JAKARTA, MMCIndonesia.id – Perubahan nama dari Propinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) mendapat dukungan dari barbagai kalangan.
Alhamdulillah. Dalam waktu 3 minggu Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) memperoleh dukungan 11,000 orang dari masyarakat Minangkabau, kata Anton Pratama, Humas BP2DIM, di Jakarta (14/3/2021).
Humas BP2DIM, Anton Pratama mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua komponen masyarakat atas dukungan dan apresiasinya.
“Kami dari BP2DIM tetap akan melanjutkan mencari dukungan dari semua pihak agar apa yang kita cita citakan bersama dapat terwujud,” kata Anton Pratama.
Selain dukungan Masyarakat saat ini gagasan perubahan nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sudah dapat tanggapan dari Kemendagri, Gubernur Sumbar dan kalangan Akademisi yang mejelaskan mekanisme seputar perubahan nama tersebut, tambah Anton.
Yang perlu kita pahami bersama bahwa Gagasan Perubahan Nama Daerah merupakan bagian dari konstruksi hukum dari Penataan Daerah, secara konstitusi. Maka Konstitusionalitas merubah nama daerah (termasuk dalam konteks karena KEISTIMEWAAN) adalah sangat kuat yaitu sesuai Ketentuan PASAL 18B UUD 1945.
“Inilah yang jadi landasan hukum untuk proses Perubahan Nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau,” pungkas Anton.