Tidak Benar, DPD IKM Kota Tangerang Ingin Bubarkan IKM

0
1396
Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Indra Jaya (tengah) didampingi Suhatsyah, Ketua DPC IKM Kecamatan Karawaci (kiri), Bastian Caniago, Wakil Ketua DPD IKM Kota Tangerang (kanan) dan satgas, saat konferensi pers, di Kantor DPD IKM Kota Tangerang, Selasa (9/2/2021). Foto: Iskandar P Hadi

KOTA TANGERANG, MMCIndonesia.id – Terkait issue pembubaran Ikatan Keluarga Minang (IKM) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKM Kota Tangerang, itu tidak benar. Itu adalah issue yang sengaja dilontarkan oleh oknum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu diungkapkan oleh Indra Jaya, ST., Ketua DPD IKM Kota Tangerang dalam sebuah konferensi pers di Kantor DPD IKM Jalan Teuku Umar Nomor 5A Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (9/2/2021).

Kepengurusan DPD IKM Kota Tangerang yang dianggap telah dibubarkan oleh DPP IKM pada kenyataannya masih tetap solid. Kami masih tetap melakukan aktifitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu masyarakat, menjadi payung dan melindungi  masyarakat Minang yang ada di Kota Tangerang.

Diketahui bahwa, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) telah menerbitkan surat bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

Hal itulah yang kemudian memicu DPD IKM Kota Tangerang dengan segenap pengurusnya melayangkan gugatan kepada DPP IKM melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam salah satu gugatannya dikatakan, “DPD IKM Kota Tangerang memohon agar Kepengurusan DPP IKM dibubarkan,” kata Indra Jaya.

Jadi, lanjut Indra, yang dimintakan untuk dibubarkan adalah Kepengurusan DPP IKM yang dipimpin oleh Fadli Zon sebagai Ketua Umum dan Nefri Hendri sebagai Sekretaris Jendralnya,  bukan IKM-nya.

Terkait surat DPP IKM bernomor: 042/um-DPP IKM/JKt/XII/2020 pada tanggal 29 Desember 2020, tentang: Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang. DPD IKM Kota Tangerang telah berupaya agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai, baik melalui surat yang dikirim ke DPP IKM maupun melalui tokoh-tokoh pendiri IKM dan Pengurus DPP IKM.

“Namun rupanya DPP IKM telah menutup pintu rapat-rapat terhadap adanya upaya mediasi yang telah dilakukan oleh DPD IKM Kota Tangeranmg. Upaya damai yang dilakukan oleh DPD IKM Kota Tangeranmg tidak pernah ditanggapi oleh DPP IKM,” tambah Indra.

Itulah yang kemudian mendasari terbitnya surat gugatan oleh DPD IKM Kota Tangeranmg kepada DPP IKM melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sambungnya.

Besok, Rabu (10/2/2021) Kasusnya, dengan Nomor Perkara: 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, sudah akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepada masyarakat Minang di Kota Tangerang maupun yang berada di seluruh nusantara ini agar tetap tenang dan solid. Jangan terpengaruh oleh issue yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin memecah belah masyarakat Minang.

“Tetap jaga kebersama, kekeluargaan dan tetap jaga silaturahmi antar sesama masyarakat Minang. Mudah-mudahan masalah ini dapat segera selesai dengan baik,” lanjut Indra.

Di tempat yang sama Ketua Satuan Tugas (Satgas) IKM, Bastian Caniago, menyatakan hal yang sama, masyarakat Minang dimanapun berada agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleg issue-issue negatif yang berkembang terkait DPP IKM dan DPD IKM Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Bastian menghimbau kepada seluruh pengurus DPD IKM Kota Tangerang dan 13 DPC IKM yang telah terbentuk agar tetap tenang, tetap solid, dan terus jaga kekompakan. “Masyarakat Minang di Kota Tangerang agar tetap tenang, jangan terpengaruh oleh issue-issue apalagi issue yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here