MMCindonesia,Purwokerto – Bupati Banyumas Achmad Husein menggelar rapat terbatas dengan mengundang General Manager PT Indonesia Power Bendungan Soedirman Banjarnegara, Jumat (08/04/2022) di ruang rapat Joko Kahiman Pendopo Bupati.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut terjadinya banjir lumpur yang mengakibatkan matinya ribuan ekor ikan di sungai serayu
Dalam rapat tersebut juga diundang direksi PDAM Tirta Satria Banyumas, Asekbang, Kepala DLH, para Camat yang dilalui sungai Serayu di wilayah Kab Banyumas dan Antyarsa Ikana Dani Sub koordinator pelaksana tugas perencanaan operasi dan pemeliharaan BBWS SO melalui fasilitas zoom.
Rapat juga mengundang pegiat serta pengamat sungai yang juga sebagai Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi Fortasi Banyumas, Eddy Wahono.
“Kami menyesalkan adanya kejadian yang terjadi di Sungai Serayu yang mengakibatkan matinya puluhan bahkan ratusan ribu ikan dan rusaknya kwalitas air yang menyebabkan PDAM Tirta Satria beberapa hari harus menghentikan pelayanan pada 18.000 pelanggan di wilayah Kota Purwokerto,” kata Bupati Banyumas Ahmad Husein kepada media
Husein menambahkan, pencemaran di sungai serayu mestinya bisa diantisipasi dengan sistem operasional yang tertata serta tidak meninggalkan koordinasi pada para pemilik kepentingan.
Hal senada juda disampaikan Antyarsa Ikana Dani dari BBWSSO melalui fasilitas Zoom mengaku terkejut dengan adanya pencemaran yang mengakibatkan rusaknya ekosistem Sungai Serayu matinya ratusan ribu ikan endemik serayu yang langka serta kekeruhan air bercampur lumpur pekat akibat pembuangan dari bendungan PT Indonesia Power Banjarnegara. Pihak BBWSSO merasa tidak memberikan rekomendasi teknis atas kegiatan tersebut.
Sementara SP Kuncoro General Manager PT Indonesia Power Banjarnegara meminta maaf atas kejadian pencemaran akibat pengurasan lumpur dari bendungan Sodirman yang telah dilakukan pada tgl 1 – 2 /04/2022 dan tanggal 6 – 7 /04/2022 yang semata mata dilakukan guna penyelamatan turbin yang hampir tertutup oleh guguran lumpur.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan siap bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Pembina Forum Relawan Lintas Organisasi Fortasi Banyumas, Eddy Wahono menyatakan bahwa dengan alasan apapun apa lagi tanpa mengikuti kaidah aturan dalam Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka sudah sepantasnya PT Indonesia Power mempertanggung jawabkan kegiatannya yang berdampak rusaknya ekosistem dan pencemaran Sungai serayu.
“Kami berharap kedepan PT Indonesia Power lebih meningkatkan koordinasi dan meningkatkan sistem operasional prosedur karena dirinya masih mengkhawatirkan kejadian akan terulang kembali,” kata Eddy.(AH13)