KOTA TANGERANG, MMCIndonesia.id – Masyarakat Minangkabau yg tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Tangerang resmi melaporkan Fadli Zon dan Nepri Hendi, Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, Kamis (28/1/2021) DPD IKM Kota Tangerang melalui Team Kuasa Hukum dari Daniel Mardona, SH., MH., MM., dan Partner secara resmi telah melaporkan Ketum dan Sekjen DPP IKM, DR. Fadli Zon, SS., MSc., dan Nepri Hendri, ST ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Indra Jaya, ST., Ketua DPD IKM Kota Tangerang dalam sebuah Konferensi Pers hari Kamis (28/1/2021), di Jalan Teuku Umar Nomor 5A Karawaci, Tangerang.
Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya DPD IKM Kota Tangerang untuk mediasi dengan DPP IKM melalui Tokoh Masyarakat Minangkabau dan beberapa pengurus DPP IKM menemui jalan buntu. Ketua Umum Fadli Zon dan Sekjek Nepri Hendri telah menutup pintu rapat-rapat segala upaya dialog yang diinginkan oleh DPD IKM Kota Tangerang, tambah Indra Jaya.
Diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) secara sepihak telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.
Langkah hukum ini ditempuh juga untuk membuktikan kebenaran, siapa yang benar dan siapa yang salah dalam polemik ini. Agar persoalan menjadi jelas dan terang benderang sehingga masyarakat Minangkabau khususnya yang berada di Kota Tangerang tidak resah terpecah belah, imbuhnya.
“Harapan kami DPD IKM Kota Tangerang agar Bapak Fadli Zon yang kita hormati yang sering bersuara lantang tentang demokrasi, bisa menempatkan demokrasi pada posisi yang benar dan semestinya,” tegas Indra Jaya.
Di tempat yang sama, Team Kuasa Hukum yang terdiri dari Daniel Mardona, SH., MH., MM., Akhwil SH., Arman Kasogi SH., Saproni SH., membenarkan bahwa berkas laporan telah dikirim melalui e-court Mahkamah Agung (MA) pada hari Kamis (28/1/2021).
Terkait tindakan melawan hukum oleh Ketua Umum DPP IKM Fadli Zon dan Sekjen Nepri Hendri, dimana dalam hal ini keduanya telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020, pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang, secara.
Dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum dari DPD IKM Kota Tangerang, kami tidak ingin berbicara banyak di sini, tapi kami pantang mundur dan siap menghadapinya di pengadilan, pungkas Daniel.