MMCindonesia.id, Banjarnegara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Banjarnegara Karyono melantik 14 petugas pemasyarakatan yang memperoleh kenaikan pangkat reguler. Pelantikan dilaksanakan di Aula Lapas Banjarnegara Kamis (16/6/2022).
“Kami berharap pegawai yang sudah dilantik tadi bisa membangun motivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pemahaman kepada temen temen yang nantinya akan naik pangkat agar bekerja lebih baik sehingga bisa dinaikan pangkatnya,” kata Karyono kepada media.
Pegawai lapas yang di lantik terdiri dari 11 pegawai dengan golongan 2 A ke golongan B, 3 golongan 3A ke golongan 3B serta 1 orang dengan pangkat 3C ke 3D
Karyono menambahkan, kenaikan memang menjadi hak pegawai, namun ada syaratnya yaitu dengan kelakuan baik dan ada penilaian melalui sasaran kinerja pegawai (SKP) yang di nilai dalam 1 tahun, dan dalam 4 tahun diakumulasikan sehingga pegawai tersebut berhak dinaikan pangkatnya satu tingkat.
“Ada 1 orang yang kenaikan pangkatnya bukan dari pengkat regular namun dari fungsional tertentu yaitu perawat. Dia dinaikan pangkatnya setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan,” lanjutnya
Kenaikan pangkat terutama fungsional jika sudah memenuhi angka kredit minimal 2 tahun pejabat fungsional tertentu bisa dinaikan satu tingkat lebih tinggi.
Ia juga menegaskan kenaikan pangkat bukan merupakan hak mutlak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi penghargaan dari negara kepada ASN yang telah bekerja dan menunjukan kinerja maksimal serta memenuhi syarat-syarat kepegawaian
“Kenaikan pangkat merupakan reward dari negara kepada ASN karena telah bekerja dan berkinerja baik. Saya berharap saudara dapat meningkatkan kinerja untuk kemajuan lembaga ini,” katanya. (AHR13)