TANGERANG, MMCIndonesia.id – Dianggap melenceng dari Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IKM, DR. Fadli Zon, SS., MSc., digugat. Tidak hanya Ketua Umum, Sekretaris Jendral (Sekjen) Nepri Hendri, ST., MT., juga turut masuk dalam gugatan yang akan dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, diwakili oleh Indra Jaya, ST., Selaku Ketua.
Indra Jaya dalam penjelasannya mengatakan bahwa, dengan terpaksa melayangkan surat gugatan kepada Ketua Umum dan Sekjen DPP IKM karena upaya mediasi oleh DPD IKM Kota Tangerang sudah ditutup rapat oleh DPP IKM.
“Kepada Masyarakat Minangkabau di Kota Tangerang dan perantau Minang di seluruh Indonesia maupun masyarakat Minang di Sumatera Barat, kami minta maaf, terpaksa kami menempuh jalur hukum demi mengungkap kebenaran,” papar Indra Jaya, kepada wartawan di Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang, Jalan Teuku Umar Nomor 5A Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/1/2021).
Diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.
Dalam surat yang ditandatangani DR. Fadli Zon, SS., MSc., (Ketua Umum) dan Ir. Nefri Hendri, MT., (Sekretaris UMUM) itu dikatakan, “Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) dan Surat Peringatan Surat DPP IKM Nomor: 027/SP-DPP IKM/Jkt/Viii/2020 Tanggal 27 Agustus 2020, perihal Pemberitahuan dan Peringatan.
Dengan surat tersebut DPP IKM memutuskan:
- Mencabut Surat Keputusan DPP IKM Nomor: 035/SK-DPP IKM/Jkt/X/2019, Tanggal 17 Oktober 2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Tangerang Masa Bakti 2019 – 2024,
- Dengan dicabutnya surat keputusan tersebut di atas, nama-nama pengurus yang tercantum di dalamnya dinyatakan tidak berlaku,
- Setelah dikeluarkan surat pencabutan ini, DPP IKM tidak bertanggung jawab atas semua tindakan administrasi, perdata, dan pidana yang mengatasnamakan organisasi IKM,
- Surat pencabutan ini berlaku sejak ditandatangani.
Atas dasar surat DPP IKM beserta keputusannya yang dianggapnya tidak tepat atau premature itulah, DPD IKM Kota Tangerang, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Umum dan Sekjen.
Indra Jaya juga meminta kepada seluruh masyarakat Minangkabau di perantauan maupun di Tanah Minang agar tetap tenang. Mohon doanya agar persoalan ini dapat selesai dengan baik. “Tujuan kami menggugat Ketum dan Sekjen untuk mengungkap kebenaran, agar terbuka yang benar itu benar yang salah itu salah,” tegasnya.
Selanjutnya, masalah ini akan diserahkan kepada Kuasa Hukum. Agar Tim Hukum kami melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Team Hukum DPD IKM Kota Tangerang Daniel Mardona, SH., MH., MM., bersama team Hukum Akhwil SH., Arman Kasogi SH., Saproni SH., yang ditunjuk oleh DPD IKM Kota Tangerang mengatakan bahwa, Surat Penjabutan SK DPD IKM Kota Tangerang Nomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tidak sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
Kami akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan. Tanggal 27 Januari 2021 Surat Gugatan sudah siap. Besok pagi tanggal 28/1/2021 akan kami daftarkan melalui e-court MA, tambahnya.
kami tidak akan mundur sedikitpun demi memperjuangkan kebenaran dalam menghadapi masalah ini. Dalam pandangan kami, klien kami telah tertindas secara sepihak dan dilakukan sewenang wenang tanpa ada landasan yang jelas serta kami akan mengambil langkah hukum secara terstruktur sesuai undang-undang yang berlaku di Repoblik indonesia pungkas Daniel.