Sistem Kekerabatan Matrilineal dan Kearifan Lokal Budaya Minang Merupakan Keistimewaan Yang Dimiliki Masyarakat Minangkabau

0
690
Foto: Istimewa

Oleh: Eliya Cinto

Bagian 2

Antara Adat dan Agama berjalin berkelindan secara sintetikal (tidak sinkretikal), dengan menempatkan Syarak di atas Adat dan Kitabullah sebagai sumber rujukan utama. Sebagai kekhasan ketiga adalah bawha selain dari menghargai syarak sebagai superior dari Adat (dengan ungkapan Syarak Mangato, Adat Mamakai), pemilikan harta di samping yang sifatnya individual, yang bisa dipindahtangankan dalam bentuk pemberian, jual beli, ataupun dirunggukan dalam bentuk simpan pinjam, pagang gadai, dan sebagainya. Etnis Minang lalu mengakui adanya hak bersama berupa hak Ulayat, yang terentet dari hak ulaya kaum, suku, dan nagari yang menjadi kekhasan Etnis Minang dan merupakan kearifan lokal budaya Minang yang harus dan wajib dilestarikan.

Pengaturan dan pembagian hak ulayat ini merupakan kearifan local budaya Minangkabau yang sampai sekarang tetap terjaga dan dilestarikan. Kearifan local ini juga dijamin dalam UUD 45 Pasal 18B. Berdasarkan  kearifan lokal tanah Ulayat dan ABS SBK yang ada di ranah Minang inilah yang menyebabkan orang Minang menuntut kepada pemerintah pusat agar memberikan hak kekhususan kepada orang Minangkabau utk melakukan perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekhususan, keunikan dan keistimewaan ini yang menjadi kearifan local budaya Minang yang sudah diatur dalam UUD 45. Dengan pemberian kekhususan kepda etnis Minang melalui perubahan provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Minangkabau inshaa ALLAH marwah  orang Minang baik di ranah maupun di rantau dengan seluruh anak cucu dan keturunannya sampai dunia ini kiamat akan tetap terjaga dengan baik. Selain itu tujuannya adalah untuk mambangkik batang tarandam.

Karena kekhasan nilai-nilai budaya Minang itu masih hidup dan bergulir terus menerus, kita optimis dan berbaik sangka bawah Bapak Presiden dengan semua jajaran pemerintahan, termasuk Pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI, akan merestui dan mengabulkan permohonan dari rakyat dan dan seluruh etnis  Minagkabau baik di ranah maupun di rantau dan dimanapun berada bahkan di seluruh dunia. Mengingat bahwa tokoh-tokoh pendiri Republik ini kebetulan juga banyak yang berasal dari bumi Minagkabau. Dengan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau itu diharapkan ranah Minang akan kembali menghasilkan putera-puteri terbaik bangsa yang berguna dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tanah air Indonesia  yang kita cintai ini. Dengan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau segala kekurangan dan kelemahan masa lalu akan cepat diperbaiki. Karena sumber nilai pendorongnya tidak hanya dari regional,  nasional tetapi juga internasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here