agama, menurunnya multifungsi unit terkecil keluarga-keluarga, penurunan kualitas SDM, dekadensi akhlak:
(a). Berdasarkan berbagai diskursus diketahui terjadi fenomena penurunan kualitas SDM Minangkabau. Hal ini sudah menjadi bahan pembicaraan umum dalam masyarakat Minangkabau di Ranah dan Rantau ditandai antara lain: berkurangnya semangat entrepreneur, menurunnya daya juang, menurunnya semangat berkompetisi.
(b). Karakter masyarakat Minangkabau sudah bergeser dari adat istiadat, tidak lagi berlandaskan kepada kearifan lokal, sistem matrilinial, kekuatan multifungsi unit terkecil keluarga-keluarga, dan penghormatan pada Tungku Tigo Sajarangan.
(c). Akhlak dan moral masyarakat Minangkabau hampir tercerabut dari akar budaya Minangkabau yang berlandaskan kearifan lokal dan sistem matrilinial.
(d). Belum sepenuhnya terwujud masyarakat madani yang unggul dalam tatanan poleksosbud di Minangkabau.
(e). Belum terbangun Nilai Demokrasi Tradisional (NDT) yang sesuai dengan kearifan lokal yang sudah berlaku dalam masyarakat selama ratusan tahun antara lain dalam prinsip musyawarah untuk mufakat, prinsip kebenaran (truth) bukan hanya sekedar kepentingan, equal demokrasi, dan pengembangan nalar demokrasi.
(f). Posisi unsur Tungku Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin tidak sesuai dengan semestinya menurut alur dan patut dalam adat Minangkabau untuk menjalankan fungsinya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh hilangnya peran dan fungsi Nagari dalam sistem pemerintahan daerah di Sumbar yang merupakan akar pokok kehidupan bersosialisasi masyarakat di Minangkabau.